Search the web
Sign In
New User? Sign Up
lingkungan · Milis Lingkungan (Indonesia)
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Want to share photos of your group with the world? Add a group photo to Flickr.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Cemaran Merkury mencapai 130 kali lipat di Lokasi tambang Emas Bomba   Message List  
Reply | Forward Message #45916 of 46050 |
http://www.beritalingkungan.com/berita/2009-11/tambang_bombana/,

Dimana ada gula, pasti ada semut. Ibarat gula dan semut, pendulang dan emas
adalah pengandaian yang tepat bagi para pencari logam mulia di wilayah
kabupaten Bombana menggerubuti lahan-lahan yang dulunya sepi, tak
berpenghuni. Tak sejengkal tanahpun yang mereka langkahi. Ada emas atau
tidak sama semakali, tanah jadi target galian. "Untuk dapat emas, ya harus
menggali, walau belum tentu tanah itu mengandung emas" kata Sucipto,
pendulang asal Tasikmalaya-Jawa Barat.

Tambang emas Bombana di temukan pada pertengahan 2008. Saat itu, ribuan
penambang dari pulau Sulawesi dan luar pulau Sulawesi, seperti Jawa,
Kalimantan, dan Papua menyemut di Bombana.

Kegiatan tambang rakyat ini dinilai legal setelah Pemerintah kabupaten
Bombana mengeluarkan SK Bupati No.10 tahun 2008 tentang kewajiban penambang
membayar kartu dulang sebesar Rp 250.000 per orang. Data terakhir
menunjukkan, 60 ribu kartu dulang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang
artinya lima belas miliar uang telah masuk ke kas Pemerintah Bombana.

Seakan merujuk pada kemampuan daerahnya menghasilkan emas, pada saat yang
sama, pemerintah kabupaten mengeluarkan 13 izin Kuasa Pertambangan dan dua
diantaranya telah beroperasi yakni PT. Panca Logam dan PT Tiram Indonesia.
PT Panca Logam mengantongi izin oleh Bupati Bombana untuk mengolah 2100 ha
di lahan eks HTI Barito pasifik dan masuk dalam masuk dalam SP (satuan
Pemukiman) 8 dan 9. Mereka inilah yang bekerja tumpang tindih dengan
pengelolaan tambang rakyat. Pertanyaannya ; apakah semua usaha Pemerintah
ini membawa berkah bagi rakyat atau justru bencana? Mari kita telaah
aspek-aspek di bawah ini.

Bentang Alam Rusak Parah

Dampak langsung dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan ekologis, berupa
pengurangai debet air sungai dan tanah. Eksplorasi tambang dimulai dari
pembukaan hutan,pengupasan lapisan tanah dan gerusan tanah pada kedalaman
tertentu. Saat itu tata air mengalami perubahan dan membuka peluang
terjadinya sedimentasi, banjir dan longsor. Di Bombana, sungai dan
cabang-cabang sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bagi warga tak lagi
memiliki bentuk. Pengelolaan tambang telah merusak bentang sungai,
meninggalkan lubang-lubang 'tikus' dengan kedalaman 5-10 meter. Kekhawatiran
terbesar adalah bahwa sebagian besar deposit emas Bombana berada pada jalur
sungai dan cabang-cabangnya.

Dampak terbesar kini mulai dirasakan para petani yang sawah-sawahnya
memperoleh air dari Sungai Langkowala. Warga di 15 desa (untuk dua kecamatan
yakni Lantarijaya dan Rarowatu Utara) menyaksikan berkurangnya air yang
mengairi sawah dan tambak mereka. Bagaimana mungkin ini terjadi dalam
sekejab? Produksi hasil sawah menurun drastis. Hanya 400 hektar sawah yang
kini berproduksi dan 500 hektar lainnya menganggur karena kekeringan dan
perginya para petani ke lokasi tambang.

Saat air mengalir dengan lancar, rata-rata petani bisa memperoleh 5-6 ton
gabah per sekali panen, kini yang terjadi adalah seluruh petani kehilangan
2500 ton gabah dalam panen terakhir ini. Anda akan menyaksikan petani yang
berdiri termangu menatap sawah mereka yang berjarak 2 kilomenter dari sungai
Langkowala.

Kekhawatiran paling mendasar adalah ; pertambangan emas di Bombana secara
bertahap memiskinkan warga. Keuntungan hanya bisa diperoleh pada tahap awal
tambang itu dikelola, lalu berubah jadi kerugian menakutkan saat kerusakan
alam tak lagi terbendung.

