http://www.detiknews.com/read/2009/07/12/225507/1163594/10/kpk-sita-uang-rp-200-\
juta-dari-sekjen-dephut
Minggu, 12/07/2009 22:55 WIB
Kasus SKRT
KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Sekjen Dephut
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$ 20 ribu
atau Rp 200 juta dari Sekjen Dephut Boen Purnama. Uang ini diduga merupakan
pemberian dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo terkait proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Ya beberapa waktu lalu," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (13/7/2009).
Johan tidak merinci lebih jauh, namun uang itu diambil KPK, dari Boen yang masih
berstatus saksi, saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus
korupsi Tanjung Api-api. Sementara uang yang diterima Boen terkait pengadaan
SKRT pada 2006-2007 yang anggarannya mencapai Rp 180 miliar.
Anggoro diketahui, sebelumnya mempengaruhi para anggota Komisi IV DPR agar
mengeluarkan surat kepada Dephut untuk terus melanjutkan proyek SKRT yang sudah
dihentikan oleh Menteri Kehutanan Prakosa pada 2004.
"Alat bukti yang kami dapat seperti itu," tambahnya.
Dalam surat yang dikirimkan Komisi IV dan ditandatangani Yusuf Erwin Faishal
selaku Ketua Komisi IV, dan Hilman Indra serta Fahri Indra Leluasa selaku ketua
Pokja pada periode Mei 2005 dituliskan agar proyek SKRT dilanjutkan dan menunjuk
PT Masaro
[Non-text portions of this message have been removed]