InsyaAllah jawaban dari ustadz di arsip tersebut bisa menjadi jawaban untuk permasalahan antum. Alhamdulillah Ustadz Dzul juga ketika awal-awal dibentuknya milis juga sudah pernah menjawab yang berhubungan dengan pertanyaan ini.
Berikut ini adalah jawaban dan pertanyaannya :
(Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/89 )
Pertanyaan :
Sistem Perwakilan Jual Beli
Assalamu'alaikum, ustadz hafizhakumullah, kami ada beberapa pertanyaan berkenaan dengan jual beli.
1. Kami ingin menjual barang dari toko A. Si Pemilik toko A mengatakan, "Anda menjadi wakil kami. Anda boleh ambil barang dari toko kami. Dari kami harganya Rp 10.000, terserah Anda mau dijual berapa."
Kemudian kami pun mengiklankan barang tersebut tanpa memegangnya (barang tetap di toko si A) dengan harga barang yang lebih mahal, misalnya Rp 12.000.
Setelah iklan, Orang-orang mulai memesan barang. Para pembeli pun mengirimkan uang terlebih dahulu, uang dari mereka inilah yang kemudian kami pakai untuk membeli barang dari toko si A. Apakah jual beli seperti ini boleh?
2. Bagaiamana hukumnya kita berjualan secara online dengan menampilkan contoh produk seperti buku, gamis, kitab, dan produk, walaupun di toko kita mungkin stoknya sedang habis sehingga harus memesan terlebih dulu. Atau gamis/abaya harus dijahitkan terlebih dahulu setelah pelanggan memesan dan mengirimkan uang?
3. Bila ada ikhwah menitipkan barang untuk dijual (misalnya kitab), dari dia harganya 20.000, katanya terserah kita mau dijual berapa... Apakah ini boleh juga?
Apakah semuanya ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki?
Maaf apabila penyampaian pertanyaannya kurang baik, atas jawaban dari ustadz kami ucapkan jazakamulullahu khairan.
Jawaban :
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Abu Umar -semoga senantiasa dalam lindungan Allah dan rahmat-Nya-,
Pertanyaan pertama tergolong menjual barang yang belum dimiliki, dan
telah dimaklumi bahwa hal tersebut adalah terlarang sebagaimana
diterangkan dalam beberapa hadits dari Nabi shollallahu 'alaihi wa
sallam. Seharusnya antum membeli barang dari toko tersebut kemudian
setelah antum miliki atau telah berada di toko antum barulah boleh
melakukan transaksi. Atau antum menjual dengan harga pemilik toko,
dimana statusnya antum hanya sekedar distributor yang mendapat
keuntungan dari pemilik barang karena jasa pemasaran atau penyaluran,
dan penentuan harga dari pemilik toko bukan dari antum.
Demikian juga Pertanyaan Kedua, tidak bolah mengumumkan barang secara
online kecuali kalau barang tersebut telah berada di toko antum. Kecuali kalau
akad transaksinya dalam bentuk salam atau dalam bentuk pesan pembuatan maka hal
tersebut boleh dengan syarat-syaratnya yang dimaklumi.
Pertanyaan ketiga tidak terhitung dalam menjual apa yang belum dia
miliki. Karena dia hanya sededar menjualkan milik orang lain, dimana
barang tersebut berada di tangannya. Dan mengambil keuntungan dari
situ adalah boleh.
Wallahu A'lam.
--- In nashihah@yahoogroups.com, "adhitya.ramadian" <adhitya.ramadian@...> wrote:
>
> adakah dari antum/antuna yang bisa mencarikannya di arsip jawaban, ana sudah mencari, dan mendapatkannya dengan judul "Jual-Beli Dengan Menaruh Photo di Internet Yang Bukan Milik Pribadi" apakah benar yang ini? jika bukan mohon untuk dicarikan.
>
> jazakumullah khairon katsiron
>
>
>
> --- In nashihah@yahoogroups.com, "Dzulqarnain Muh Sunusi" <am_dzulq@> wrote:
> >
> > Bismillah,
> >
> > Pertanyaan semisal ini dah pernah kami jawab. Silah periksa arsip jawaban. Wallahu A'lam.
> >
> >
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Ardian Yuli Setyanto <gm.computer@>
> > Date: Wed, 11 Nov 2009 21:42:53
> > To: <nashihah@yahoogroups.com>
> > Subject: Bls: [nashihah] apakah transaksi ini riba?
> >
> > Mohon Ustadz berkenan untuk menjawabnya, atau bagi ikhwan yang lain yang berkenan berbagi sedikit ilmu. serta mohon solusinya.
> > jazakumulloh khoiron katsiron.
> >
> > --- Pada Sel, 10/11/09, Adhitya Ramadian <adhitya.ramadian@> menulis:
> >
> > Dari: Adhitya Ramadian <adhitya.ramadian@>
> > Judul: [nashihah] apakah transaksi ini riba?
> > Kepada: "nashihah" <nashihah@yahoogroups.com>
> > Tanggal: Selasa, 10 November, 2009, 11:39 AM
> >
> >
> >
> >
> >
> > Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
> >
> > ustadz, barakallahu fiikum
> >
> > ana ingin menanyakan masalah transaksi tersebut:
> >
> > 1. A menjual barang di internet namun barangnya tidak ada padanya, kemudian B dari kota lain membeli barang A, dengan mengirimkan uang kepada A dengan harga yang diberikan A, kemudia A mengambil barang di distributor (D), dan A mengirimkan barangnya ke B.
> >
> > 2. A menjual barang di internet dengan barang konsinyasi (pinjam ke distributor (D)), kemudian B dari kota lain membeli barang A, dengan
> > mengirimkan uang kepada A dengan harga yang diberikan A, kemudian A mengirimkan barangnya ke B.
> >
> > 1. bagaimana hukum pada transaksi pertama, apakah riba?
> > 2. bagaimana hukum transaksi dengan barang yang dijualnya adalah barang konsinyasi dari distributor?
> >
> > itu dulu ustadz, jazakallahu khairon katsiron
> > Abu Tanisha
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Dapatkan nama yang Anda sukai!
> >
> > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
> >
> >
> > Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
> >
>