Refelksi : Apa kata bahasa Arab unutk "demokrasi" dan apa komentar Anda tentang
tulisan dibawah ini?
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8797:de\
mokrasi-barang-curian-milik-islam-&catid=68:opini&Itemid=68
Demokrasi, Barang Curian Milik Islam?
Friday, 06 March 2009 07:00
Realitas sejarah menunjukkan, sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam
dibanding sistem lainnya?
Tohir Bawazir *
Menghargai perbedaan pendapat adalah salah satu akhlak yang sangat
dianjurkan dalam Islam. Selagi perbedaan pendapat itu tidak menyangkut hal-hal
yang substansial dalam aqidah. Jika menyangkut hal yang sudah qath'i (pasti),
ummat Islam harus sudah bersepakat untuk hal itu. Misalnya soal wajibnya sholat,
puasa, zakat, haji dan berbagai hukum yang sudah jelas dan terperinci yang sudah
diatur dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, maka tugas kita hanyalah menjalankan
segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya semampu kita. Di sini ummat
Islam tidak diberi ruang untuk menyelisihi apa yang sudah diperintahkan oleh
Allah dan Rasul-Nya.
Dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan, banyak ruang gerak yang
diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya untuk mengatur kehidupannya
berdasarkan asas manfaat dan maslahat kehidupan, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan Syariat. Kita juga yakin, kemaslahatan kehidupan sudah pasti
akan selaras dan sejalan dengan tuntunan syariat Islam. Termasuk dalam kancah
wilayah politik untuk memilih pemimpin dan mekanisme kenegaraan.
Dalam sistem pemerintahan seperti yang kita kenal sekarang, terdiri dari
berbagai model pemerintahan, ada demokrasi, teokrasi/negara keagamaan, diktator,
kerajaan atau bisa pula ada sistem kombinasi dari berbagai sistem. Di Negara
Inggris misalnya dikenal sistem kerajaan, namun pada saat yang sama ada sistem
demokrasi dimana selain ada raja/ratu sebagai kepala negara secara simbolis,
namun pada saat yang sama kekuasaan yang riil justru dipegang oleh perdana
menteri yang dihasilkan dalam sistem pemilu secara demokratis. Namun di Saudi
Arabia berbeda pula, mereka menggunakan sistem kerajaan mutlak. Raja lah yang
sepenuhnya berkuasa membuat merah dan putihnya negara dan rakyat. Walaupun di
sana ada dewan ulama yang memberi nasehat kepada raja, namun aspirasi masyarakat
bisa dibilang tidak terwakili. Apabila rajanya baik, maka nasib rakyat dan
bangsanya ikut kena imbas baiknya, namun jika buruk, maka rakyat akan menanggung
keburukannya. Ada pula yang tampaknya seperti sistem demokrasi, namun
hakekatnya diktator. Statusnya seorang presiden, namun hakekat kekuasaannya dan
masa berkuasanya lebih mirip model kerajaan. Ini banyak contohnya, terutama
banyak dialami oleh negara-negara Dunia Ketiga (Negara-negara Asia, Afrika
maupun negara-negara di Amerika Latin), termasuk di Indonesia di era Orde Lama
dan Orde Baru.
Dalam tiap sistem pemerintahan, sudah barang tentu ada kebaikannya dan
keburukannya. Termasuk di dalam sistem kerajaan pun ada segi positifnya, minimal
dari segi biaya politiknya sangat murah karena tidak perlu ada pertarungan para
kandidat calon pemimpin, karena kekuasaannya sudah diwariskan/diturunk an secara
kekeluargaan, bisa dari ayah ke anak, atau ke saudara dsb. Murah dan efisien,
lebih-lebih jika rakyatnya bisa menerima sistem ini. Namun madharatnya juga
besar. Karena hak berkuasa seolah-olah hanya milik seseorang/keluarga raja saja,
rakyat tidak punya hak memimpin, mengoreksi, atau sekedar berbeda pendapat,
walau memiliki kualitas yang mumpuni. Dalam sistem demokrasi pun ada manfaat dan
madharatnya, positif dan negatifnya. Begitu dalam sistem otoriter pun walaupun
banyak sisi negatifnya tetap saja ada sisi-sisi positifnya.
Dalam sistem demokrasi, ada kekurangan yang cukup fundamental yaitu "one
man one vote", satu orang satu suara. Tidak peduli apakah orangnya sama
moralnya, ilmunya, kedudukan maupun tingkat pendidikannya dsb. Suara seorang
ustadz disamakan dengan suara pelaku maksiat, orang kafir, munafik dsb. Suara
seorang profesor sama bobotnya dengan suara orang yang tidak tamat SD, dsb.
