http://www.christianpost.co.id/ministries/organization/20091106/5039/Non-Muslim-\
Masih-Sulit-Memperoleh-IMB-Rumah-Ibadah/index.html
Non-Muslim Masih Sulit Memperoleh IMB Rumah Ibadah
Maria F.
Reporter Kristiani Pos
Posted: Nov. 06, 2009 13:52:18 WIB
Masih sulitnya memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi
Non-Muslim dan minimnya koordinasi pemerintah dengan FKUB merupakan topik yang
mendominasi Workshop "Penguatan Kapasitas Tentang Hubungan Antaragama Berbasis
Toleransi" yang digelar The Wahid Institute.
Acara workshop digelar bekerjasama dengan Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI)
Fakultas Syariah, IAIN Raden Fatah Palembang, bertempat di Hotel Swarnadwipa,
Palembang 24-26 Oktober 2009.
Narasumber yang hadir diantaranya Dr. Moqsith Ghazali, Dr. Rumadi (keduanya
peneliti senior the Wahid Institute) dan Prof. Cholidi (guru besar Fakultas
Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ) ini diikuti oleh sekitar 13 perwakilan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tujuh tokoh agama Sumatera Selatan.
Bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya masalah sulitanya memperoleh surat Izin
Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi Non-Muslim secara umum juga dikemukakan oleh
hampir semua peserta dari perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di
Kabupaten Sumatera Selatan seperti FKUB Banyuasin, FKUB Musi Rawas, FKUB Musi
Banyuasin, FKUB Lubuk Linggau, dan FKUB Prabumulih.
Perwakilan FKUB Banyuasin menuturkan, sejak 2006, umat Hindu dan Buddha di
wilayahnya tak bisa mendirikan pura dan vihara lantaran koordinasi antara
Departemen Agama dan FKUB setempat lemah. Ia menganggap, pihak Depag kurang
akomodatif dalam hal persyaratan administratif. "Setelah syarat administrasi IMB
diajukan, pihak Depag meminta sarat 60 KTP yang telah dilegalisir dan harus
mewakili masing-masing 15 pemeluk di bagian utara, timur, selatan, dan barat
kampung tempat tinggal mereka. Setelah dipenuhi pihak Depag mensyaratkan lagi
bahwa ke-60 KTP tersebut harus KTP pemeluk baru. Aturan macam apa ini?" katanya
dengan nada meninggi.
Selain isu Izin Rumah Ibadah, isu lain yang dibicarakan adalah seputar peran dan
fungsi FKUB serta pemerintah dalam menjamin kebebasan melakukan peribadatan.
Terkait FKUB, peran dan fungsi yang menjadi sorotan adalah terkait dengan
hubungan internal pemeluk agama, hubungan eksternal atau antarumat beragama, dan
antarumat beragama dengan pemerintah
Meski dari sisi kuantitatif jumlah pelanggaran kebebasan beragama terkait
pendirian rumah ibadah relatif minim dibanding kasus-kasus yang mencuat di Jawa
Barat seperti Kuningan, Tasikmalaya, Cirebon, dan Depok, tapi berdasarkan hasil
analisa FGD dan pengalaman yang disampaikan para peserta, potensi ketegangan dan
pelanggaran di wilayah ini masih berpeluang terjadi, terutama terhadap kalangan
minoritas.
[Non-text portions of this message have been removed]