Assalamulaikum
ana bergerak di bidang gaharu beberapa kali ana ada permintaan dari peminat baik
asing maupun dalam negeri, mereka menginginkan kayu gaharu yang digunakan
sebagai bahan pahatan untuk dekorasi rumah. Biasanya tidak dibentuk sebagai
patung-patung makhluk bernyawa tetapi dibuat sebagaimana adanya. Bolehkan
menjual kayu seperti ini? Kedua dalam bisnis ini ana membeli sample dari petani
kemudian kadang ada permintaan yang cukup besar menegani barang tersebut.
Sedangkan stok yang ada di tangan ana terbatas lalu ana berikan minta waktu
untuk memenuhi jumlah permintaan ini dengan cara menggunakan uang yang telah
ditansfer terlebih dahulu kepada ana. Ini disebabkan mahalnya barang yang kami
beli dan jual. Bolehkan praktek jual beli seperti ini ? ataukah ini termasuk
dalam menjual sesuatu yang tidak dimiliki ?