Membikin peraturan pembangunan Indonesia memang hebat luar biasa. Import jagung
juga pasti ada peraturannya. Jagung diimport terus, petani jagung Karo
kewalahan, jagungnya tak laku, karena tak dapat dukungan pemerintah (pusat atau
daerah). Membangun dan meningkatkan pertanian jagung dalam negeri, tidaklah
terlalu diperlukan peraturan yang hebat-hebat, nr sekian, sk sekian dsb,
hasilnya jagung tak laku, petani marah, petani menderita. Ntar penderitaan
petani pakai peraturan nr sk sekian, ditandatangani oleh kementerian penderitaan
petani. . . . .
MUG
--- In komunitaskaro@yahoogroups.com, Alexander Firdaust <daustcoker@...> wrote:
>
> BUPATI Kena Ukur Surbakti dan pimpinan DPRD menandatangani nota
> kesepakatan (MoU) tentang dokumen kebijakan umum dan program Rencana
> Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun
> 2011-2015, Selasa (21/2).
>
> Nota kesepakatan yang digelar pada
> sidang paripurna dihadiri 25 anggota dewan, dipimpin Ketua DPRD Karo
> Effendy Sinukaban SE didampingi wakilnya Ferianta Purba SE dan dihadiri
> Wakil Bupati Terkelin Brahmana SE, Sekdakab Ir Makmur Ginting MSc,
> Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SIK SH MT dan sejumlah
> pejabat SKPD Pemkab Karo.
>
> ”RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah
> yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
> (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN, kondisi lingkungan strategis di
> daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode
> sebelumnya,” ujar Effendy Sinukaban.
>
> Ditambahkannya, dalam
> penyusunan pembahasan dan penetapan kebijakan umum dan program
> pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program
> prioritas daerah didasari oleh pasal 150 ayat (3) butir B undang-undang
> Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 11 peraturan
> pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan,
> pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan
> pasal 50 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan
> pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan,
> pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
>
> Lebih
> lanjut dikatakan, pembahasan yang diawali dengan surat Bupati Karo
> Nomor : 050/1412/BAPPEDA/2011 tertanggal 13 Oktober 2011 perihal
> penyampaian kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah
> daerah dan indikasi rencana program prioritas dan telah dilaksanakan
> pada 28 November 2011diadakan rapat pimpinan DPRD atas pembahasan
> agenda dan kegiatan DPRD Karo.
>
> Selanjutnya, setelah semua
> masukan-masukan yang disampaikan kepada eksekutif untuk diakomodir
> dalam revisi dokumen kebijakan umum RPJMD Kabupaten Karo untuk
> diselaraskan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku maka dapat
> disepakati dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara
> Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dengan Ketua DPRD Karo
> Effendi Sinukaban SE dan Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE.
>
> Sumber:
http://www.jurnalmedan.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=74796:\
bupati-dan-dprd-karo-sepakati-rpjmd-&catid=32:sumut-dan-aceh&Itemid=58
>
>
> Salam Mejuah Juah
>
> Karo Cyber Community
>