Search the web
Sign In
New User? Sign Up
syiar-islam · Syiar Islam
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Hear how Yahoo! Groups has changed the lives of others. Take me there.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.

Messages

  Messages Help
Advanced
Bls: [Tauziyah] Tanya Aqiqah   Message List  
Reply Message #24034 of 24419 |

 



Assalamu`alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pak Ustadz, apakah keluarga yang ber-aqiqah boleh memakan daging aqiqah juga?
Jika boleh,berapa bagian kah yang dibolehkan?
Minta dasar hukumnya ya pak, karena ada pendapat teman yang katanya boleh dan
tidak boleh memakan daging aqiqah tersebut.
Terima kasih untuk penjelasannya.
Jazakallahu khoiron.

Wassalam,

Quality System & Facility Section
Quality Assurance Dept
PT. Yutaka Mfg. Ind.
Telp. 021-8980768 ext.142/152
Fax. 021-8980770
                                 AQIQAH  DAN 
HUKUMNYA
Berdasarkan perspektif Al Qur’an dan Hadits-hadits Shahih.
A’udzu billahis sami’il ‘aliimi minasy syaithoonir rojiim. (BM.288)
Bismillahirrahmanirrahiim.
 
Pengertian aqiqah:
Pengertian Aqiqah dalam kitab Nailul Authaar V:224 dijelaskan bahwa: “Aqiqah
ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan”.
 
Aqiqah dalam Kitab Hadits Bulughul Maram ialah menyembelih kambing untuk anak
yang baru lahir, dicukur dan diberi nama akan anak itu, pada hari ketujuhnya.
Hadits Bulughul Maram. (A.Hassan)
 
Makna Aqiqah
Aqiqah adalah, menyembelih kambing untuk anak yang baru lahir, dicukur dan
diberi nama akan anak itu, pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Sembelihan
yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi, baik
bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
 
I-DALIL-DALIL  MENGENAI AQIQAH:
1)-Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Nabi s.a.w. ‘aqiqahkan buat Hasan dan
Husain, masing-masing satu kibasy. Hadis Bulughul Marom (HBM). No.1381
 
2)-Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah
s.a.w., bersabda: “Anak itu tergadai dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah
sembelihan untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan
dia oleh Abu Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan
‘Abdul-Haq, tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhory.
1637
 
3)-Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah s.a.w. perintahkan mereka
(sahabat-sahabat) supaya di-aqiqahkan buat anak laki-laki dua kambing yang
bersamaan (umurnya) dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan dia oleh
Tirmizi dan ia sahkan dia. Hadits Bulughul Maram. No.1383
 
Hadits dari Ali r.a.
4)-Rasulullah s.a.w.menyembelih ‘aqiqah Hasan se-ekor domba dan bersabda:
“Hai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya,
maka timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah dirham”.
 
5)-Telah berkata ‘Amr Ibnul-‘Ash. Nabi s.a.w. pernah bersabda:
“Barangsiapa suka akan mengaqiqahkan anaknya, maka kerjakanlah.”
H.H.R.Ahmad, Abu Dawud, Nasaie dan Mundziri.
 
6)-Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w., telah bersabda: “Tiap-tiap
seorang anak laki-laki tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (‘aqiqah) itu
buat dia pada hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”.
Diriwayatkan dia oleh Ahmad dan “Empat”, dan disahkan dia oleh Tirmizi.
Hadits Bulughul Maram (HBM).1385; Dan.  HSR.Ahmad, Abu Dawud, Turmudzie,
Nasaie, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim.
 
7)-Telah berkata ‘Aisyah: “Rasulullah s.a.w. itu pernah aqiqahkan untuk
Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya . . . . . H.S.R.Ibnu Hibban, Hakim dan
Baihaqi.
 
II-HUKUM AQIQAH
A)-SUNNAH MUAKKAD
Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan
oleh Rasulullah s.a.w. baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
 
Dalil Aqiqoh bagi mereka yang menganggap Sunnah Muakkad adalah:
Berdasarkan kepada Hadits-hadits yang shahih sebagai berikut:
 
-Telah berkata ‘Amr Ibnul-‘Ash. Nabi s.a.w. pernah bersabda: “Barangsiapa
suka akan mengaqiqahkan anaknya, bolehlah ia perbuat.” H.H.R.Ahmad, Abu Dawud,
Nasaie dan Mundziri.
 
