Search the web
Sign In
New User? Sign Up
masjid_annahl · DK Masjid An-Nahl, Samsung Electronics.
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Real people. Real stories. See how Yahoo! Groups impacts members worldwide.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Edisi 157 - Kesalahan Umum Berkaitan Dengan Shalat   Message List  
Reply | Forward Message #155 of 872 |
 
Kesalahan Umum Berkaitan dengan Shalat
Edisi : 157, Oase Iman
Senin, 6 Rajab 1422 H / 24 September 2001
============================================
 
Shalat adalah amal pertama yang dihisab Allah. Jika shalat
seseorang baik maka baik pula seluruh amalnya. Demikian pun
sebalik-nya. Tetapi ironinya, banyak umat Islam yang
melalaikan urusan shalat. Berikut ini yang sering dilalaikan
sebagian umat Islam dalam hal shalat.
 
1. Meninggalkan shalat sama sekali .
Ini adalah suatu kekufuran berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah
dan ijma'. Allah berfirman, artinya: "Apakah yang membuat
kalian masuk ke dalam Neraka Saqar?' Mereka menjawab, 
'(Karena) kami dulu tidak termasuk orang-orang yang mendirikan
shalat'." (Al-Muddatstsir: 4).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda, artinya:
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat,
barang-siapa meninggalkannya maka dia telah kafir."
(HR. Ahmad dan lainnya, shahih).
Adapun dalil dari ijma' adalah ucapan Abdullah bin Syaqiq :
"Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallamtidak
berpendapat ada suatu amalan yang jika ditinggal-kan menjadikan
kufur kecuali masalah shalat." (Diriwayatkan At-Tirmidzi
dan lainnya dengan sanad shahih).
 
2. Mengakhirkan shalat.
Sebab ia bertentangan dengan firman Allah, artinya:
"Sesungguhnya shalat itu wajib atas orang-orang beriman pada
waktu yang telah ditentukan." (An-Nisa': 103).
Karena itu, mengakhirkan shalat tanpa udzur yang dibolehkan
syara' adalah dosa besar. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Itu adalah shalat orang
munafik. Ia duduk menunggu matahari, sampai jika matahari
telah berada di antara dua tanduk setan (hendak tenggelam)
ia berdiri dan menukik empat rakaat, sedang ia tidak mengingat
Allah di dalamnya kecuali sedikit." (HR. Muslim).
 
3. Meninggalkan shalat berjamaah.
Shalat berjamaah adalah wajib kecuali bagi orang yang memiliki
udzur yang dibolehkan syara'. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda, artinya: "Siapa yang mendengarkan
seruan adzan tetapi tidak memenuhinya maka tidak ada shalat
baginya, kecuali karena udzur." (HR. Ibnu Majah dan lainnya
dengan sanad kuat). Allah berfirman, artinya: "Dan ruku'lah
bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah: 43).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Kemudian aku mengutus (utusan) kepada orang-orang yang tidak
shalat berjamaah, sehingga aku bakar rumah-rumah mereka."
(Muttafaq Alaih). Dan cukuplah bagi mereka yang menginginkan
syi'ar Islam dengan memulai lewat gerakan shalat berjama'ah.
 
4. Tidak thuma'ninah dalam shalat.
Thuma'ninah adalah rukun shalat. Shalat tidak sah jika tidak
thuma'ninah. Thuma'ninah artinya, tenang ketika sedang ruku',
i'tidal, sujud dan duduk antara dua sujud. Tenang di sini maksudnya,
sampai tulang-tulang kembali pada posisi dan persendiannya,
tidak tergesa-gesa dalam pergantian dari satu rukun ke rukun lainnya.
Demikianlah, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada
orang yang tergesa-gesa dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah
bersabda, artinya: "Kembali dan shalatlah, sesungguhnya engkau
belum shalat."
 
