Media Indonesia
Selasa, 04 Januari 2005
Selasa, 04 Januari 2005
PENDIDIKAN
Pendirian Ditjen Keguruan Harus Jelas
JAKARTA (Media): Pendirian Direktorat Jenderal (Ditjen) Keguruan di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai peranan, wewenang, serta bidang kerja direktorat tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sutjipto, di Jakarta, kemarin, berkaitan dengan adanya usulan untuk mendirikan satu direktorat khusus di dalam struktur organisasi Depdiknas.
"Ditjen tersebut nantinya harus mengatur keseluruhan sistem keguruan, mulai dari rekrutmen tenaga kependidikan, pengaturan wewenang hingga ke masalah tanggung jawab ditjen tersebut terhadap kesejahteraan guru," kata Sutjipto.
Ia menyarankan, pengaturan mengenai guru sebaiknya tidak diatur secara terpisah oleh masing-masing daerah, melainkan terpusat, melalui ditjen keguruan tersebut. Sutjipto menilai guru adalah aset nasional dan bukan aset daerah masing-masing.
"Guru harus siap untuk ditempatkan di berbagai daerah dan bukan disiapkan hanya untuk daerah masing-masing saja. Karena itu, pengaturan guru tidak dapat diserahkan ke daerah begitu saja," kata Sutjipto.
Untuk penyelenggaraan pendidikan keguruan, Ditjen Keguruan tersebut dapat saja mengaturnya dengan Ditjen Dikti, namun wewenang mengenai bagaimana polanya harus ditentukan sendiri oleh Ditjen Keguruan tersebut.
Penetapan guru sebagai profesi, lanjut Sutjipto, sebagaimana direncanakan pemerintah merupakan sebuah usulan yang bersinergi dengan rencana dibentuknya Ditjen keguruan.
"Kalau memang Ditjen keguruan tersebut akan dibentuk, maka guru sebagai profesi dapat diwujudkan dengan lebih baik. Hal ini jelas amat baik bagi prospek pengaturan guru di masa yang akan datang," ungkap Rektor UNJ tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Anwar Arifin kepada Media kemarin, mengatakan, secara umum Komisi X DPR menyetujui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal Keguruan di Depdiknas.
"Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) beberapa waktu lalu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memang telah mengajukan usulan tersebut. Secara umum, usulan tersebut disetujui oleh mayoritas anggota dewan," kata Anwar.
Ia menambahkan realisasi usulan tersebut tentunya akan memakan waktu mengingat perlu banyak hal yang dirumuskan, termasuk mengenai wewenang, cakupan serta tanggung jawab direktorat jenderal (ditjen) tersebut.
Dalam RDPU beberapa waktu yang lalu itu, Anwar mengatakan terdapat dua macam usulan penamaan yang mungkin diberikan kepada ditjen tersebut nantinya.
"Ada usulan untuk menamakan Ditjen Tenaga Kependidikan dan ada pula usulan untuk menamakannya Ditjen Keguruan. Hal ini berkaitan dengan masuk atau tidaknya pengaturan guru perguruan tinggi atau dosen ke dalam ditjen tersebut," ujar Anwar.
Organisasi guru
Menjawab pertanyaan Media mengenai konsep monoloyalitas terhadap organisasi guru selama ini, Sutjipto mengatakan PGRI, perlu melakukan pengkajian ulang mengenai posisi mereka sebagai organisasi keguruan.
"Dulu, PGRI mempunyai tiga fungsi antara lain di bidang politik, ketenagakerjaan guru, serta profesi. Namun, unsur politik yang dibangun di dalam tubuh PGRI dapat dikatakan telah cukup mendominasi, sehingga terdapat friksi dengan fungsi lainnya, yaitu profesi dan ketenagakerjaan," jelas Sutjipto.
Di masa mendatang, Sutjipto mengusulkan agar PGRI mempunyai aturan yang jelas sejauh mana ia memainkan perannya di dunia politik sehingga tidak terjebak pada konflik kepentingan yang pada akhirnya merugikan guru dan organisasi guru itu sendiri.
"Kalau fungsi politiknya hanya sebatas memberikan usulan pengembangan program kepentingan kepada pemerintah saja, hal itu masih dapat diterima. Namun, kalau sudah sampai pada mendukung satu kekuatan politik tertentu, maka hal itu dapat berakibat buruk bagi kelangsungan persatuan di tubuh PGRI," kata Sutjipto.
Untuk perbaikan, ia menjelaskan bahwa organisasi guru tidak perlu dibubarkan, melainkan dilakukan perbaikan struktur dan perencanaan yang lebih matang di masa mendatang.
Para pengambil keputusan di tubuh organisasi tersebut, lanjut Sutjipto, perlu merumuskan aturan baru, baik, mengenai keterlibatan mereka di politik, maupun mengenai perubahan guru sebagai profesi.
"Perubahan ini merupakan sebuah usulan yang baru. Karena itu, organisasi tersebut perlu mempertegas bagaimana mereka menempatkan relevansi keprofesian guru di tengah sistem yang telah terbentuk sebelumnya," ujar Sutjipto.(Tmi/B-4) .