Search the web
Sign In
New User? Sign Up
forum-pajak · Forum Diskusi Ilmiah Perpajakan
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Want to share photos of your group with the world? Add a group photo to Flickr.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Messages 39893 - 39922 of 39922   Newest  |  < Newer  |  Older >  |  Oldest
Messages: Show Message Summaries   (Group by Topic) Sort by Date v  
#39922 From: deyna_santosa@...
Date: Thu Dec 17, 2009 3:26 am
Subject: Re: Peraturan Pajak Ditanggung Perintah n SPT
deyna_santosa
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Untuk PPh ditanggung Pemerintah harus dilihat kembali jenis usaha perusahaannya,
utk peraturan lengkapnya bisa dilihat di website pajak. Untuk laporan PPh 21
masa desember, tanggal setor dan lapor tidak ada yang berubah, untuk format
laporan bisa lihat di Per Dirjen No 32 th 2009.

Deyna
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Novi yanti <novy_nt@...>
Date: Tue, 15 Dec 2009 20:10:59
To: Forum Pajak<forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] Peraturan Pajak Ditanggung Perintah n SPT

Guys,

Mohon info ttg PPH 21 < 5.000.000 ditanggung Pemerintah, klo gak salah periodnya
Feb-Nov09 ya? apakah ada perubahan lagi?

Untuk SPT PPH 21 lapor paling lambat kapan ya? masih bingung nih, ada yg info ke
saya bulan dec final langsung bayar tanggal 10 Jan report 20 jan.
Reportnya apa saja ya?

Thanks b4
rdgs
Novi






[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

#39921 From: "Irwin Manova" <irwin@...>
Date: Thu Dec 17, 2009 2:58 am
Subject: Pesangon,
irwin_manova
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Dear Mailisters,
Ada yg punya copy peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembayaran uang
pesangon utk perusahaan yang akan tutup ( bangkrut )? Pls share dong, tks

Wassalam,
AL Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl. Imam Bonjol 16D Medan 20112
T.061-4534682,4534684,4536695 Ext.118
F.061-4534686
keluargairwin.multiply.com

#39920 From: iMeL <imelnya_imel@...>
Date: Thu Dec 17, 2009 2:46 am
Subject: Re: Bukti potong 23
imelnya_imel@...
Send Email Send Email
 
Boleh tahu nomor peraturan yg mengatur bahwa terhutang PPh 23 pada saat
dilakukan pembayaran?

--- Pada Rab, 16/12/09, deyna_santosa@... <deyna_santosa@...>
menulis:

Dari: deyna_santosa@... <deyna_santosa@...>
Judul: Re: [forum-pajak] Bukti potong 23
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 16 Desember, 2009, 8:31 AM

Sekedar koreksi, untuk tahun 2009, terhutang PPh 23 pada saat dilakukan
pembayaran, jadi bukan lagi pada saat pengakuan biaya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rizky <rizky.ahm@...>
Date: Mon, 14 Dec 2009 21:24:25
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bukti potong 23

Bu, sekedar membantu aja.
Saat terutang pph 23 yaitu mana yg lebih dahulu antara pembebanan dg
pembayaran. Jadi apabila invoice tsb sdh ibu bebankan/ dibayarkan maka
ibu sdh telat potong apabila kejadian skrg ibu belum memenuhi 2
kreteria itu saya kira tdk telat potong. Sebagai catatan aja kalau
terjadi beda tahun, kasihan supplier ibu krn tdk bisa mengkreditkan
bukti potong yg ibu sdh buat. Contohnya : invoice juli 09 dibuatkan
bukti potong Jan10.

On 12/14/09, anastasia kurniati <anastasia_kurniati@...> wrote:
> Mohon bantuannya Bapak/Ibu,
>
> saya ingin membuat bukti potong PPH 23, hanya bukti invoice dlm pemotongan
> tersebut sudah di bulan juli lalu (bukti potong belum dibuat). apa yang
> harus saya perbuat dan apakah ada standar untuk penomoran bukti dan juga
> untuk penanggalannya apakah memakai tanggal buat atau tanggal invoice. karna
> saya masih awam di dunia perpajakan, mohon pencerannya. Terimakasih
>
> anastasia
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in
rendering legal, business, or other professional advice. For more information,
please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@... to
subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@....
============================================
Yahoo! Groups Links






       Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo!
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

#39919 From: Novi yanti <novy_nt@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 4:10 am
Subject: Peraturan Pajak Ditanggung Perintah n SPT
novy_nt
Online Now Online Now
Send Email Send Email
 
Guys,

Mohon info ttg PPH 21 < 5.000.000 ditanggung Pemerintah, klo gak salah periodnya
Feb-Nov09 ya? apakah ada perubahan lagi?

Untuk SPT PPH 21 lapor paling lambat kapan ya? masih bingung nih, ada yg info ke
saya bulan dec final langsung bayar tanggal 10 Jan report 20 jan.
Reportnya apa saja ya?