Penjelasan:
-Ada Hadits yang Rasulullh s.a.w., bersabda padanya: “Barangsiapa suka
‘aqiqahkan anaknya, bolehlah ia berbuat” berarti ‘aqiqah itu diserahkan
kepada kemauan seseorang; jadi tidak wajib. (Sunnah muakkad hukumnya).
 
-Ada Hadis yang menerangkan bahwa ketika seorang bertanya: Adakah lain dari
zakat itu sesuatu kewajiban harta atas saya? Rasulullah s.a.w. jawab: “Tidak
ada”; ini berarti bahwa ‘aqiqah itu jika wajib tentu Rasulullah s.a.w.
terangkan kepadanya. Berarti hukumnya Sunnah.
 
B)-BAGI MEREKA YANG MENGANGGAP WAJIB HUKUMNYA AQIQAH
Imam Hasan Basri dan banyak Ulama, Ustadz, Ustadzah yang mewajibkan Hukum
Aqiqah, dasar hukumnya:
1)-Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah s.a.w. perintahkan mereka
(sahabat-sahabat) supaya di-aqiqahkan buat anak laki-laki dua kambing yang
bersamaan (umurnya) dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan dia oleh
Tirmizi dan ia sahkan dia. Hadits Bulughul Maram. No.1383
Kata perintahkan, perintah Rasulullah s.a.w. dianggap wajib hukumnya aqiqah.
 
2)-Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah
s.a.w., bersabda: “Anak itu tergadai dengan ‘aqiqah.” Karena itu adakanlah
sembelihan untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan
dia oleh Abu Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan
‘Abdul-Haq, tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhory.
1637
 
Kata tergadai, tergadai harus ditebus, tergadai berarti mempunyai hutang, dan
hutang wajib dibayar, maka dianggap wajib hukumnya aqiqah. Tebusannya itu adalah
aqiqahnya.
 
Kesimpulan
-Hukum wajib tersebut diatas batal demi hukum karena ada hadits yang menyatakan:
“Barang siapa suka aqiqahkan anaknya, bolehlah ia perbuat.” Maka
terpalinglah arti wajib dan tergadai dari Hadits tersebut diatas, kepada arti
mustahab (sunnat).
 
-Tidak ada satu ayatpun dari isi Al Qur’an yang terdiri dari 114 Surat dan
6,236 ayat yang menyatakan anak baru lahir tergadai dari aqiqahnya dan ayat yang
mewajibkan, memerintahkan mengaqiqahkan anak yang baru lahir.
 
-Tidak terdapat satu riwayat dari Sahabat Kholifaurrasidin yang mewajibkannya,
hanya terdapat satu riwayat, bahwa Hasan Basri menganggap aqiqah itu wajib,
sedang ulama dari Zaman dahulu sampai sekarang menganggap aqiqah itu hanya
sunnah, malah ada yang berkata: Tidak sunnat dan tidak wajib, seperti Imam Abu
Hanifah dan lainnya. Apalagi dari sahabat Kholifaurrasiddin, Tabi’ie,
Tabi’ie Tabien tidak diketemukan riwayat mengenai aqiqah itu wajib.
 
-Menguatkan tidak wajibnya aqiqah, ada satu Hadits yang mashur, yaitu tatkala
seorang Arab bertanya kepada Rasulullah s.a.w.: “Adakah lain-lain kewajiban
atas mengeluarkan harta untuk saya selain zakat itu?” Maka sabda Rasulullah
s.a.w.: “Tidak ada!”
 
Jadi ringkasnya aqiqah itu hukumnya tidak wajib, tetapi sunnat yang kuat bagi /
atas orang-orang yang mampu, bagi yang tidak mampu tidak wajib dan tidak ada
sunnahnya.
 
