Berikut wacana Status Guru, apakah ini wacana yang menggembirakan ?, ataukah
akan menambah membingungkan kita ?
Jadi pada saat ini guru yang dihasilkan oleh LPTK/PT keguruan yang mempunyai
"Akta Mengajar" belum sebagai tenaga professi ?
Baca wacana berikut :
-------------------------
Status Guru
Tuesday, 17 May 2005
Dengan menempatkan guru sebagai tenaga profesi diharapkan akan terjadi
peningkatan kualitas guru yang berimplikasi secara langsung kepada perbaikan
kualitas pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
Bambang Sudibyo mengatakan hal itu saat ditemui wartawan usai menghadiri
acara halalbihalal keluarga besar Depdiknas, di Jakarta, kemarin.
``Pengubahan guru menjadi tenaga profesi ini perlu dipahami dalam pengertian
untuk meningkatkan kualitas guru dan memberikan nilai tawar bagi guru.
Dengan begitu, profesi guru menjadi lebih bergengsi dan terjamin
kapabilitasnya,`` katanya. Ia menambahkan untuk realisasi profesi guru ini
akan banyak aspek yang diubah, termasuk sistem pendidikan tinggi yang
merujuk pada pendidikan profesi. Berbeda dengan biasanya, nantinya ada kode
etik profesi yang harus dipatuhi oleh semua guru.
Hal ini akan sangat baik untuk mengontrol kualitas guru dan akan memberikan
kesempatan guna memperbaiki nilai tawar profesi guru di mata masyarakat.
Namun, ia mengungkapkan rencana tersebut tidak akan dapat terwujud secara
sempurna dalam waktu yang cepat. Pengubahan sistem ini akan menghabiskan
lebih dari satu masa jabatan kabinet. Untuk mengatur perubahan guru sebagai
profesi itu akan ada perangkat hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang
memberikan kejelasan dalam pelaksanaannya.
Dalam hal ini, Depdiknas akan melakukan pembahasan terperinci dalam waktu
dekat. Program perbaikan kualitas guru tersebut merupakan salah satu hal
yang dikedepankan dalam fokus utama perbaikan pendidikan kabinet
pemerintahan SBY. Untuk bidang pendidikan, fokus utama program kerja
dititikberatkan kepada sistem pembiayaan pendidikan dan peningkatan mutu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Satryo
Soemantri Brodjonegoro mengatakan perubahan guru menjadi profesi guru tidak
akan mengubah kurikulum dalam lembaga pendidikan guru. Menurutnya, yang
dilakukan memberikan semacam sertifikasi profesi kepada mereka yang telah
menamatkan pendidikan keguruan itu. ``Nantinya, akan ada badan independen
yang akan memberikan sertifikasi profesi kepada mereka yang telah menamatkan
pendidikan keguruan, baik yang setingkat sarjana maupun yang setingkat
diploma," katanya. Satryo menambahkan mereka yang berminat untuk menjadi
guru nantinya harus melalui proses pendidikan profesi, layaknya seorang
dokter, pengacara, dan berbagai profesi lainnya.
Lembaga independen yang memberikan sertifikasi profesi guru tersebut akan
dipilih dari berbagai kalangan di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan
kapasitasnya dalam menilai kualitas guru. ``Para guru yang telah bertugas
pun nantinya diharuskan pula untuk mengambil pendidikan profesi guru untuk
menyamakan kualitasnya. Bentuk konkret dari pendidikan profesi itu akan
dirumuskan dalam waktu dekat ini,`` kata Satryo. Rencananya, menurut Dirjen
Dikti, untuk menjaga agar kualitas guru tersebut terukur dalam kurun waktu
tertentu, izin sertifikasi profesi guru itu harus diperbarui setiap lima
tahun sekali.
Kebijakan UN Terkait dengan kebijakan menghapus ujian nasional (UN), Bambang
Sudibyo sedang mempertimbangkan kembali hal tersebut. Jadi, kemungkinan UN
masih diselenggarakan kembali pada tahun depan. Penghapusan ujian nasional
yang sempat ramai dibicarakan karena Mendiknas pernah menyinggung
kemungkinan tersebut, kemarin ditegaskan oleh Mendiknas bahwa ujian nasional
itu kini sedang dikaji kembali. "Jadi belum ada keputusan apakah UAN tahun
depan akan tetap ada atau tidak, pemerintah belum sampai pada tahap
pengumuman kepada media massa," kata Bambang Sudibyo ketika ditanya tentang
kelanjutan nasib penyelenggaraan ujian nasional tersebut di tahun mendatang.
Menyinggung soal penghapusan UN itu, Mendiknas membantah bahwa dirinya
pernah menyatakan ujian nasional itu akan dihapuskan. "Saya tidak pernah
menyatakan bahwa UAN akan dihapuskan, tapi kemudian ditanggapi secara
berbeda oleh rekan-rekan pers seolah-olah memang saya akan menghapuskan
UN,`` katanya. Pada kesempatan itu, Mendiknas mengharapkan agar pers
bersikap hati-hati dalam membuat opini tentang kebijakan di lingkungan
pendidikan sebab wacana yang berkembang seolah-olah Mendiknas menghapuskan
pelaksanaan UN tahun depan.
Mendiknas Bambang Sudibyo saat menerima kedatangan Koalisi Pendidikan yang
terdiri dari Federasi Guru Independen Indonesia, LBH Pendidikan, YLKI serta
Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia Kamis (4/11) menyatakan UN tidak
perlu diadakan lagi. Yang perlu diadakan ujian masuk. Penegasan tentang
tidak perlu UN diselenggarakan lagi dilontarkan oleh Sekretaris Koalisi
Pendidikan, Ade Irawan mengutip pernyataan Bambang Sudibyo mengatakan, UN
tidak perlu ada lagi.
Pada kesempatan itu Mendiknas menyebutkan bahwa hal yang perlu diadakan
adalah ujian masuk karena masalah UN ini adalah evaluasi terhadap murid yang
dilakukan oleh guru di sekolah masing-masing, yang pada akhirnya akan
menentukan kelulusan muridnya. Disebutkan juga bahwa UN hanya akan
diterapkan pada siswa yang ingin masuk ke sekolah unggulan atau
lembaga-lembaga kompetitif lainnya, termasuk juga universitas atau perguruan
tinggi. Dalam kesempatan pertemuan itu menyatakan, ujian nasional hanya akan
diterapkan pada siswa yang mau bersaing habis-habisan, yang kompetitif
betul. Ia meyakini bahwa siswa yang mau berkompetisi seperti itu hanya 15%
dari siswa yang ada.
Contributed by Ryan (Kurikulum Online)
Source:E-dukasi.net