Search the web
Sign In
New User? Sign Up
mualafindonesia · Mualaf Center Online
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Real people. Real stories. See how Yahoo! Groups impacts members worldwide.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Shalat Sembari Membaca Mushaf Al-Qur'an   Message List  
Reply | Forward Message #1233 of 9803 |
Shalat Sembari Membaca Mushaf Al-Qur'an

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ysh. Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan:

1. Bolehkah dalam shalat kita membaca mushaf Al-Qur'an?

Alasannya melakukan hal tersebut adalah:
a. Sewaktu Shalat Tarawih dengan bacaan Imam yang panjang kita
mendengarkan sambil menyimak bacaan Imam.
b. Sewaktu Shalat Tahajjud kita membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah
sembari menghafal.

2. Apa dasar hukum yang membolehkan hal tersebut di atas?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Budi Purnomo
dipo at eramuslim.com

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum yang anda tanyakan. Sebagian
membolehkannya dan sebagian lainnya mengatakan bahwa hal itu membatalkan
shalat.

1. Kalangan yang Membolehkan

Di antara yang membolehkan shalat sambil memegang dan membaca dari
mushaf adalah Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin
Hanbal, Abu Yusuf dan Muhammad serta yang lainnya rahimahumullah.

Namun meski mereka memandang bahwa shalat sambil membaca mushaf Al-Quran
bukanlah hal yang terlarang, namun lebih dikhususkan untuk shalat sunnah
atau nafilah dan bukan shalat wajib.

Selain itu mereka tetap mensyaratkan agar tidak terlalu banyak gerakan
yang akan mengakibatkan batalnya shalat. Hal itu mengingat bahwa dalam
pandangan para ulama syafi'i misalnya, tiga kali gerakan yang
berturut-turut tanpa jeda sudah dianggap membatalkan shalat. Meski
membolehkan, namun mereka tetap mengatakan bahwa shalat dengan menghafal
langsung tanpa membaca dari mushaf tetaplah lebih utama dan lebih baik.

Dalil-dalil yang Membolehkan

a. Zakwan mengimami Aisyah ra. dengan melihat mushaf

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi bahwa sahaya Ummul Mukminin Aisyah
radhiyallahu 'anha yang bernama Zakwan telah shalat menjadi imam bagi
Aisyah ra. di bulan Ramadhan. Dia menjadi imam sambil membaca Al-Quran
dari mushaf. Hal yang sama juga dalam shalat nafilah (sunnah) yang lain.

Riwayat ini sampai kepada kita lewat hadits yang dikeluarkan oleh
Al-Baihaqi (2/253).

b. Nabi SAW shalat sambil menggendong anak

Diriwayatkan secarashahih sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (494)
dan Muslim (543) dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW shalat sambil
menggendong anak (cucu beliau).

Dengan penjelasan itu, maka logikanya adalah kalau menggendong anak
tidak membatalkan shalat, apalagi bila sekedar memegang mushaf. Padahal
memegang mushaf itu punya manfaat tersendiri agar tidak salah bacaan,
serta bermanfaat buat yang belum hafal Quran dari ingin membaca lebih
banyak di dalam shalat.

c. Nabi SAW Terganggu Shalatnya tapi tetap meneruskan

Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah merasa terganggu
konsentrasi shalatnya ketika melihat al-khamishah (kain empat persegi
terbuat dari wol), namun tidak ada keterangan bahwa beliau mengulangi
shalatnya.

?????????? ??????????? ???? ????????

Benda itu melalaikanku dari shalatku. (HR Bukhari 366 dan Muslim 556)

Teranggunya shalat tidaklah membatalkannya. Karena tidak ada keterangan
beliau mengulangi shalatnya. Maka demikian juga dengan memegang mushaf,
meski barangkali agak mengganggu namun tidak lantas membatalkan shalat.

d. Pendapat para ulama

Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab menyebutkan:
Bila seseorang membaca dari mushaf, maka shalatnya tidak batal. Baik dia
hafal atau tidak hafal. Bahwa wajib membaca dari mushaf bila tidak hafal
surat Al-Fatihah. Meski sesekali membolak-balik halaman, tidak
membatalkan.