5. Tidak khusyu' dan banyak gerakan dalam shalat.
Allah memuji orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.
Allah berfirman, artinya: "(Yaitu) orang-orang yang khusyu'
dalam shalatnya." (Al-Mukminun: 2). Karena itu, hendaknya setiap
orang yang shalat, khusyu' dalam shalatnya, sehingga memperoleh
pahala yang sempurna.
 
6. Mendahului atau menyelisihi imam.
Ini bisa mengakibatkan batalnya shalat atau raka'at.
Karena itu, hendaknya makmum mengikuti imam, tidak mendahului
atau terlambat daripadanya, baik satu rukun atau lebih.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Sesungguhnya diadakannya imam itu untuk diikuti, karena itu
jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan kalian bertakbir
sampai ia bertakbir, dan jika ia ruku' maka ruku'lah dan jangan
kalian ruku' sampai dia ruku'..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
 
7. Bangun dari duduk untuk menyempurnakan raka'at
sebelum imam selesai dari salam yang kedua.
 
8. Memandang ke langit (atas) atau menoleh ke kiri dan ke
kanan ketika shalat. Hal ini telah diancam oleh Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, artinya: "Hendaklah orang-orang mau berhenti
dari mendongakkan pan-dangannya ke langit ketika shalat atau Allah
tidak mengembalikan pandangannya kepada mereka." (HR. Muslim).
Adapun menoleh yang tidak diperlukan maka hal itu mengurangi
kesempurnaan shalat, dan jika sampai lurus ke arah lain maka hal
itu membatal-kan shalat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
artinya: "Jauhi-lah dari menoleh dalam shalat, karena sesungguh-nya
ia adalah suatu kebinasaan." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkannya).
 
9. Mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi aurat.
Hal ini membatalkan shalat, karena menutup aurat merupakan syarat
sahnya shalat.
 
10. Tidak memakai kerudung dan menutupi telapak kaki bagi wanita.
Aurat wanita dalam sha-lat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah
dan telapak tangan (termasuk punggungnya). Ummu Salamah ditanya
tentang pakaian shalat wanita. Beliau menjawab:
"Hendaknya ia shalat dengan kerudung, dan baju kurung panjang
yang menu-tupi kedua telapak kakinya."
 
11. Lewat di depan orang yang sedang shalat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat itu mengetahui
dosanya, tentu berhenti (menunggu) empat puluh (tahun) lebih baik
baginya daripada lewat di depannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
 
12. Tidak melakukan takbiratul ihram
ketika mendapati imam sedang ruku'. Takbiratul ihram adalah
rukun shalat karena itu ia wajib dilakukan dan dalam keadaan berdiri,
baru kemudian mengikuti imam yang sedang ruku'.
 
13. Tidak langsung mengikuti keadaan imam ketika masuk masjid .
Orang yang masuk masjid hendaknya langsung mengikuti imam,
baik ketika itu ia sedang duduk, sujud atau lainnya
(tentunya setelah takbiratul ihram, sebagaimana disebutkan di muka).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Jika kalian datang untuk shalat dan kami sedang sujud,
maka sujudlah!" (HR. Abu Daud, shahih).
 
14. Melakukan sesuatu yang melalaikannya dari shalat .
Ini menunjukkan bahwa dia lebih menuruti hawa nafsu daripada
menta'ati Allah. Betapa banyak orang yang tetap sibuk dengan
pekerjaannya, menonton TV, ngobrol dan sebagai-nya sementara
seruan adzan telah berkumandang. Padahal melalaikan shalat dan
mengingat Allah adalah suatu bencana besar. Allah berfirman,
artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan-lah hartamu
dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah, barangsiapa
melakukan demiki-an maka mereka itulah orang-orang yang merugi."
(Al-Munafiqun: 9).
 
15. Memejamkan mata ketika shalat tanpa keperluan .
Ini adalah makruh. Ibnu Qayyim berkata, 'Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tidak mencontohkan shalat dengan meme-jamkan
mata.' Akan tetapi jika memejamkan mata tersebut diperlukan
misalnya, karena di hadapan-nya ada lukisan atau sesuatu yang
menghalangi kekhusyu'annya maka hal itu tidak makruh.
 