Thanks b4
rdgs
Novi






[Non-text portions of this message have been removed]

#39918 From: zarkasih zack <z4kasihh@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 10:25 am
Subject: OOT numpang posting lowongan MS Admin
z4kasihh
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Dear mod,
Numpang posting lowongan
Di butuhkan  Admin SDM
lokasi kantor di JL. HR. Rasuna said kuningan Jak-sel
 
 
QUALIFICATION ADMIN SDM :
PT. DATACRAFT INDONESIA
 
1.   Female (24-28 years old)
2.   single
3.   Minimum Bachelor Degree from reputable university / D3 Secretary
4.  Experience as marketing admin or account executive
5.   Have a Self Confidence
6.   Have a good communication skill
7.   Detail
8.   Ability to travelling
9.  Good Interpersonal and could work under pressure
 
Kalau ada yang berminat silahkan email ke zarkasih@... atau
z4kasihh@...
 
Thanks
 


       Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

#39917 From: Dhimas Dhimas <choco_dimas@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 3:11 pm
Subject: Looking for Job
choco_dimas
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Assalamualaikum...

Hallo semua tmn2 milis pajak..
saya baru lu2s kuliah D3 akuntansi.. kira2 kantor konsultan pajak atau KAP apa
yg mau menerima anak lu2san D3 akuntansi y??

Terima Kasih



       Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

#39916 From: "Daud" <daud@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 4:34 am
Subject: RE: Penolakan PBK
daud@...
Send Email Send Email
 
Saya juga sedang mengajukan PBK karena salah setor PPh 4(2), Malah ARnya
yang proaktif telepon dan SMS saya untuk segera melengkapi dokumen
pendukungnya.



From: Rita Nurkamila <rita.nurkamila@ <mailto:rita.nurkamila%40gmail.com>
gmail.com>
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Sent: Tue, December 15, 2009 4:35:17 PM
Subject: [forum-pajak] Penolakan PBK

Yth Rekan2 sekalian,

Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
sebelumnya.

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

#39915 From: lamborngini@...
Date: Wed Dec 16, 2009 7:10 am
Subject: Re: INVOISE
lamborngini
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Kalau invoicenya berupa pekerjaan(jasa) maka objek pph 23 : 2% dari jasanya saja
kalau ada pemisahan antara jasa dgn material namun kalau tdk bisa dipisahkan
maka dari total tagihan sebelum ppn.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Nafiatun Siti <nafiatun05@...>
Date: Tue, 15 Dec 2009 18:10:11
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] INVOISE

Dear forum pajak,

sy mau tanya tt invoise yg kami tagih itu kena pajak berapa kl mmg blm pkp, tp
sdh py NPWP
apakah potongannya 2% atau 4%




Thq
Nafie


       Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

#39914 From: Aga Ghazali <r4ngga1979@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 9:27 am
Subject: Re: format sptbadan dan 1721 excel
r4ngga1979
Offline Offline
Send Email Send Email
 
________________________________
From: Budi Kuncoro <bkuncoro@...>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 15, 2009 4:33:46 PM
Subject: [forum-pajak] format sptbadan dan 1721 excel


Hi rekan rekan,

Saya mohon dikirmkan format excel, u/ SPT 1771 dan 1721 tahunan

saya lihat di www.pajak.go. id, adanya PDF

sebelumnya terima kasih

salam
Budi

____________ _________ _________ __
From: indra pajak <indra.pajak@ gmail.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tue, December 15, 2009 12:45:21 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item


minta konsumen terbitkan CN dan nota retur
----- Original Message -----
From: <filan_kelasb@ yahoo.com>
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Tuesday, December 08, 2009 5:13 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item

Buat pembetulan spm ppn aja
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Acong" <acongsb@yahoo. com>
Date: Mon, 14 Dec 2009 04:40:34
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Subject: [forum-pajak] Retur Item

Dear All

Saya mohon bantuannya nih

Begini, seumpama ada faktur pakjak standar yang mana faktur ini sudah saya
laporkan dan saya bayarkan, tetapi apabila ada customer ingin mengembalikan
barang yang dibeli otomatis nilai faktur dan FPSnya akan berubah, apakah
yang saya harus lakukan sedangkan FPSnya sudah saya laporkan dan bayarkan

Cheers
Acong

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

============ ========= ========= ========= =====

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged
in rendering legal, business, or other professional advice. For more
information, please visit www.forumpajak. com or send email to
subscribe@forumpaja k.com to subscribe. Send your advices or comments to
redaksifp@forumpaja k.com.
============ ========= ========= ========= =====
Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]

#39913 From: "Dita Budiwan" <ditabudiwan@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 12:07 pm
Subject: RE: Re: Penolakan PBK
ditabudiwan
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Hanya ingin melengkapi pendapat yang lain,



Dari yang saya baca dari nomor 88/kmk.04/1991 tanggal 24 januari 1991
tentang tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan

Pasal 3

Pemindahbukuan meliputi:

(1)        Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang
menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

(2)        Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak
akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(3)        Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak
(SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak
(BPP).