Sehingga pernah ada yang mengusulkan agar rakyat yang berhak ikut pemilu (punya
hak pilih) tidak cukup sekedar sudah cukup dewasa umurnya, namun juga
pendidikannya minimal lulusan SMP, agar punya kapasitas ilmu yang lebih memadai
sehingga dapat menentukan hak pilihnya lebih baik lagi.
Sistem demokrasi juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan
cenderung sistem ini paling menghabiskan banyak dana masyarakat dan negara,
sedang tujuan yang ingin dicapai belum tentu diperoleh dengan baik. Demokrasi
yang kita alami di Indonesia contohnya, menyedot biaya yang terlalu besar,energi
yang terlalu banyak karena kendornya pengawasan dan mudahnya pendirian partai
politik, sehingga menimbulkan euforia partai politik yang berlebihan.
Era khilafah
Kalau kita kembalikan ke tarikh Islam, sistem politik untuk memilih
pemimpin / khalifah, dimulai setelah junjungan kita Nabi Muhammad SAW wafat.
Ummat sempat bingung untuk menentukan siapa pengganti Rasul untuk memimpin ummat
Islam. Orang-orang Anshor (penduduk asli Madinah) sudah akan memilih Sa'ad bin
Ubadah sebagai pemimpin dari kelompok Anshor di Saqifah (aula pertemuan) dan
mempersilahkan orang-orang Muhajirin (orang-orang Mekkah yang berhijrah ke
Madinah) agar memilih pemimpinnya sendiri. Dari sini sudah cukup jelas bahwa
Rasulullah tidak mengatur secara jelas mekanisme pemilihan khalifah/pengganti
Rasul secara baku/tetap. Kalau sudah baku sudah pasti tidak ada saling sengketa
dan perbedaan pendapat di antara mereka. Yang bisa menyelesaikan perbedaan
pendapat yang berpotensi menimbulkan perpecahan di Saqifah justru argumen yang
sangat mantap yang disampaikan oleh Shahabat Umar bin Khaththab ra. Umar
mengusulkan agar masyarakat secara aklamasi mengangkat Abubakar Shiddiq ra
sebagai khalifah pengganti Rasul karena berbagai pertimbangan diantaranya;
Beliau orang dewasa pria pertama yang masuk Islam; Beliau pula yang oleh Rasul
digelari Ash-Shiddiq; Beliau adalah satu-satunya shahabat yang diajak berhijrah
bersama-sama Rasul dan Beliau satu-satunya yang diijinkan/disuruh oleh Rasul
untuk mengimami sholat berjamaah ketika Rasul sakit dan tidak bisa menghadiri
/mengimami sholat berjamaah di Masjid Nabawi. Mengingat kuatnya hujjah Umar
tersebut, maka masyarakat baik dari Anshor maupun Muhajirin mengerti dan
menerima sepenuhnya bahwa memang tidak ada yang lebih layak menggantikan
Rasulullah selain Shahabat Abubakar Shiddiq.
Setelah Khalifah Abubakar wafat, kepemimpinan diganti oleh Umar bin
Khaththab berdasarkan surat wasiat Khalifah Abubakar karena tidak ada shahabat
yang lebih mulia dan mengungguli Umar bin Khaththab ra dalam berbagai aspek dan
seginya, sehingga tidak ada keberatan apa pun terhadap pengangkatan Umar walau
berdasar penunjukan. Sebelum Amirul Mukminin Umar meninggal , beliau masih
sempat menunjuk dewan formatur yang terdiri dari enam Shahabat senior untuk
memutuskan siapa bakal pengganti beliau yaitu : Usman bin Affan, Ali bin Abi
Thalib, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Zubair dan Saad bin
Abi Waqas. Empat orang menyatakan tidak bersedia untuk menjadi Khalifah/Amirul
Mukminin, hanya Usman dan Ali yang bersedia dipilih untuk menjadi pengganti
Umar.