16. Makan atau minum dalam shalat.
Ini membatalkan shalat. Ibnul Mundzir berkata, 'Para ahli ilmu
sepakat bahwa orang yang shalat dilarang makan dan minum.'
 Karena itu, bila masih terdapat sisa makanan di mulut, seseorang
yang sedang shalat tidak boleh menelannya tetapi hendaknya
mengeluarkannya dari mulutnya.
 
17. Tidak meluruskan dan merapatkan barisan.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Kalian mau meluruskan barisan-barisan kalian atau Allah akan
membuat perselisihan di antara hati-hati kalian."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun rapatnya barisan, sebagaimana yang dipraktekkan para
sahabat adalah pundak dan telapak kaki seseorang merapat dengan
pundak dan telapak kaki kawannya.
 
18. Imam tergesa-gesa dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah,
sehingga menjadikan makmum juga tergesa-gesa, tidak thuma'ninah
dan tidak sempat membaca Fatihah. Setiap imam akan ditanya tentang
shalatnya, dan thuma'ninah adalah rukun, karena itu ia wajib atas
imam karena dia adalah yang diikuti.
 
19. Tidak memperhatikan sujud dengan tujuh anggota.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Kami diperin-tahkan untuk sujud dengan tujuh anggota;
kening -dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya sampai ke
hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki."
(Muttafaq Alaih).
 
20. Membunyikan ruas jari-jari ketika shalat.
Ini adalah makruh. Ibnu Abi Syaibah meriwayat-kan:
"Aku shalat di sisi Ibnu Abbas dan aku mem-bunyikan
jari-jariku. Setelah selesai shalat, ia berkata,
'Celaka kamu, apakah kamu membunyi-kan jari-jarimu dalam
keadaan shalat?"
 
21. Mempersilakan menjadi imam kepada orang yang
tidak pantas menjadi imam.
Imam adalah orang yang diikuti, karena itu ia harus faqih
(paham dalam urusan agama) dan qari' (pandai membaca Al-Qur'an).
Para ulama mene-tapkan, tidak boleh dipersilakan menjadi imam
orang yang tidak baik bacaan Al-Qur'annya, atau yang dikenal dengan
kemaksiatannya (fasiq), meskipun demikian, kalau itu terjadi maka
shalat makmum tetap sah.
 
22. Membaca Al-Qur'an secara tidak baik dan benar.
Ini adalah kekurangan yang nyata. Karena itu, setiap muslim harus
berusaha untuk membaca Al-Qur'an, terutama dalam shalatnya
dengan baik dan benar. Allah berfirman, artinya: "Dan bacalah
Al-Qur'an itu dengan tartil." (Al-Muzzammil: 4).
 
23. Wanita pergi ke masjid dengan perhiasan dan wewangian.
Ini adalah kemunkaran yang tampak nyata baik di bulan Ramadhan
atau di waktu lainnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
artinya: "Jangan melarang wanita-wanita pergi ke masjid, dan
hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak berhias dan memakai
wewangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, shahih).
 
Sumber: al-minzhar fi bayani katsirin minal akhtha'
asy-sya'iah, Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh. (ain).
 
 

E-mail ini dikirimkan oleh :
Masjid An-Nahl PT Samsung Electronics Indonesia
Jika anda mempunyai teman yang ingin dikirimkan
kisah-kisah/ nasihat-nasihat Islami, insya Allah

setiap hari kerja, kirimkan e-mail addressnya ke :
masjid_annahl@...

 



Tue Feb 5, 2002 8:13 am

masjid_annahl@...
Send Email Send Email

Forward
Message #155 of 872 |
Expand Messages Author Sort by Date

E-mail ini dikirimkan oleh : Musholla An-Nahl PT Samsung Electronics IndonesiaJika anda mempunyai teman yang ingin dikirimkank Kesalahan Umum Berkaitan dengan...
Masjid An-Nahl
masjid_annahl@...
Send Email
Feb 5, 2002
8:09 am
Advanced

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help