(4)        Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

(5)        Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal
dari Surat Setoran Pajak.

(6)        Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal
22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan
usaha di bidang impor atas dasar inden.

Setahu saya belum ada peraturan yang menggantikan peraturan ini (cmiiw).



Dari pengalaman, jika kita konsultasi dalam verbal, dasarnya akan lemah. Di
tempat saya dahulu kalo masalahnya berdampak signifikan biasanya menggunakan
surat resmi, baik itu ditujukan ke AR maupun ke kepala kantor, bisa
diserahkan ke bagian pelayanan dan menerima bukti penerimaan suratnya.
Dengan begitu penerima surat mau tidak mau harus memberikan tanggapan formal
yang tertulis juga, sehingga dapat dijadikan dasar untuk bertindak.
Peraturan yang terkait dengan PBK lainnya yang saya ketahui adalah surat
dirjen pajak nomor s-304/pj.313/2004 Tanggal 14 april 2004 tentang penegasan
mengenai pemindahbukuan pembayaran pajak



Regards,

dita

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of OU
Sent: 16 Desember 2009 9:18
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Re: Penolakan PBK





Dear Rita ...

Sebenarnya bukan adanya perbedaan dalam penerapan peraturan perpajakan,
melainkan perbedaan penguasaan peraturan perpajakannya. Mungkin saja AR anda
kurang mengetahui aturannya, tapi malu mengakuinya.

Anda bisa saja kok bertemu langsung dengan Kasie Waskon (atasan AR) bahkan
Kakap tanpa perlu didampingi atau mealui AR anda.

Untuk itu .. selaku WP, kitapun harus mau mempelajari Peraturan Perpajakan
yang berlaku dan tidak selalu dengan AR.

Salam,

--- In forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> ,
Rita Nurkamila <rita.nurkamila@...> wrote:
>
> Yth Rekan2 sekalian,
>
> Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
> Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
> ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
> saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
> menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
> yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
> bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
> untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
> mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
> sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
> dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
> didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
> menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
> tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
> dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
> AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
> memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
> Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
> sebelumnya.
>





[Non-text portions of this message have been removed]

#39912 From: Mekar Wijaya <mekar.wijaya@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 9:42 am
Subject: Re: format sptbadan dan 1721 excel
mekar.wijaya
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Kebtulan saya ada. Yang SPTPPh1721 bisa dilihat kterangannya di
mekarwijaya..blogspot.com

Semoga Berguna

Mekar Wijaya

--- On Tue, 12/15/09, Irwan Arief <ariewan76@...> wrote:

From: Irwan Arief <ariewan76@...>
Subject: Re: [forum-pajak] format sptbadan dan 1721 excel
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, December 15, 2009, 7:42 PM







 









       sy jg mau donk ...



____________ _________ _________ __

From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Tue, December 15, 2009 4:33:46 PM

Subject: [forum-pajak] format sptbadan dan 1721 excel



 

Hi rekan rekan,



Saya mohon dikirmkan format excel, u/ SPT 1771 dan 1721 tahunan



saya lihat di www.pajak.go. id, adanya PDF



sebelumnya terima kasih



salam

Budi



____________ _________ _________ __

From: indra pajak <indra.pajak@ gmail.com>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Tue, December 15, 2009 12:45:21 PM

Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item



 

minta konsumen terbitkan CN dan nota retur

----- Original Message -----

From: <filan_kelasb@ yahoo.com>

To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>

Sent: Tuesday, December 08, 2009 5:13 PM

Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item



Buat pembetulan spm ppn aja

Powered by Telkomsel BlackBerry®



-----Original Message-----

From: "Acong" <acongsb@yahoo. com>

Date: Mon, 14 Dec 2009 04:40:34

To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>

Subject: [forum-pajak] Retur Item



Dear All



Saya mohon bantuannya nih



Begini, seumpama ada faktur pakjak standar yang mana faktur ini sudah saya

laporkan dan saya bayarkan, tetapi apabila ada customer ingin mengembalikan

barang yang dibeli otomatis nilai faktur dan FPSnya akan berubah, apakah

yang saya harus lakukan sedangkan FPSnya sudah saya laporkan dan bayarkan



Cheers

Acong



[Non-text portions of this message have been removed]



------------ --------- --------- ------



============ ========= ========= ========= =====



PERHATIAN

Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk

DISCLAIMER dibawah ini.



DISCLAIMER:

Please consult a professional if you require legal advice or other expert

assistance. Although this discussion group is designed to provide you with

accurate and authoritative information about the subjects covered, it is

published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged

in rendering legal, business, or other professional advice. For more

information, please visit www.forumpajak. com or send email to

subscribe@forumpaja k.com to subscribe. Send your advices or comments to

redaksifp@forumpaja k.com.

