SIARAN PERS
*Tutup PT Freeport Indonesia
Untuk Restorasi Ekologi, HAM dan Sosial di Papua
*
Jakarta (16 Juli 2009) Insiden penembakan yang terjadi berturut-turut
dalam bulan Juli 2009 di Mile Freeport ( 63, 74, 53 dan 68 ) terjadi
serangkaian serangan kekerasan mengakibatkan empat orang meninggal
akibat tembakan peluru yang sampai sekarang belum diketahui siapa pelaku
penembakannya. Namun, tak mudah membalikan telapak tangan atas
kasus-kasus ini, bahwa keberadaan PT. Freeport Indonesia menimbulkan
kejahatan ekologis, tragedi kemanusiaan dan penjajahan ekonomi bangsa.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Berry
Nahdian Forqan menyatakan, "Kekerasan, pengrusakan lingkungan dan
ketidakadilan sosial telah menjadi melekat dalam sejarah operasi
PT.Freeport Indonesia di Papua. Pemerintah harus lebih konkrit dalam
mewujudkan pemenuhan HAM, keadilan sosial dan keadilan ekologis bagi
warga negara. Pemerintah tidak boleh kalah dengan inisiatif Dana Pensiun
Norwegia yang menarik sahamnya dari PT.Freeport Indonesia. Salah satu
langkah penting mewujudkan restorasi ekologi, HAM dan sosial adalah
dengan menghentikan operasi PT. Freeport Indonesia tanpa merugikan
kepentingan pekerja".
Selanjutnya, Arkilaus Arnesius Baho dari Liga Perjuangan Nasional Rakyat
Papua Barat mengatakan, "Dinamika kehancuran tatanan hukum, peradaban
komunitas adalah akibat perlakukan khusus secara berlebihan terhadap
kehadiran perusahaan emas dan tembaga PT. Freeport Indonesia di tanah
Papua. Kekerasan yang begitu meningkat akhir-akhir ini di wilayah
pertambangan semakin kuat dugaan bahwa kekerasan sistematik yang terus
berlalu di areal tambang tidak pernah diselesaikan secara komprehensif.
Maka tak bisa dibendung lagi, saatnya berpihak kepada keadilan ekologis
dan sosial adalah tutup PT. Freeport Indonesia. Penutupan PT. Freeport
mengakhiri akar masalah rakyat Papua".
Hadir juga pemilik Hak Ulayat sekitar wilayah operasi PT.FI yang sedang
menggugat PT. Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia, Titus Natkime.
Akar dari persoalan sekitar lokasi PT. Freepot Indonesia adalah
ketidakadilan, pengrusakan lingkungan dan penyingkiran masyarakat
setempat, sementara itu operasi PT.Freeport Indonesia seperti negara
dalam negara dimana tidak ada ruang bagi pengawasan pihak independen dan
media secara secara luas.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI (08125110979)
Arkilaus Arnesius Baho, Ketua Umum Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua
Barat (081315802739)
Titus Natkime, Perwakilan Pemilik Hak Ulayat Tanah Operasi PT Freeport
(081213722222)
Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Catatan untuk editor:
1. Titus Natkime bersama 92 orang masyarakat adat Amungme, pemegang hak
ulayat tanah operasi PT Freeport, telah mendaftarkan gugatan perdata
terkait praktek eksploitasi dan kehancuran lingkungan hidup. Gugatan
ditujukan kepada PT Freeport Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun
1967-2009. Gugatan telah didaftarkan pada tanggal 27 Mei 2009 di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara No:
247/Pdt.6/2009/PN.JKT Sel. Sidang perdana akan digelar pada tanggal 6
Agustus 2009.
--
Erwin Usman
Head of Regional Empowering Department
National Executive WALHI/Friends of the Earth Indonesia
Jl. Tegalparang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790
Telp: +6221-7941672; 79193363 Fax: +6221-7941673
Mobile: +62 815 8036003
Email: erwin.usman@...
blokpolitikhijau@...
YM: erwin_usman
Website: www.walhi.or.id
[Non-text portions of this message have been removed]