Search the web
Sign In
New User? Sign Up
lingkungan · Milis Lingkungan (Indonesia)
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Message search is now enhanced, find messages faster. Take it for a spin.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Mahasiswa di Medan tolak komersialisasi satwa   Message List  
Reply | Forward Message #40319 of 45985 |
Mahasiswa di Medan tolak komersialisasi satwa
 
WASPADA ONLINE
Monday, 17 November 2008 23:56 WIB
MEDAN - Puluhan mahasiswa di Medan melakukan aksi damai menolak rencana
pemerintah yang akan melegalkan pemeliharaan satwa langka dengan uang jaminan.

Dalam aksi yang digelar di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan, Senin,
itu selain membawa beberapa spanduk penolakan dan dua orang berpakaian
Orangutan, mahasiswa juga membagikan brosur kalender dan pernyataan sikap serta
pernyataan dukungan penolakan komersialisasi satwa langka kepada para pengguna
jalan. 

Salah seorang peserta aksi, Abdul Manaf Al Jailani, mengatakan, dengan
dibolehkan memelihara berarti pemerintah telah mempercepat kepunahan satwa
langka dari muka bumi ini, padahal banyak manfaat satwa langka bagi kehidupan
manusia seperti Orangutan.

Spesies satwa langka yang hanya terdapat di hutan Pulau Kalimantan dan Sumatera
itu telah memberi manfaat jasa lingkungan yang diperlukan bagi kehidupan manusia
bersama hewan lain seperti burung, kalelawar, lebah, tupai dan sebagainya.

"Orangutan dan hewan lain membantu menyebarkan biji dan penyerbukan bunga dari
berbagai tumbuhan dan memakan buah-buahan serta dedaunan dari tumbuhan di dalam
hutan, sedangkan manusia memanfaatkan buah, rempah-rempah dan tumbuhan obat dari
dalam hutan," ujarnya.

Koordinator aksi, Sofian Hadinata Bangun, menambahkan, rencana komersialisasi
satwa langka melalui Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen
Kehutanan bertentangan dengan Pasal 20 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.   

"Pada pasal itu jelas-jelas melarang setiap orang memelihara satwa langka,
kemudian pada pasal lain juga melarang menangkap, membunuh, memelihara,
memperdagangkan dan memiliki satwa dilindungi dengan pidana penjara lima tahun
dan denda maksimal Rp100 juta. Jadi bagaimana mungkin aturan komersialisasi
satwa langka dikeluarkan," tegasnya.

Sementara itu, aksi yang dilakukan di Bundaran Majestik itu merupakan salah satu
kegiatan dari Pekan Peduli Orangutan (PPO) IV Tahun 2008 di Medan, 15-20
November 2008 oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi
mahasiswa di Sumatera Utara.


Environmental concern?

[Non-text portions of this message have been removed]




Wed Nov 19, 2008 5:43 pm

petra.bersama
Offline Offline
Send Email Send Email

Forward
Message #40319 of 45985 |
Expand Messages Author Sort by Date

Mahasiswa di Medan tolak komersialisasi satwa   WASPADA ONLINE Monday, 17 November 2008 23:56 WIB MEDAN - Puluhan mahasiswa di Medan melakukan aksi damai...
PETRA BERSAMA
petra.bersama
Offline Send Email
Nov 19, 2008
5:43 pm
Advanced

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help