============ ========= ========= ========= =====

Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]

























[Non-text portions of this message have been removed]

#39911 From: "Yoyo" <yoyo@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 4:23 am
Subject: RE: format sptbadan dan 1721 excel
yoyo@...
Send Email Send Email
 
Kalau boleh saya mau dikirim juga ke e-mail :



yoyo@...



Terima kasih.



   _____

From: Irwan Arief [mailto:ariewan76@...]
Sent: 16 Desember 2009 7:42
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] format sptbadan dan 1721 excel





sy jg mau donk ...

________________________________
From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. <mailto:bkuncoro%40yahoo.com> com>
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Sent: Tue, December 15, 2009 4:33:46 PM
Subject: [forum-pajak] format sptbadan dan 1721 excel


Hi rekan rekan,

Saya mohon dikirmkan format excel, u/ SPT 1771 dan 1721 tahunan

saya lihat di www.pajak.go. id, adanya PDF

sebelumnya terima kasih

salam
Budi

____________ _________ _________ __
From: indra pajak <indra.pajak@ gmail.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tue, December 15, 2009 12:45:21 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item


minta konsumen terbitkan CN dan nota retur
----- Original Message -----
From: <filan_kelasb@ yahoo.com>
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Tuesday, December 08, 2009 5:13 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item

Buat pembetulan spm ppn aja
Powered by Telkomsel BlackBerryR

-----Original Message-----
From: "Acong" <acongsb@yahoo. com>
Date: Mon, 14 Dec 2009 04:40:34
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Subject: [forum-pajak] Retur Item

Dear All

Saya mohon bantuannya nih

Begini, seumpama ada faktur pakjak standar yang mana faktur ini sudah saya
laporkan dan saya bayarkan, tetapi apabila ada customer ingin mengembalikan
barang yang dibeli otomatis nilai faktur dan FPSnya akan berubah, apakah
yang saya harus lakukan sedangkan FPSnya sudah saya laporkan dan bayarkan

Cheers
Acong

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

============ ========= ========= ========= =====

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged

in rendering legal, business, or other professional advice. For more
information, please visit www.forumpajak. com or send email to
subscribe@forumpaja k.com to subscribe. Send your advices or comments to
redaksifp@forumpaja k.com.
============ ========= ========= ========= =====
Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

#39910 From: "Afdhol Marthoni" <afdhol.milis@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 7:35 am
Subject: Re: Re: Penolakan PBK
afdhol.milis
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Mungkin angpau nya nggak cocok kali sis
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "OU" <oom_uban@...>
Date: Wed, 16 Dec 2009 02:17:35
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] Re: Penolakan PBK

Dear Rita ...

Sebenarnya bukan adanya perbedaan dalam penerapan peraturan perpajakan,
melainkan perbedaan penguasaan peraturan perpajakannya. Mungkin saja AR anda
kurang mengetahui aturannya, tapi malu mengakuinya.

Anda bisa saja kok bertemu langsung dengan Kasie Waskon (atasan AR) bahkan Kakap
tanpa perlu didampingi atau mealui AR anda.

Untuk itu .. selaku WP, kitapun harus mau mempelajari Peraturan Perpajakan yang
berlaku dan tidak selalu dengan AR.


Salam,


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Rita Nurkamila <rita.nurkamila@...> wrote:
>
> Yth Rekan2 sekalian,
>
> Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
> Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
> ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
> saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
> menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
> yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
> bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
> untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
> mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
> sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
> dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
> didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
> menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
> tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
> dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
> AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
> memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
>  Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
> sebelumnya.
>





[Non-text portions of this message have been removed]

#39909 From: amaq perecek <perecek@...>
Date: Thu Dec 17, 2009 1:02 am
Subject: Re: Re: Penolakan PBK
perecek@...
Send Email Send Email
 
saran saya, kembalikan saja ke peraturan yang ada. Saya tidak jelas apakah
permohonan anda yang ditolak adalah permohonan lisan atau secara tertulis.
kalau penolakan secara lisan, abaikan saja. Ajukan secara tertulis sehingga
penolakannya juga tertulis. Dan pasti penolakan tertulis akan mencantumkan
alasan penolakan. pada umumnyapenolakan yang terjadi:
1. Penolakan formal: biasanya karena tidak dilengkapi dengan SSP asli atau
permohonannya tidak jelas.
2. Penolakan material: mungkin menurut AR nya, atas SSP yang dipindah
bukukan sudah digunakan untuk membayar pajak terutang.

intinya, pbk sih tidak ada batasan mau dipindah ke WP mana saja juga gak
apa2. saran saya, kalau memang ada surat tertulis tentang penolakan,
sebaiknya saudara kirim surat saja ke kepala kantor tapi jangan melalui TPT.
karena kalau lewat TPT pasti akan langsung ke AR. tapi kalau lewat pos atau
langsung ke sekretaris pasti melalui kepala kantor baru didisposisikan ke
seksi/AR terkait.

semoga membantu.