Ada Ustdadz, Ustadzah yang mewajibkan aqiqah itu wajib, sampai-sampai disuruh
mencari hutangan, pinjaman untuk menebus aqiqah itu. Namanya pemaksaan agama,
pemerasan agama. Sedangkan puasa yang wajib saja kalau tidak mampu ada
keringanannya. Sholat yang wajib saja kalau tidak mampu berdiri ada
keringanannya, Haji saja kalau tidak mampu, tidak wajib. Aqiqah wajib dan kalau
belum mempunyai uang harus mencari hutangan, pinjaman terlebih dahulu.
Na’udzubillahi mindzalik.
 
III-KEWAJIBAN SIAPAKAH AQIQAH ITU?
Kewajiban mengaqiqahi bagi si anak yang baru lahir adalah tanggung jawab orang
tua bayi yang baru dilahirkan, yang memikul nafkah si anak. Namun demikian dapat
ditunaikan oleh orang lain atas kehendaknya sendiri. (Kakeknya, atau neneknya,
atau pamannya, atau bibinya, atau keluarga yang terdekat dengan dasar atas
kemauan sendiri dan ikhlas). “Rasulullah s.a.w. menyembelih ‘aqiqah untuk
Hasan dan Husen (cucu Rasulullah s.a.w.), masing-masing dua ekor Kibasy /
Domba”. Hadits Riwayat Nasa’i.
 
IV-PELAKSANAAN AQIQAH, :
a)-Sunnahnya Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari lahir bayi itu.
Adapun sunnahnya aqiqah itu pada hari ke tujuh dari hari lahir anak itu, karena
ada riwayatnya begini:
 
-Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w., telah bersabda: “Tiap-tiap
seorang anak laki-laki tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (‘aqiqah) itu
buat dia pada hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”.
Diriwayatkan dia oleh Ahmad dan “Empat”, dan disahkan dia oleh Tirmizi.
Hadits Bulughul Maram (HBM).1385; Dan.  HSR.Ahmad, Abu Dawud, Turmudzie,
Nasaie, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim.
 
-Telah berkata ‘Aisyah: “Rasulullah s.a.w. itu pernah aqiqahkan untuk Hasan
dan Husain pada hari ketujuhnya . . . . . H.S.R.Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi.
 
Dengan keterangan dua Hadits tersebut diatas, nyatalah, bahwa menurut sunnah
Nabi s.a.w. aqiqah itu pada hari ke tujuhnya, dan jika aqiqah itu dilakukan pada
sebelum hari ketujuhnya, atau pada sesudah hari ketujuh, maka itu berarti tidak
secara sunnah, tidak nyunah Rasul s.a.w., tidak mengikuti sunnah.
 
b)-Pelaksanaan Aqiqah selain hari ketujuh.
Sebagian Para Ulama, Ustad, Ustadzah yang membolehkan, yang menganjurkan 
pelaksanaan aqiqah selain hari ketujuh dari kelahiran bayi berdasarkan Hadits
tersebut didawah ini:
-Telah berkata Abu Buraidah: Nabi s.a.w. pernah bersabda: “Aqiqah itu
disembelih pada hari ketujuhnya, atau keempat belasnya, atau kedua puluh
satunya.”   HR.Baihaqi dan Tabaranie.
Keterangan:
Hadits ini terdapat pada isnadnya seorang yang bernama Ismail bin Muslim, sedang
dia itu telah dilemahkan oleh imam-imam seperti: Ahmad, Abu Za’ah, Nasaie dan
lain-lainnya.  Hadits ini tidak boleh dipakai, tidak boleh  dijadikan landasan
hukum (dalil) karena derajat haditsnya lemah.
 
V-JENIS HEWAN YANG DIJADIKAN AQIQAH.
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan
qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan Qurban maka sah
pulalah dijadikan Aqiqah; syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan
cacat, yang kurus, yang sakit, dan yang patah kakinya. Mengenai jenisnya apakah
jantan ataukah betina. . . . . . . . . .  .jangan memberatkan apakah domba itu
jantan atau betina”. Hadits Riwayat Ahmad.
 
