Koran Tempo
Kamis, 13 Desember 2007
Headline
Pengadilan Penulis Opini
Dukungan bagi Bersihar Terus Mengalir
Kemarin sejumlah tokoh berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Depok.
DEPOK -- Dukungan terus mengalir bagi Bersihar Lubis, penulis opini di Koran Tempo yang diancam hukuman delapan bulan penjara. Kemarin sejumlah tokoh berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Depok.
Bersama puluhan jurnalis, para tokoh itu meminta majelis hakim membebaskan Bersihar dari segala tuntutan jaksa. "Menyeret seorang penulis ke meja hijau merupakan langkah mundur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Todung Mulya Lubis, salah seorang pengacara yang turut berdemonstrasi.
Menurut Todung, saat Jaksa Agung dijabat Abdul Rahman Saleh, sempat ada komitmen kuat untuk melindungi kebebasan berekspresi. "Jaksa Agung Hendarman Supandji harus meneruskan langkah pendahulunya," Todung menyerukan saat berorasi.
Dukungan terhadap Bersihar juga datang dari para petinggi Republik Mimpi, nama satu acara parodi politik di sebuah stasiun televisi. Mantan Presiden Republik Mimpi Megakarti dan Wakil Presiden Republik Mimpi Jarwo Kuat hadir di tengah aksi massa. "Kasus seperti ini tidak terjadi di Republik Mimpi," kata Jarwo.
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen dan Persatuan Wartawan Indonesia-Reformasi juga bergiliran berorasi. Mereka menyatakan kriminalisasi terhadap penulis opini adalah ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia. "Karena itu, harus dilawan," kata Winuranto Adhi, pengunjuk rasa dari AJI Jakarta.
Bersihar didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini berawal ketika Bersihar menulis kolom Pendapat di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007.
Tulisan berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" itu mengkritik pelarangan buku sejarah sekolah menengah oleh Kejaksaan Agung. Bersihar mengaitkan pelarangan buku itu dengan kisah pelarangan dua novel Pramoedya Ananta Toer pada 1981, juga oleh Kejaksaan Agung.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan duplik oleh Bersihar. Tapi ketua majelis hakim Suwidya menunda sidang hingga 9 Januari 2008. Penundaan itu karena ada permintaan tim pengacara yang baru mendampingi Bersihar pada sidang kemarin.
Tim pengacara meminta hakim memenuhi hak Bersihar untuk memperoleh semua salinan dokumen perkaranya. Tim pengacara pun meminta pengadilan memberi kesempatan yang cukup bagi Bersihar untuk membela diri.
YUDHO RAHARJO
KORAN