Pada 16 Desember 2009 09:17, OU <oom_uban@...> menulis:

>
>
> Dear Rita ...
>
> Sebenarnya bukan adanya perbedaan dalam penerapan peraturan perpajakan,
> melainkan perbedaan penguasaan peraturan perpajakannya. Mungkin saja AR anda
> kurang mengetahui aturannya, tapi malu mengakuinya.
>
> Anda bisa saja kok bertemu langsung dengan Kasie Waskon (atasan AR) bahkan
> Kakap tanpa perlu didampingi atau mealui AR anda.
>
> Untuk itu .. selaku WP, kitapun harus mau mempelajari Peraturan Perpajakan
> yang berlaku dan tidak selalu dengan AR.
>
> Salam,
>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>, Rita
> Nurkamila <rita.nurkamila@...> wrote:
> >
> > Yth Rekan2 sekalian,
> >
> > Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
> > Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
> > ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
> > saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
> > menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
> > yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
> > bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
> > untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
> > mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
> > sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
> > dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
> > didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
> > menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
> > tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
> > dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
> > AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
> > memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
> > Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
> > sebelumnya.
> >
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

#39908 From: Arif Risman <arifrisman@...>
Date: Thu Dec 17, 2009 1:53 am
Subject: PPh pasal 21 & e-SPT 1721 (upload ms Excel)
arifrisman
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Yth. Moderator.
Mohon izin menyampaikan info ttg workshop PPh pasal 21.
terima kasih

Dear all members yang berbahagia.
Workshop PPh pasal 21 plus pengisian e-SPT 1721 (upload ms Excel) akan digelar
di Bandung, tanggal 22 desember 2009 bertempat di Hotel Panghegar Bandung. mulai
pukul 09.00 - 16.30.
Pembicara workshop ini adalah Bpk Prianto Budi Saptono (Trainer pajak nasional).
Workshop ini pasti bermanfaat untuk mensiasati penyajian & pelaporan spt 1721
secara benar, mengingat masa Desember 2009 adalah masa pertama dimana spt masa
1721 menggantikan fungsi spt tahunan 1721.
Buat sobat yang berminat silakan menghubungi 022 4221953, sdr.Zeni atau Sdri
Rita.  

Terima kasih.
wassalam



       Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.
Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

#39907 From: deyna_santosa@...
Date: Wed Dec 16, 2009 1:31 pm
Subject: Re: Bukti potong 23
deyna_santosa
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Sekedar koreksi, untuk tahun 2009, terhutang PPh 23 pada saat dilakukan
pembayaran, jadi bukan lagi pada saat pengakuan biaya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rizky <rizky.ahm@...>
Date: Mon, 14 Dec 2009 21:24:25
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bukti potong 23

Bu, sekedar membantu aja.
Saat terutang pph 23 yaitu mana yg lebih dahulu antara pembebanan dg
pembayaran. Jadi apabila invoice tsb sdh ibu bebankan/ dibayarkan maka
ibu sdh telat potong apabila kejadian skrg ibu belum memenuhi 2
kreteria itu saya kira tdk telat potong. Sebagai catatan aja kalau
terjadi beda tahun, kasihan supplier ibu krn tdk bisa mengkreditkan
bukti potong yg ibu sdh buat. Contohnya : invoice juli 09 dibuatkan
bukti potong Jan10.

On 12/14/09, anastasia kurniati <anastasia_kurniati@...> wrote:
> Mohon bantuannya Bapak/Ibu,
>
> saya ingin membuat bukti potong PPH 23, hanya bukti invoice dlm pemotongan
> tersebut sudah di bulan juli lalu (bukti potong belum dibuat). apa yang
> harus saya perbuat dan apakah ada standar untuk penomoran bukti dan juga
> untuk penanggalannya apakah memakai tanggal buat atau tanggal invoice. karna
> saya masih awam di dunia perpajakan, mohon pencerannya. Terimakasih
>
> anastasia
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>



[Non-text portions of this message have been removed]

#39906 From: iMeL <imelnya_imel@...>
Date: Thu Dec 17, 2009 2:11 am
Subject: Tanya lembur outsourcing
imelnya_imel@...
Send Email Send Email
 
Kalo lembur tenaga out sourcing dipotong pph 23 atau 21?

terima kasih



      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

#39905 From: Basar Purnomo <basar.purnomo@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 4:30 am
Subject: Re: Penolakan PBK
basar.purnomo
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Saya sependapat dengan pernyataan dengan anda.

