Tak Berizin, Warga Sita Eskavator PT PDL
Banjarmasin Post
Rabu, 8 Juli 2009 | 07:02 WITA
BARABAI, RABU - Pembukaan lahan sawit oleh PT Persada Dinamika Lestari (PDL) di
Desa Pawalutan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapat
protes keras dari sejumlah warga di tiga desa, di Kecamatan Batang Alai Utara
(BAU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Warga yang memprotes berasal dari Desa Balangiran, Desa Awang dan Pulau Nyiur.
Sebagai bentuk penolakan, warga menyandera 25 unit alat berat milik anak
perusahaan sawit PT Astra itu.
"Lahan yang digarap PT PDL adalah lahan kami. Meski kami tidak tinggal disana,"
kata Kamran, warga Desa Telang Kecamatan BAU, mewakili warga.
Menurutnya, lahan tersebut dimiliki warga turun temurun. Namun jarak Desa
Pawalutan dan tiga desa lainnya menjadi batas pemisah kabupaten sehingga lahan
yang digarap dianggap milik Kabupaten HSU.
Ditambahkan, lahan yang terkena proyek tersebut merupakan lahan pertanian, kebun
palawija dan tempat warga mencari ikan. Mayoritas warga setempat hidup dari
bertani, berkebun dan mencari ikan di lahan itu. "Jadi lahan itu sumber mata
pencaharian kami," katanya.
Pembukaan perkebunan kebun kelapa sawit oleh PT PDL itu, jelasnya tidak pernah
disosialisasikan kepada warga pemilik lahan maupun masyarakat sekitarnya.
"Perusahan terus mengerjakan proyek itu meski warga sudah melarangnya," ujarnya.
Kemarahan warga memuncak, Sabtu (4/7). Mereka beramai-ramai menghentikan pekerja
dan menyandera 25 eskavator milik perusahan. "Kami tidak mengizinkan mereka
bekerja bila masalah itu tidak diselesaikan. Perusahaan main serobot. Padahal
warga saat itu sedang bercocok tanam, sehingga terganggu," jelasnya.
Kamran menambahkan lahan warga yang digarap PT PDL tanpa izin seluas 20 hektare
lebih, dengan jumlah pemilik sekitar 50 orang. "Warga ingin pemerintah kabupaten
HST maupun HSU segera menyelesaikan maslah itu," ujarnya.
Kepala bagian PT PDL, Gandang, yang dihubungi menyatakan tidak bisa memberi
tanggapan mengenai masalah itu. "Kita dari peruashaan hanya melakukan tugas
menggarap lahan. Sedangkan HGU (Hak Guna Usaha) nya dari pemkab. Jadi hubungi
Kepala Humas, KAstalani saja," katanya. Kastalani yang beberapa kali dihubungi
melalui telepon genggamnya tidak aktif.
(arl)
[Non-text portions of this message have been removed]