Mengingat ada dua kandidat calon yang setara ilmu dan jasanya, setara pula
dukungannya, maka anggota formatur yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf pun
masih minta masukan secara langsung ke masyarakat untuk turut memilih satu di
antara dua calon yang ada, Abdurrahman bin Auf masih berkeliling ke masyarakat
untuk dimintai tanggapannya, baik ke para shahabat senior atau yunior, laki-laki
atau perempuan dsb. maka Usman sepakat dipilih sebagai khalifah ketiga. Dari
sini jelas, mekanisme mengatur pemimpin menjadi hak masyarakat, bukan penunjukan
dari wahyu. Ada proses seleksi, pemilihan, adu argumen, dukung-mendukung dan
partisipasi masyarakat yang lebih luas, walau dalam bentuk yang belum baku
seperti dalam sistem demokrasi modern.
Setelah era Khulafaurrasyidin berlalu, kekuasaan Islam jatuh ke tangan
Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai khalifah pertama dari Dinasti Bani Umayyah. Suka
ataupun tidak suka, manis maupun pahit, kekuasaan Dinasti Umayah diawali dengan
hal-hal yang tidak wajar, tipu daya dan pertumpahan darah yang mengorbankan
ribuan rakyat sesama Muslim. Dalam Perang Shiffin antara Khalifah Ali bin Abi
Thalib dengan Gubernur Muawiyah sangat kental aroma perebutan kekuasaan dari
seorang gubernur yang tidak loyal kepada khalifah/pimpinanny a. Selanjutnya
konflik/kemelut politik diselesaikan dengan upaya perdamaian/tahkim di antara
mereka yang ternyata justru memperdaya/merugika n Khalifah Ali. Akhirnya wajah
ummat dan politik Islam carut marut. Khalifah Ali dibunuh oleh mantan
pengikutnya sendiri yang tidak puas dengan upaya tahkim yang tidak adil. Muncul
pula kelompok sempalan yang bernama Syiah dan Khawarij yang saling bertolak
belakang. Luka yang diakibatkan
oleh tindakan Muawiyah yang memerangi Khalifah Ali, kemudian menurunkan
kekuasaan kepada anak dan keturunan sendiri, menimbulkan luka di tubuh ummat
Islam. Bahkan hingga sampai hari ini, luka tersebut tidak pernah kering/sembuh.
Dalam buku "Distorsi Sejarah Islam" Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menukil dari
tafsir Al-Manar, Syaikh Rasyid Ridho menyebutkan pernyataan seorang ilmuwan
Jerman yang berkata kepada beberapa ulama Muslim, "Semestinya kami (kaum Kristen
Eropa) harus membuat patung emas Muawiyah di Berlin!" Ilmuwan tersebut ditanya,
"Mengapa?" Dia menjawab, "Karena dialah yang mengubah hukum Islam dari demokrasi
menjadi fanatisme golongan! Kalaulah hal itu tidak terjadi, Islam pasti akan
tersebar ke seluruh dunia. Sehingga bangsa Jerman dan Eropa lainnya akan berubah
menjadi Arab-Muslim" . Jika kita melihat sekarang Dunia Kristen Eropa
menggunakan demokrasi, sejatinya itu merupakan 'barang curian' milik ummat Islam
yang telah diadopsi dan dimodifikasi menjadi sekular ala Barat. Demokrasi seolah
berasal dari Barat padahal sejatinya milik kita.
Mengingat kekuasaan Dinasti Umayyah diawali dengan konflik, pertumpahan
darah, tipu muslihat, sehingga dalam perjalanan kekuasaannya Dinasti Bani
Umayyah selalu dirongrong oleh berbagai pemberontakan demi pemberontakan
(kecuali hanya masa keemasannya di era Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang sangat
singkat yaitu 2,5th saja) . Kekuasaan Bani Umayyah tidak sepenuhnya stabil dan
diterima oleh ummat Islam. Hingga akhirnya kekuasaan Dinasti Umayyah jatuh dan
berakhir dengan pertumpahan darah dan pembantaian oleh pemberontak yang dipimpin
oleh Abul Abbas As-Saffah (si penumpah darah). Kemenangan pemberontakan Abul
Abbas menimbulkan kekuasaan dinasti baru yaitu Abbasiyah. Sayangnya kekuasaan
ini diawali dengan pembantaian seluruh sisa-sisa keluarga Bani Ummayyah sehingga
banyak yang lari ke daratan Eropa (Andalusia) maupun Afrika.
Dinasti Abbasiyah memulai kekuasaannya dengan pembantaian, maka diakhiri
pula dengan pembantaian pula, yaitu melalui tangan-tangan orang kafir Mongol
yaitu Hulaqo Khan. Di mana waktu itu ibukota Baghdad menjadi lautan darah.