maringan marpaung wrote:
>
> Hai Rita
>
> saya sudah pernah sharing dimilist ini dimana AR itu tidak semua bisa
> sama persepsinya walau satu ATAP. itu sebabnya ada istilah
> nasib-nasiban, ya kalau ketemu AR yang cooperative ya bagus kalau
> tidak ya harus pintar-pintar cara konsultasinya.
>
> memang kalau mau menghadap kepala seksi itu bagaikan menghadap Raja
> kadang-kadang itu jg perlu cara lain, yaitu cari waktu yang tepat
> tanpa harus permisi atau lewat AR anda.
>
> saya sarankan coba tanya dan minta bantuan AR yang senior ditempat itu
> dan minta bantuan dia untuk menjembatani hal ini
>
> sekian saran saya maringan marpaung
>
> On 12/15/09, Rita Nurkamila <rita.nurkamila@...
> <mailto:rita.nurkamila%40gmail.com>> wrote:
> > Yth Rekan2 sekalian,
> >
> > Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
> > Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
> > ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
> > saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
> > menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
> > yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
> > bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
> > untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
> > mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
> > sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
> > dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
> > didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
> > menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
> > tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
> > dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
> > AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
> > memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
> > Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
> > sebelumnya.
> >
>
>

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

#39904 From: Basar Purnomo <basar.purnomo@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 4:41 am
Subject: Re: Lowongan kerja di Karawang
basar.purnomo
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Maaf pak saya lokasi kerja di Jakarta Selatan. Saya pikir di tempat
bapak lagi buka lowongan kerja. Untuk sekarang ini di kantor saya
bekerja belum ada lowongan kerja.

dian ariyanto wrote:
>
> Dear Pak Basar,
>
> Saya yang lagi cari pekerjaan di Karawang adakah ada disana lowongan
> pekerjaan buat accounting dan tax ?
>
> --- On Tue, 12/8/09, Basar Purnomo <basar.purnomo@...
> <mailto:basar.purnomo%40yahoo.co.id>> wrote:
>
> From: Basar Purnomo <basar.purnomo@...
> <mailto:basar.purnomo%40yahoo.co.id>>
> Subject: Re: [forum-pajak] Lowongan kerja di Karawang
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Date: Tuesday, December 8, 2009, 6:24 PM
>
> Kok pengumuman Lowongan kerjanya hanya begini, mohgon dikirim yang
> lengkap, terutama persyaratan dan dikirim kemana ?
> Terima kasih.
> dian ariyanto wrote:
> >
> > Dear all,
> >
> > Please info loker di Karawang buat accounting atau taxation
> > Terima kasih.
> >
> > Rgds
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
>
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik
> terhadap spam
> http://id.mail.yahoo.com <http://id.mail.yahoo.com>
>
> ------------------------------------
>
> ============================================
>
> PERHATIAN
> Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan
> termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
>
> DISCLAIMER:
> Please consult a professional if you require legal advice or other
> expert assistance. Although this discussion group is designed to
> provide you with accurate and authoritative information about the
> subjects covered, it is published with the understanding that Forum
> Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or
> other professional advice. For more information, please visit
> www.forumpajak.com or send email to subscribe@...
> <mailto:subscribe%40forumpajak.com> to subscribe. Send your advices or
> comments to redaksifp@... <mailto:redaksifp%40forumpajak.com>.
> ============================================
> Yahoo! Groups Links
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

#39903 From: deyna_santosa@...
Date: Wed Dec 16, 2009 1:25 pm
Subject: Re: INVOISE
deyna_santosa
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Kalau belum PKP tidak boleh mengenakan PPN. Berapa yang dikenakan pajak atas
invoice yg diterbitkan Perusahaan anda, tergantung pada jenis penjualannya,
kalau barang dan dijual kepada perusahaan BUMN lihat ke PPh pasal 22, tapi kalau
non BUMN tidak dipotong. Kalau jual jasa, lihat lagi jenis jasanya...apakah
perusahaan yg memiliki sertifikasi konstraktor? Jika tidak, dikenakan PPh Pasal
23 sebesar 2%, tapi baiknya lihat UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, tanggal 28
September 2008 yang mengatur jenis2 jasa yang terkena PPh Pasal 23. Jika punya
sertifikasi lihat ke PPh Pasal 4 ayat 2.
Mohon masukkan dari rekan2 lain. Mohon maaf jika ada kekurangan atau kekeliruan.

Deyna
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Nafiatun Siti <nafiatun05@...>
Date: Tue, 15 Dec 2009 18:10:11
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] INVOISE

Dear forum pajak,

sy mau tanya tt invoise yg kami tagih itu kena pajak berapa kl mmg blm pkp, tp
sdh py NPWP
apakah potongannya 2% atau 4%




Thq
Nafie


       Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

#39902 From: "blsandco" <blsandco@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 9:51 am
Subject: RE: format sptbadan dan 1721 excel
blsandco
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Saya juga mau



From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf
Of Irwan Arief
Sent: Wednesday, December 16, 2009 7:42 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] format sptbadan dan 1721 excel





sy jg mau donk ...