Ancaman lainnya adalah gangguan kesehatan yang berasal dari limbah tailing,
menyerupai bubur kental yang berasal dari proses pengerusan bebatuan dan
tanah-saat hendak membersihkan emas. Meski dinyatakan terlarang dan secara
tegas Pemerintah mengatakan tak ada penggunaan merkuri, tapi bukti
menunjukkan zat kimia berbahaya tersebut bercampur dalam 'bubur' tanah
tersebut.

Banyak penelitian menunjukkan, tailing hasil penambangan emas mengandung
salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti; Arsen (As), Kadmium
(Cd), Timbal (pb), Merkuri (Hg) Sianida (Cn) dan lainnya. Logam-logam yang
berada dalam tailing sebagian adalah logam berat yang masuk dalam kategori
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah-limbah tersebut terurai
melalui sungai ataupun tanah.

Mengacaukan Struktur Sosial Budaya dan Konflik Agraria

Hasil investigasi Dewan Daerah Walhi Sultra, Sus Yanti Kamil bulan juni
lalu, mengungkap salah satu bentuk keburukan praktek tambang. Yakni,
mengacaukan struktur sosial dan budaya masyarakat. Bila dulunya warga
terutama petani memiliki alat produksi berupa tanah dan hak menentukan jenis
komoditi pertaniannya, kini mereka tak punya hak bekerja, karena terikat
pada kebijakan perusahaan.

Begitupun dalam aspek budaya, masuknya berbagai masyarakat dari segala
penjuru mengakibatkan terjadinya perubahan budaya lokal dengan sangat cepat,
prostitusipun kerap terjadi. Apakah salah bila struktur sosial berubah? Tak
salah, namun berbagai ketimpangan sosial akan terjadi bila perubahan terjadi
dalam tempo singkat dan warga tak cukup siap mengantisipasinya.

Selain itu, walhi juga mengungkapkan bahwa konflik tanah antara pemegang
izin usaha pertambangan dan masyarakat kerap terjadi sebagai akibat dari
penguasaan kawasan pertambangan yang berada di tanah yang diklaim warga
sebagai tanah mereka atau tanah warisan nenek moyang mereka.

Begitupun yang terjadi di kawasan pertambangan emas Bombana, konflik tanah
antara masyarakat dan perusahaan tidak dapat terhindarkan. Keberpihakan
Negara pun sangat jelas. Satu orang warga telah ditahan dengan tuduhan
melanggar UU 41 tentang kehutanan. Namun disisi lain pemerintah justru
memberikan izin usaha pertambangan kepada investor di kawasan yang sama.
Dampak dari penguasaan sumber daya tambang emas Bombana oleh kaum pemodal,
juga telah melahirkan kekerasan terhadap rakyat. Praktek militerisme akan
digunakan untuk memperkuat kekuasaan atas sumber daya alam tersebut.

Tambang emas Bombana di temukan pada pertengahan 2008, pada saat itu pula
ribuan penambang dari pulau Sulawesi dan luar pulau Sulawesi, seperti Jawa,
Kalimantan, dan Papua menyemut di Bombana. Kegiatan tambang rakyat ini
dinilai legal setelah Pemerintah kabupaten Bombana mengeluarkan SK Bupati
No.10 tahun 2008 tentang kewajiban penambang membayar kartu dulang sebesar
Rp 250.000 per orang. Data terakhir menunjukkan, 60 ribu kartu dulang telah
dikeluarkan oleh Pemerintah yang artinya lima belas miliar uang telah masuk
ke kas Pemerintah Bombana.

Namun, hal aneh yang kemudian muncul adalah kas pemkab. Bombana kosong.
"saya ragu,bulan ini kami tidak akan gajian," kata Fahyadi, staf sekretariat
DPRD Bombana.
Ribuan Hektar Sawah Gagal Panen

Adanya lokasi pertambangan emas di Bombana, tak semerta-merta bisa
meningkatkan penghasilan masyarakat lokal di daerah itu. Sejak tahun 2008
silam, dampak dari aktivitas pendulangan emas di kecamatan Rarowatu Utara
dan Lantari Jaya mulai menggeser mata pencaharian warga setempat.
Sekitar 3000 hektar padi sawah di dua kecamatan itu mengalami gagal panen,
alias puso.

Penyebabnya tak lain, suplai air untuk irigasi tak ada lagi. Malpinas,
Kepala Desa Langkowala, kecamatan Lantari Jaya mengatakan, tahun 2007 lalu,
hasil panen di desanya masih mencapai 6,5 ton per hektar. "tapi tahun ini,
petani tak punya hasil panen sama sekali," kata Malpinas. Penyebabnya
adalah, aliran irigasi terputus karena banyak badan sungai yang jadi sumber
irigasi sawah terputus oleh kubungan lumpur akibat galian pendulang emas.
"bahkan ada badan sungai yang sengaja ditutup oleh penambang," terangnya.

