*
http://www.suarapembaruan.com/News/2009/07/09/index.html*
SuaraPembaruan/09- JULI-2009
*Ancam TN Komodo*
*Pemerintah Tak Konsisten Soal Tambang di Flores*
*
*
*[JAKARTA]* Aktivitas tambang emas di Batu Gosok, Labuan Bajo, Kabupaten
Manggarai Barat, NTT mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah terkait kebijakan yang mereka ambil.
Tambang emas di Batu Gosok, Labuan Bajo yang bakal merusak ekosistem dan
ekologi Taman Nasional Komodo (TNK) bertentangan dengan Deklarasi Manado
pada World Ocean Conference di Manado beberapa waktu lalu.
Hal itu dijelaskan Pius Ginting dari Walhi dan Hendrik Siregar dari
Jatam kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7). Ikut juga berbicara pada
kesempatan itu, praktisi hukum dan aktivis Kelompok Peduli Manggarai
Agustinus Dawarja.
Menurut Pius Ginting, Deklarasi Manado tentang perlindungan kekayaan
laut seharusnya dihargai dan dijalankan oleh semua unsur pemerintahan,
dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Yang terjadi di Manggarai
Barat justru sebaliknya. "Sungguh ironis bahwa pemerintah setempat
memberi izin tambang di kawasan yang harus dilindungi," tegasnya.
Sementara itu, Hendrik Siregar menegaskan, kebijakan tambang untuk
seluruh kepulauan di Indonesia seharusnya tidak boleh disamaratakan.
Pulau-pulau kecil seperti Flores seharusnya tidak disamakan dengan
pulau-pulau besar seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Papua.
*Rusak Ekologi*
Lebih dari itu, tambang di Batu Gosok, Manggarai Barat NTT itu
seharusnya dihentikan operasinya karena akan merusak ekosistem dan
ekologi TNK. Pada saat bersamaan, eksplorasi tambang itu hanya akan
mengancam keberadaan komodo yang sedang dalam proses pemilihan, menjadi
salah satu keajaiban dunia.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga aktivis Kelompok Peduli
Manggarai Agustinus Dawarja menegaskan, proses tender pemberian izin
tambang di Batu Gosok harus ditelisik ulang. Patut diduga, pemberian
izin tidak memenuhi proses sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Keppres pengadaan barang dan jasa, kata dia,
seharusnya juga berlaku di daerah.
Dia juga menegaskan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
harus mengambil tindakan, karena tambang emas di Batu Gosok itu
melanggar hak-hak adat dan hak ulayat masyarakat setempat. "Ini sudah
melanggar HAM," ujarnya. [A-21]