VI-BILANGAN HEWAN AQIQAH YANG DISEMBELIH.
Dua ekor kambing atau kibasy untuk anak laki-laki.
Satu ekor kambing atau kibasy untuk anak perempuan.
-Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah s.a.w. perintahkan mereka
(sahabat-sahabat) supaya di-aqiqahkan buat anak laki-laki dua kambing yang
bersamaan (umurnya) dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan dia oleh
Tirmizi dan ia sahkan dia. Hadits Bulughul Maram. No.1383
 
Telah berkata ‘Aisyah: “Rasulullah s.a.w. pernah perintahkan kami aqiqahkan
untuk anak wanita satu kambing dan untuk anak laki-laki dua kambing. HR.Ahmad
dan Ibnu Majah.
 
VII-AQIQAH TIDAK BOLEH DIGANTI DENGAN UANG.
Aqiqah atau qurban, yang menjadi tujuan utamanya adalah ibadah sembelihan itu
sendiri dan menumpahkan darahnya, bukan membagi-bagikan daging tersebut kepada
fakir-miskin. Karena hampir dalam setiap agama ada yang namanya ibadah
sembelihan.
 
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Setiap milah atau agama memiliki ibadah shalat dan
sesembelihan tersendiri, yang tidak dapat digantikan dengan hal-hal lainnya.
Oleh karena itu kalau seseorang membayar Dam haji Tamattu’ atau Haji Qiran
dengan nilai uang yang berlipat-lipat jumlahnya, hal tersebut tidak akan dapat
menggantikannya. Demikian pula halnya sembelihan yang lainnya seperti Qurban dan
Aqiqah” (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu 193).
 
Mengapa Zakat fitrah dapat diganti dengan uang?.
Sedangkan masalah Zakat Fitrah, para ulama sebenarnya berbeda pendapat tentang
kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang atau nilainya. Menurut jumhurul
Ulama bahwa zakat firah harus berupa makanan pokok dan tidak boleh dibayarkan
dengan nilai uang sebagaimana halnya yang biasa dilakukan selama ini di
masyarakat. (Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuhu, 3/2045-2046)
 
Adapaun Ulama Hanafiyyah dan Mereka yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh
dibayarkan dengan uang, beralasan bahwa yang menjadi kewajiban pada hakikatnya
adalah mencukupi/meringankan beban orang fakir. Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW: “Cukupkanlah mereka dari masalah (ringankan beban mereka) pada hari
seperti ini”
 
Dan mecukupkan (al-Ighna) bisa dipenuhi dengan membayar nilai zakat firah.
Bahkan hal tersebut lebih mudah dan lebih efisien karena akan memudahkan
orang-orang fakir untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan demikian jelaslah
bahwa nash hadits yang berkaitan dengan zakat fitrah sebenarnya mengandung illah
yaitu mencukupkan (al-ighna) (fathul Qadiir 2/36-41)
 
VIII-TATA CARA PENYEMBELIHAN DAN  JUMLAH KAMBING YG AKAN DISEMBELIH
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan. Yang lebih utama adalah menyembelih
dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing
bagi bayi perempuan.
 
Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan
untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi
1516)
 
Catatan:
Seandainya tidak sanggup menyembelih dua ekor domba / kambing untuk anak
laki-laki (benar-benar tidak sanggup), maka dibolehkan menyembelih ‘aqiqah
dengan seekor domba / kambing saja.
 
IX-DOA KETIKA MENYEMBELIH KAMBING UNTUK AQIQAH.
Dalam riwayat Imam Baihaqy disebutkan bahwa orang yang akan melaksanakan aqiqoh
disunakan membaca do’a ketika akan menyembelih kambing aqiqoh. Adapun lafadz
do’anya adalah: “Allahumma minka wa ilaika aqiiqoh fulan bin fulan”
artinya “Ya Allah dari-Mu dan kembali pada-Mu aqiqah si fulan bin fulan
(sebutkan nama anak yang di-aqiqahi).
 
Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah
melaksanakan aqiqah bagi Hasan dab Husain. Dan beliau pun bersabda:
“katakanlah oleh kalian “Bismillahi Allahumma laka wa ilaika ‘aqiiqatu
fullan bin fulan”
 
X-PEMBAGIAN DAGING AQIQAH SEBAIKNYA DIMASAK TERLEBIH DAHULU.
Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan
tidak ada pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya
hewan kurban. Bahkan dalam aqiqah Orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan
memakan semuanya.
 
Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut
dibagikan kepada para tetanga baik itu yang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan
rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima
akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak tersebut. (At-thiflu Wa
Ahkamuhu/Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawiy, hal 197). Secara ketentuan, daging aqiqah
disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Sedangkan daging
hewan qurban disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.
 
Daging aqiqah itu dapat dibagi tiga: (1)-Dimakan sendiri, (2)-Disedekahkan
kepada fakir miskin, (3)-Dihadiahkan kepada  tetangga, kerabat, sanak saudara,
orang kaya ataupun orang miskin dan sebagainya.
 
Catatan:
Sebaiknya daging aqiqah /kambing dipotong-potong, dimasak dahulu, setelah masak
dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin, anak-anak yatim, kaum kerabat,
tetangga terdekat  yang muslim, dengan maksud untuk mempermudah
membagi-bagikannya.
 
Mengirim daging aqiqah yang sudah dimasak kepada fakir miskin itu, lebih baik
daripada kita mengundang mereka datang makan dan minum ke rumah kita, karena
lebih menjaga kehormatan mereka, dan tidak menimbulkan unsur Riya’. Kecuali
kita undang mereka dengan tujuan supaya mereka mendengarkan ceramah atau nasehat
agama.
 
XI-MENCUKUR RAMBUT BAYI YG DIAQIQAHI
Mencukur rambut bayi merupakan sunnah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi
perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan
alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqoh. Hal tersebut,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan
aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur
rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
 
Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah
s.a.w., bersabda: “Anak itu dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah sembelihan
untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan dia oleh Abu
Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan ‘Abdul-Haq,
tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhory (HSB). No.1637
 
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata:
“Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk
menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah
dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan
untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada
di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal
tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan
pendengaran si bayi” (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
 
Telah berkata Ali Bin Abi Thalib: “Rasulullah s.a.w. telah aqiqahkan buat
Hasan satu kambing dan sabdanya: “Ya Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan
sedekahkanlah perak seberat rambut itu. Maka Fatimah pun menimbang rambut itu,
beratnya ada satu dirham atau kurang. HR.Tirmidzi.
 
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk
bersedekah dengan perak (seharga emas atau perak, seberat timbangan rambut si
bayi). sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan
perintah Rasulullah SAW kepada puterinya fatimah RA: “Hai Fatimah, cukurlah
rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya
kepada fakir miskin.” (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
 
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW
untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan yang
lainnya (HR. Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk
Al-Qaz’u tersebut:
 
·  Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
·  Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi
kepalanya.
·  Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
·  Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.
 
Untuk pencukuran disunahkan sampai habis / botak, kalau sulit dikhawatirkan
melukai kulit si bayi yang masih lembut, boleh ditipiskan saja. Disunahkan
mencukurnya dimulai dari sisi kanan, karena setiap pekerjaan baik hendaknya
dimulai dari kanan.
 
XII-PEMBERIAN NAMA KEPADA SI BAYI YANG BARU DILAHIRKAN.
Kapan pemberian nama yang tepat kepada si bayi?
Berkaitan dengan kapan sa’at yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang
baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari
ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran
rambut. Namun juga pemberian nama tersebut lebih baik dilakukan sebelumnya,
karena buat kepentingan do’a ketika memotong hewan aqiqah itu.
 
Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta
diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
 
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan indentitas
pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari
karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism)
sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma)
 
Dari Abu Hurairoh Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Kemudian Aslam semoga
Allah menyelamatkannya dan Ghofur semoga Allah mengampuninya” (HR. Bukhori
3323, 3324 dan Muslim 617)
 
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya
sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah
nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui
pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah
hadis di bawah ini:
 
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang
kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin”
Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama
pemberian bapakku”  Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa
bersikap keras terhadap kami setelahnya” (HR. Bukhori 5836) (At-Thiflu Wa
Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy hal 65)
 
Oleh karena itu, Rasulullah SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya
diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
 
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya
nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (HR.
Muslim 2132)
 
Dari Jabir r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku.” (HR.
Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
 
Anak hendaknya diberi nama yang baik sesuai sabda Rasulullah s.a.w. Memberikan
nama yang baik diharapkan akan mempengaruhi kepada yang punya nama.
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti” di hari kiamat dengan namamu dan
nama bapakmu, sebab itu baguskanlah namanya. HR.Ahmad dan Abu Daud.
 
