Warga Area Resapan Air Bayar Pajak Lebih Mahal
Sabtu, 6 September 2008 | 00:02 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah tengah mematangkan rencana pengenaan pajak
lingkungan yang dikaitkan dengan penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Penduduk yang sudah dan akan menetap di daerah resapan air atau di wilayah yang
seharusnya bukan untuk permukiman akan menanggung beban pajak lebih mahal
dibandingkan masyarakat yang menetap di zona permukiman.
Deputi Kementerian Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermin Rosita
mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers mengenai Sosialisasi Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) di
Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Hermin, pemerintah mendorong penggunaan instrumen ekonomi untuk memaksa
masyarakat mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk memasukkan
unsur perpajakan di dalamnya. ”Kami masukan instrumen ekonomi terutama guna
melindungi daerah resapan air atau wilayah dengan tingkat kemiringan tinggi.”
Penggunaan instrumen ekonomi itu bisa diterapkan juga untuk memberikan insentif
bagi penduduk yang ada di daerah hulu sungai. Penduduk di daerah hulu layak
mendapatkan insentif karena mereka yang menjaga ekosistem. Adapun yang
memberikan insentif adalah penduduk di kawasan hilir karena mereka yang menerima
manfaat.
Pajak lingkungan
Deputi V Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko
Perekonomian Bambang Susantono menambahkan, usulan soal pajak lingkungan yang
dikaitkan dengan penegakan RTRW tersebut sudah disampaikan kepada Panitia Khusus
Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
”RUU itu masih dalam tahap pembahasan di DPR,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU PDRD sebelumnya memang ada konsep pajak lingkungan sebagai
jenis pajak daerah baru yang diperkenalkan untuk menambah pendapatan asli daerah
(PAD). Namun, konsep pajak lingkungan tersebut diterapkan untuk menekan polusi
atau kerusakan lingkungan yang disebabkan proses produksi sebuah industri,
misalnya industri semen. Jadi, tidak dikaitkan secara langsung dengan tujuan
penegakan RTRW.
Uang pengganti
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchyat
Deni Djaka Permana mengatakan, pemerintah akan menyiapkan dana yang digunakan
untuk mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat yang menetap atau
mendirikan bangunan di wilayah yang tidak sesuai dengan RTRW. Uang pengganti itu
hanya diberikan jika warga itu bisa membuktikan bahwa pembangunan rumah atau
bangunannya dilakukan sesuai prosedur yang benar.
”Ini berlaku bagi zona yang ditetapkan sebelum Perpres 54 diterbitkan. Warga
yang mengikuti tata ruang lama itu layak memperoleh penggantian,” ujar Ruchyat.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 merupakan aturan pelaksana dari
Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU ini
pemerintah menetapkan adanya beberapa kawasan strategis nasional (KSN), yang
merupakan daerah-daerah terpadu yang secara nasional memiliki nilai tambah.
Hingga saat ini pemerintah baru menetapkan dua KSN, yakni Jabodetabek Punjur dan
kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK).
Sejak diterbitkannya UU dan perpres tersebut, tidak ada satu pun pemerintah
daerah yang boleh membuat perencanaan pembangunan tanpa mengacu pada RTRW
Nasional yang diatur dalam UU itu. Setiap orang yang tidak mengikuti rencana
tata ruang hingga menyebabkan perubahan fungsi ruang diancam pidana penjara lima
tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Jika pelanggaran itu menyebabkan kematian,
pelaku diancam pidana penjara 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dengan terbitnya Pepres No 54/2008, Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999
tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Keppres No 1/1997 tentang
Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, dan Keppres No
52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sepanjang yang terkait dengan
penataan ruang, serta Keppres No 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga
Tangerang, sepanjang berkaitan dengan penataan ruang, tidak berlaku lagi. Hal
itu kecuali peraturan-peraturan pelaksana yang telah diterbitkan sejauh tidak
bertentangan dengan perpres ini.
Namun, perda RTRW provinsi/kabupaten/kota dan perda tentang rencana rinci tata
ruang berikut peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku.
(OIN/CAL)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/06/00022689/warga.area.resapan.air.baya\
r.pajak.lebih.mahal