Sehingga masa itu menjadi masa paling kelam dari sejarah Islam karena tidak ada
kekejaman yang melebihi Khulaqo Khan ketika membantai ummat Islam di Baghdad
waktu itu.
Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang diawali dengan tragedi akan
diakhiri dengan tragedi pula, sebagaimana telah diperlihatkan dalam dua masa
Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Justru munculnya Daulah Utsmaniyah di Turki,
merupakan pertolongan Allah untuk mengangkat harkat dan martabat ummat Islam
(khususnya dunia Arab) yang hancur berkeping-keping di Baghdad. Allah munculkan
pengganti penguasa Islam dari Turki setelah ummat Islam dan Arab menanggung
kekalahan dan kehinaan dari kekuasaan Dinasti Mongol (Tartar).
Mengingat sejarah telah memberikan contoh kepada kita, kekuasaan itu
membutakan walaupun di masyarakat Islam sekalipun. Untuk itu kekuasaan perlu
diatur, dimanage agar kekuasaan itu dibatasi, kekuasaan harus dikendalikan agar
tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tamak dan dzalim. Sistem demokrasi juga
salah satu bentuk mekanisme pengaturan kekuasaan. Tidak ada jamannya lagi
kekuasaan dipegang oleh segelintir orang apalagi jika menggunakan cara-cara
represif dan pemaksaan kehendak.. Sejarah Islam pun telah menunjukkan, pada masa
Khulafaurrasyidin di masa Khalifah Utsman dan Ali yang kurang apa baik dan
lurusnya masih saja ada pemberontakan. Apalagi di masa Bani Umayyah dan
Abbasiyah, pemberontakan dan perebutan kekuasaan silih berganti.
Jadi hakekatnya sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam dibanding sistem
lainnya. Realitas sejarah telah menunjukkan, masa Khulafaurrasyidin sebagai
panutan kita sangat mengedepankan musyawarah. Demokrasi paling tidak sangat
dekat dengan semangat musyawarah, saling menghargai pendapat, proses seleksi
dsb. Kekurangan yang ada di sistem demokrasi karena masyarakat sangat heterogen,
ada yang cerdas, ada yang bodoh, ada yang taat kepada Allah namun banyak pula
yang bermaksiat kepada Allah, ada yang Islamnya kaffah namun banyak pula yang
sekular, ada yang jujur namun banyak pula yang berjiwa koruptor, ada yang amanah
namun banyak pula yang khianat, ada yang bercita-cita ingin menegakkan syariat
Allah namun banyak pula yang ingin menghalanginya. Namun bukankah itu juga
merupakan tanggung jawab kita bersama (bukan hanya para politisi Muslim) untuk
bersama-sama membina masyarakat agar menjadi masyarakat yang akidahnya lurus,
mencintai Islam dengan sepenuh jiwa raganya sehingga cita-cita masyarakat dapat
terwujud. Jadi perjuangan dakwah sangatlah luas dan berkesinambungan, ada yang
melalui jalur politik, pendidikan, keluarga, budaya, ekonomi, sosial dsb.
Jangan terlalu bermimpi kalau menolak demokrasi terus keadaan akan menjadi
lebih baik. Bermimpi memiliki sistem lain dan melupakan yang ada, seringkali
menimbulkan kekecewaan dan frustasi. Seringkali kita bermimpi mewujudkan sistem
khilafah yang ideal akan segera terwujud, padahal membentuk organisasi yang
lebih kecil dan sederhana saja, seringkali kita tidak mampu.
Terkait dengan tuduhan bahwa demokrasi itu identik dengan sekular, menurut
hemat penulis, itu sepenuhnya tergantung siapa yang mengendalikan. Jika yang
mengatur orang-orang sekular pasti disemangati dengan jiwa sekular. Jika di
tangan orang Kristen sudah pasti dijiwai dengan semangat Kristiani, begitu pula
kalau ditangani orang-orang Islam, sudah pasti (seharusnya) digunakan untuk
kepentingan dan kebaikan ummat Islam. Khalifah Umar mengatur pembagian
kekuasaan antara umara (penguasa) dengan qadhi (hakim), mengatur tentang hak-hak
rakyat, mengatur tentang harta negara (Baitul Mal), zakat, kebijakan tentang
peperangan, dsb. Para ulama juga berijtihad dan merumuskan kitab-kitab fikih,
padahal sudah ada Al-Quran dan Sunnah. Barangkali, hal seperti itu pula lah pada
demokrasi. Wallahu'a'lam
Penulis adalah pengamat Gerakan Dakwah
[Non-text portions of this message have been removed]