Contoh nama yang baik seperti nama-nama yang mempunyai hubungan dengan Allah,
seperti Abdul Malik, Abdul Latif, dsb. Baik juga mengambil nama-nama dari Al
Qur’an yang sesuai dengan kebaikan yang kita inginkan.
 
Perlu dicatat,
Nama menjadi indentitas diri, karena itu gunakan nama yang mencerminkan
indentitas Islam dengan jelas. Karena diharapkan dengan mengenal namanya saja,
orang sudah mengetahui dan maklum bahwa orang itu adalah muslim / muslimah.
Sebaiknya jangan memberi nama dengan nama asing, aneh dan tidak dikenal dengan
pasti apakah muslim atau non muslim.
 
Pemberian nama sebelum domba aqiqah disembelih, karena dalam penyembelihan
namanya akan disebut.
 
XIII- MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI
-Telah berkata Anas: Bahwasanya Nabi s.a.w. itu pernah mengaqiqahi untuk dirinya
sesudahnya jadi Rasul.  HR.Baihaqi, Bazzar, Muhammad bin ‘Abdul Malik bin
Aiman, Thabaranie dan Khalal.
 
Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan oleh  Imam Baihaqi dan Bazzar itu, terdapat pada
isnadnya ‘Abdullah bin Muharrar, dan dia itu telah dilemahkan oleh imam-imam:
Ahmad, Jauzjani, Daraquthnie, Ibnu Hibban, Ibnu Ma’ien dan lain-lainnya; dan
yang diriwayatkan oleh Imam ‘Abus-Syaikh itu terdapat isnadnya tiga orang yang
lemah-lemah yaitu:
1-Ismail bin Muslim, kelemahannya:
Hadits ini terdapat pada isnadnya seorang yang bernama Ismail bin Muslim, sedang
dia itu telah dilemahkan oleh imam-imam seperti: Ahmad, Abu Za’ah, Nasaie dan
lain-lainnya.  Hadits ini tidak boleh, tidak  dijadikan landasan hukum (dalil)
karena derajat haditsnya lemah.
 
2-Dawd Ibnul Muhabbar, kelemahannya:
Isnad ini, dia itu dilemahkan oleh imam-imam: Ahmad, Ibnu Madini, Abu Za’ah,
Abu Hatim, Daraquthnie dan lain-lainnya.
 
3-‘Abdullah Ibnul-Matsna, kelemahannya:
Isnad ini, dia itu telah dilemahkan oleh sebagian ulama Ahlul Hadits, yaitu
seperti Ibnu Ma’ien, Nasaie, Abu Dawud, Saji dan Al’Aqilie. Pendek kata
hadits mengenai Rasulullah s.a.w. mengaqiqahi dirinya setelah menjadi Rasul itu
lemah sekali, dan telah berkata Imam Nawawi: “Ini Hadits adalah bathil”; dan
berkata Baihaqie: “Hadits ini adalah mungkar.” 
 
Hadits yang lemah dan mungkar, tidak bisa dijadikan landasan hukum, kalau ada
yang akal-akalan, nekad menganjurkan, membenarkan mengaqiqahi dirinya sendiri
namanya  pengikur mungkar.
 
Tidak boleh mengaqiqahi diri sendiri.
Saya sewaktu kecil orang tua tidak mampu, sekarang saya sudah bekerja dan mampu
mengaqiqahi diri sendiri apa bisa?
 
Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak
dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah
bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari
ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan aqiqah” (At-Tamhid 4/312)
 
Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama
berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri
sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya.
 
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: Jika seseorang belum diaqiqahi,
kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafkah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.
 
Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqah untuk diri sendiri, beliau menjawab:
Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri
karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.
 