________________________________
From: Budi Kuncoro <bkuncoro@... <mailto:bkuncoro%40yahoo.com> >
To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
Sent: Tue, December 15, 2009 4:33:46 PM
Subject: [forum-pajak] format sptbadan dan 1721 excel


Hi rekan rekan,

Saya mohon dikirmkan format excel, u/ SPT 1771 dan 1721 tahunan

saya lihat di www.pajak.go. id, adanya PDF

sebelumnya terima kasih

salam
Budi

____________ _________ _________ __
From: indra pajak <indra.pajak@ gmail.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tue, December 15, 2009 12:45:21 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item


minta konsumen terbitkan CN dan nota retur
----- Original Message -----
From: <filan_kelasb@ yahoo.com>
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Tuesday, December 08, 2009 5:13 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Retur Item

Buat pembetulan spm ppn aja
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Acong" <acongsb@yahoo. com>
Date: Mon, 14 Dec 2009 04:40:34
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Subject: [forum-pajak] Retur Item

Dear All

Saya mohon bantuannya nih

Begini, seumpama ada faktur pakjak standar yang mana faktur ini sudah saya
laporkan dan saya bayarkan, tetapi apabila ada customer ingin mengembalikan
barang yang dibeli otomatis nilai faktur dan FPSnya akan berubah, apakah
yang saya harus lakukan sedangkan FPSnya sudah saya laporkan dan bayarkan

Cheers
Acong

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

============ ========= ========= ========= =====

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged
in rendering legal, business, or other professional advice. For more
information, please visit www.forumpajak. com or send email to
subscribe@forumpaja k.com to subscribe. Send your advices or comments to
redaksifp@forumpaja k.com.
============ ========= ========= ========= =====
Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

#39901 From: "Siswo Pranoto" <pranoto24@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 2:21 pm
Subject: Re: Re: Penolakan PBK
pranoto24@...
Send Email Send Email
 
Ikut urun pendapat.... maaf bisa kurang berkenan....

Menurut saya dalam kasus Ibu Rita tidak bisa dipindah bukukan.
Karena kesalahan tersebut bukan kesalahan pembayaran pajak ke kas negara, tetapi
kesalahan membayar PPN Masukan ke supplier, apa ya bisa negara (KPP) melakukan
Pindahbuku???, sementara Ibu bayarnya ke supplier (bukan ke negara).

Kalau ibu pernah melakukan PBK, pasti itu PBK antar jenis Pajak yang sudah
pernah dibayarkan ke kas negara (dibuktikan dengan adanya bukti bayar ke kas
negara (SSP/Bukti PBK), sementara kalau bayarnya ke kas/bank supplier ya ibu
mestinya minta pindah bukunya ke supplier, bukan ke negara.

Coba ibu perhatikan format formulir PBK, setahu saya, disana akan tertulis
kode/jenis setoran pajaknya (asal tan tujuan), trus nanti bukti pembayaran pajak
(SSP / Bukti PBK - asal usul) yang harus distempel bahwa atas sejumlah tertentu
telah di PBKkan ke jenis pajak tertentu (disana mencantumkan kode dan jenis
pajak tertentu).

Sedangkan kalau bisa dipindahbukukan, bagaimana ya caranya, apakah ada bukti
pembayaran Pajak (SSP/PBK)?


   ----- Original Message -----
   From: OU
   To: forum-pajak@yahoogroups.com
   Sent: Wednesday, December 16, 2009 9:17 AM
   Subject: [forum-pajak] Re: Penolakan PBK



   Dear Rita ...

   Sebenarnya bukan adanya perbedaan dalam penerapan peraturan perpajakan,
melainkan perbedaan penguasaan peraturan perpajakannya. Mungkin saja AR anda
kurang mengetahui aturannya, tapi malu mengakuinya.

   Anda bisa saja kok bertemu langsung dengan Kasie Waskon (atasan AR) bahkan
Kakap tanpa perlu didampingi atau mealui AR anda.

   Untuk itu .. selaku WP, kitapun harus mau mempelajari Peraturan Perpajakan
yang berlaku dan tidak selalu dengan AR.

   Salam,

   --- In forum-pajak@yahoogroups.com, Rita Nurkamila <rita.nurkamila@...> wrote:
   >
   > Yth Rekan2 sekalian,
   >
   > Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
   > Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
   > ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
   > saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
   > menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
   > yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
   > bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
   > untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
   > mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
   > sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
   > dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
   > didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
   > menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
   > tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
   > dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
   > AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
   > memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
   > Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
   > sebelumnya.
   >





[Non-text portions of this message have been removed]

#39900 From: "Iwan Hadi Nugroho" <iwan.nugroho@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 11:15 pm
Subject: Re: Re: Penolakan PBK
iwanhnugroho
Offline Offline
Send Email Send Email
 
O
-----Original Message-----
From: "OU" <oom_uban@...>
Date: Wed, 16 Dec 2009 02:17:35
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] Re: Penolakan PBK

Dear Rita ...

Sebenarnya bukan adanya perbedaan dalam penerapan peraturan perpajakan,
melainkan perbedaan penguasaan peraturan perpajakannya. Mungkin saja AR anda
kurang mengetahui aturannya, tapi malu mengakuinya.

Anda bisa saja kok bertemu langsung dengan Kasie Waskon (atasan AR) bahkan Kakap
tanpa perlu didampingi atau mealui AR anda.