2. Pendapat yang Mengatakan Batalnya Shalat

Namun ada pendapat yang tidak membolehkannya secara mutlak, yaitu
pendapat kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Az-Dzahiriyah.

Pendapat mereka didasari oleh beberapa hal, di antaranya:

a. Hadits Ibnu Abbas ra.

Dalam kitab Al-Mashahif, Imam Ibnu Abi Daud meriwayatkan bahwa Ibnu
Abbas ra. berkata, "Amirul Mukminin melarang kami untuk menjadi imam
shalat di depan orang-orang sambil melihat ke mushaf."

b. Melihat mushaf sama dengan berbicara dengan orang lain

Selain dengan hadits di atas, larangan membaca dari mushaf yang mereka
pegang beralasan bahwa membaca dari mushaf sama kedudukannya dengan
talqin (dibacakan oleh orang lain).

Dan talqin itu sama dengan berbicara dengan orang di luar shalat.
Sedangkan berbicara dengan orang lain yang tidak ikut shalat itu
membatalkan shalat.

c. Selain itu, alasan pelarangannya karena membaca dari mushaf itu
umumnya dilakukan sepanjang bacaan shalat. Ini berbeda dengan kasus imam
yang lupa bacaan quran dan diingatkan oleh makmum. Dalam kasus itu,
meski seolah ada 'pembicaraan' antar imam dan makmum, namun yang terjadi
hanya sesekali saja, tidak sepanjang shalat.

Sedangkan membaca dari mushaf didudukkan seperti imam berbicara dengan
orang lain, meski hanya lewat tulisan saja.

Mushaf Khusus, Mengapa Tidak?

Bila kita cenderung kepada pendapat yang membolehkan, tetap harus
berhati-hati dengan gerakan yang berlebihan. Dan untuk itu boleh juga
dipikirkan untuk tidak memegang mushaf dengan tangan, melainkan cukup
diletakkan di depan orang yang shalat, tentunya dengan huruf yang besar
dan tidak di atas tanah. Adapun bila hanya matanya saja yang membaca
tulisan dari mushaf, tidak mengapa.

Dan sekarang ini di banyak tempat sudah terbit mushaf yang cocok untuk
hal itu. Selain ukuran hurufnya besar juga halamannya lebar, sehingga
tidak perlu membolak-balik halaman lagi. Satu halaman mushaf itu
sebanding dengan 2 halaman di mushaf lain. Produsennya barangkali paham
bahwa sebagian ulama agak ketat dalam masalah tidak boleh terlalu banyak
bergerak dalam shalat.

Namun karena masalah ini memang khilaf di kalangan para ulama, di mana
sebagian membolehkannya dan sebagian melarangnya, maka yang dibutuhkan
sekarang ini adalah sikap bijak dan toleran. Alangkah baiknya bila kita
tidak saling menyalahkan, apalagi sampai menghujat dan menuduh shalatnya
saudara kita itu batal dan tidak sah.

Selama suatu masalah masih terjadi khilaf, yang terbaik adalah bersikap
bijak dan berlaku adil.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


*************************************
Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik disini : tauziyah-subscribe@yahoogroups.com 


Tue Nov 7, 2006 1:26 pm

bazoki@...
Send Email Send Email

Forward
Message #1233 of 9803 |
Expand Messages Author Sort by Date

Shalat Sembari Membaca Mushaf Al-Qur'an Assalamualaikum Wr. Wb. Ysh. Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan: 1. Bolehkah dalam shalat kita membaca mushaf...
Baz
bazoki@...
Send Email
Nov 7, 2006
1:51 pm
Advanced

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help