Sewaktu kecil orang tua tidak mampu meng-aqiqahi anaknya, setelah dewasa anak
itu dan sudah mampu meng-aqiqahi dirinya sendiri, maka sunnah muakkad aqiqahnya
gugur, karena orang tua tidak mampu. Sekarang anak itu mampu, hukumnya bukan
aqiqah lagi, melainkan disunnahkan “Berqurban”, memotong hewan qurban pada
Hari Raya Idhul Adha (Hari Raya Kurban).
 
XIV-TIDAK BOLEH MENJUAL DAGING AQIQAH.
Hukum daging aqiqah sama dengan daging qurban, yakni tidak boleh menjual kepada
orang lain. Karena syariatnya adalah dengan sembelihan dan dagingnya harus
dibagikan, sebagai tanda ketaqwaannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala..
 
XV-FAEDAHNYA AQIQAH
(a)-Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan
salah-satu syi’ar agama. (b)-Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada
Allah SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.
 
XVI.-AQIQAH PADA HARI KE 40 DARI HARI KELAHIRAN BAYI, HANYA MENGIKUTI ADAT.
Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi, kami
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW
sebagaimana diatas. Kalau memang ingin memperkenalkan bayi kepada para tetangga,
kenapa hal tersebut tidak dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah?
Berarti tidak mengikuti sunnah Rasul, berarti tidak ada nilai ibadahnya (amal
salehnya).
 
Kami kira, adat atau kebiasaan perayaan tersebut merupakan “warisan masa
lalu” yang masih banyak dipercayai dan dilaksanakan oleh masyarakat kita.
Tentunya ini adalah tugas kita untuk menyampaikan yang sebenarnya kepada mereka
berkaitan dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam pelaksanaan aqiqah.
 
Anda dapat menyampaikan kepada mereka yang masih mengikuti adat bahwa
pelaksanaan aqiqah merupakan ungkapan syukur kita kepada Allah atas kelahiran
bayi. Disamping itu, dalam pelaksanaannya kita juga bisa mengundang para
tetangga dalam syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagikan daging aqiqah yang
sudah masak kepada mereka. Dengan sendirinya ini juga merupakan proses
memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada tetangga.
 
Ikutilah agama Allah, tinggalkan adat kebiasaan, atau akan diahzab dan
dibinasakan oleh Allah. Qs. Asy Syu’araa (26):135-139
 
Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar". Mereka menjawab:
"Adalah sama saja bagi kami, apakah kamu memberi nasihat atau tidak memberi
nasihat,  (agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang dahulu, dan
kami sekali-kali tidak akan di "azab".  Maka mereka mendustakan Hud, lalu Kami
binasakan mereka. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda
(kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman. Qs.Asy Syu’araa
(26): 135 s/d 139
 
Demikian yang dapat saya sampaikan. Saya hanya sebatas menyampaikan beberapa
ayat-ayat Al Qur’an dan beberapa Hadits Shahih yang baru saya ketahui. Semoga
tulisan ini bermanfa’at  bagi yang membaca, menghayati maknanya dan yang
mengamalkannya didalam kehidupannya, secara benar menurut sunnah Rasulullah
s.a.w.. Allahu a’lam. Alhamdulillahirabbil’alamin. Billahi taufik wal
hidayah. Wassallamu’alaikum warahmatullahi wabarahatuuh. Sukarman
 
 
 
Sumber bacaan:
-Al Qur’an dan terjemahnya.
-Hadits Shahih Bukharie (HSB) Penerbit Fa.Wijaya Jakarta, Cv.Wicaksana Semarang.
-Hadits, Bulughul Marom (HBM). A.Hassan. CV.Penerbit Diponegoro Bandung.
-Hadits-hadits yang shahih lainnya.
-Soal Jawab berbagai masalah Agama Islam. A.Hassan DKK.CV.Penerbit Diponegoro
Bandung..
-Email.


 






Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.
Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]




Fri Nov 20, 2009 7:10 am

sukarman_psi@...
Send Email Send Email

Message #24034 of 24419 |
Expand Messages Author Sort by Date

  Assalamu`alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz, apakah keluarga yang ber-aqiqah boleh memakan daging aqiqah juga? Jika boleh,berapa bagian kah...
sukarman ex_petrosea
sukarman_psi@...
Send Email
Nov 20, 2009
7:37 am
Advanced

Copyright 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help