Jarak desa Langkowala dengan lokasi pendulangan emas di kecamatan berkisar
tiga kilometer. Kebanyakan penambang beraktivitas di pinggiran sungai, yang
alirannya untuk irigasi sawah di dua kecamatan, Lantari Jaya dan Rarowatu
Utara. Melihat jarak yang dekat ini, bisa disimpulkan seberapa parahnya
dampak kerusakan alam yang akan dirasakan oleh warga setempat.

900 Hektar Tambak Terancam pula

Nasib baik masih bisa dirasakan oleh petani tambak desa Tunas Baru,
kecamatan Rarowatu Utara. 101 Kepala Keluarga (KK) di desa itu adalah petani
tambak ikan Bandeng dan Udang. Desa ini adalah lokasi terakhir yang akan
lama lagi merasakan dampak dari aktivitas tambang di kecamatan itu.
"Saat ini pemilik tambak masih bisa panen minimal 500 kilogram perhektar,
tiap kali panen," kata Baharuddin Loba, Kepala Desa Tunas Baru .

Dia memperkirakan, paling lama dua tahun mendatang tambak milik warganya itu
tak bisa panen sama sekali. Menurutnya, aktivitas penambang yang saat ini
banyak menggunakan bahan kimia turut mempengaruhi kualitas air di tambak
mereka. "mereka sudah menggunakan air raksa," katanya. Jika terjadi hujan
yang deras, sudah pasti bahan kimia itu akan larut denga banjir dan
limpasannya akan tertampung di lahan sawah dan tambak-tambak milik
warga."kalau sudah demikian, siapa yang akan menanggung kerugian petani,"
tanyanya.

Penambang rakyat itu tak mungkin bisa dimintai pertamnggungjawabannya
terhadapat kerusakan alam di daerah hulu sana, lanjut Baharuddin Loba. Desa
Langkowala dan Tunas Baru, hanya sebagian kecil potret buruk dampak
pertambangan emas. Masih ada desa Aneka Marga, Marga Jaya, Wumbubangka,
Tembe, Hukaeya, Watumentade dan Lantowua. Dengan cepat, semua desa itu akan
segera merasakan susahnya memperoleh air bersih.

Menurut Achmad Nompa, Kepala Kecamatan Rarowatu Utara, suplai air untuk
kecamantan Rarowatu Utara dan Lantari Jaya berasal dari sungai Lausu,
hulunya berada dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Kemudian
mengalir ke sungai watu-watu dan sungai langkowala. Air tersebut di tampung
dalam bendungan Langkowala, kemudian dialirkan ke saluran irigasi milik
warga di dua kecamatan itu. Bahkan banyak warga menggunakannya untuk
kebutuhan air bersih.

Namun, sejak adanya aktivitas pertambangan di daerah tengah, SP 6,7,8 dan 9,
suplai air irigasi jadi terputus. Lebih parah lagi, ada beberapa Badan
sungai yang sengaja di tutup untuk membendung airnya. Salah satunya adalah
aliran sungai Lausu di perbatasan SP 8 dan SP 9. lokasi ini milik PT. Panca
Logam.

PT. Panca Logam Sendiri memiliki konsensi seluas 1200 hektar. Sekitar 400
hektar adalah lahan Areal Penggunaan Lain (APL), selebihnya adalah masuk
dalam kawasan hutan produksi, eks Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Barito
Pasifik. Dengan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dar Bupati Bombana,
Atikurahman. Namun, hasil pantauan Walhi-Sultra, perusahaan itu sudah
melakukan kegiatan ekspoitasi dan pengangkutan.

Praktek pertambangan di bombana mencerminkan buruknya pengelolaan aset
daerah. Mestinya, yang menjadi fokus pemerintah daerah adalah bagaimana
menjamin keberlangsungan sektor-sektor pencaharian warga yang sudah digeluti
sejak dulu. Hal ini menyangkut keadilan warga untuk mengakses sumberdaya.
(Abdul Saban)





[Non-text portions of this message have been removed]




Sat Nov 7, 2009 9:25 am

rahaliwuku
Offline Offline
Send Email Send Email

Forward
Message #45916 of 46050 |
Expand Messages Author Sort by Date

http://www.beritalingkungan.com/berita/2009-11/tambang_bombana/, Dimana ada gula, pasti ada semut. Ibarat gula dan semut, pendulang dan emas adalah pengandaian...
A Saban
rahaliwuku
Offline Send Email
Nov 7, 2009
9:25 am
Advanced

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help