Untuk itu .. selaku WP, kitapun harus mau mempelajari Peraturan Perpajakan yang
berlaku dan tidak selalu dengan AR.


Salam,


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Rita Nurkamila <rita.nurkamila@...> wrote:
>
> Yth Rekan2 sekalian,
>
> Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
> Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
> ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
> saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
> menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
> yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
> bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
> untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
> mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
> sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
> dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
> didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
> menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
> tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
> dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
> AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
> memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
>  Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
> sebelumnya.
>





[Non-text portions of this message have been removed]

#39899 From: nurpambudi utomo <aneboedi@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 11:10 am
Subject: PPN
aneboedi
Online Now Online Now
Send Email Send Email
 
Kepada semua Pakar Pajak......

Mohon informasinya perihal PPN. Apabila dalam suatu bulan PPN keluaran lebih
kecil dari PPN masukan, bagaimana? dan Bapagaimana juga Apabila hanya ada PPN
masukan tp tidak ada PPN Keluaran?

Terima kasih


Pambudi Utomo





[Non-text portions of this message have been removed]

#39898 From: <christina_dhesy@...>
Date: Tue Dec 15, 2009 10:04 am
Subject: PPh 22
christina_dhesy@...
Send Email Send Email
 
Bapak/ Ibu,

Mohon bantuanya untuk case berikut...

Jika ada Charge untuk PO terdahulu baru dibayar bersamaan dengan next PO (PO
saat ini)...apakah charge tersebut dimasukkan dalam perhitungan PPH 22 ? karena
di dalam nilai invoice, charge tersebut tidak dicantumkan...bagaimana ya
perhitungan PPH 22 yang benar untuk case ini...perlu diperhitungkan atau tidak
charge PO tersebut?

Terima Kasih
    Dhesy

[Non-text portions of this message have been removed]

#39897 From: Wisnu Adiantoro <adiantorow@...>
Date: Tue Dec 15, 2009 11:55 pm
Subject: Re: Penolakan PBK
adiantorow
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Bapak/Ibu hub saja kring pajak 500200. Bisa dipercaya.



________________________________
From: Rita Nurkamila <rita.nurkamila@...>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 15, 2009 4:35:17 PM
Subject: [forum-pajak] Penolakan PBK


Yth Rekan2 sekalian,

Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
sebelumnya.






[Non-text portions of this message have been removed]

#39896 From: YUDHI MEILANDO <yudhi.meilando@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 2:42 am
Subject: RE: Penolakan PBK
dieharder_76
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Yth. Ibu Rita

Dari pengalaman saya, seharusnya pbk tersebut dapat dilakukan, ibu harus
bertanya kepada AR kenapa ditolak, dasar penolakannya apa? Jika AR tidak dapat
memberikan solusi, sebaiknya ibu langsung bertemu dengan Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi, dan bila tidak ada titik temu, bisa bertemu dengan kepala KPP

________________________________
Dari: forum-pajak@yahoogroups.com [forum-pajak@yahoogroups.com] Atas Nama Rita
Nurkamila [rita.nurkamila@...]
Terkirim: 15 Desember 2009 17:35
Ke: forum-pajak@yahoogroups.com
Subjek: [forum-pajak] Penolakan PBK



Yth Rekan2 sekalian,

Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
sebelumnya.




[Non-text portions of this message have been removed]

#39895 From: "OU" <oom_uban@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 2:17 am
Subject: Re: Penolakan PBK
oom_uban
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Dear Rita ...

Sebenarnya bukan adanya perbedaan dalam penerapan peraturan perpajakan,
melainkan perbedaan penguasaan peraturan perpajakannya. Mungkin saja AR anda
kurang mengetahui aturannya, tapi malu mengakuinya.

Anda bisa saja kok bertemu langsung dengan Kasie Waskon (atasan AR) bahkan Kakap
tanpa perlu didampingi atau mealui AR anda.

Untuk itu .. selaku WP, kitapun harus mau mempelajari Peraturan Perpajakan yang
berlaku dan tidak selalu dengan AR.


Salam,


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Rita Nurkamila <rita.nurkamila@...> wrote:
>
> Yth Rekan2 sekalian,
>
> Saya mempunyai permasalahan tentang kesalahan transfer pembayaran PPN
> Keluaran (cukup besar bagi perusahaan), harusnya ke PT A, tetapi yang
> ditransfer ke PT B dimana PT A & PT B masih satu Group. Seperti biasa
> saya mohon untuk dilakukan Pemindahbukuan (PBK) tetapi AR yang
> menangani PT B menolak, saya terkejut karena saya pernah mengalami hal
> yang sama, tetapi tidak ada permasalahan untuk dilakukan PBK, AR tetap
> bersikukuh tidak dapat dilakukan PBK, karena tidak puas saya mencoba
> untuk bertanya ke AR-AR yang lain (masih dalam satu KPP) dan beliau
> mengatakan hal itu bisa dilakukan PBK bahkan ada salah satu AR yang
> sedang menangani hal serupa, dan menurutnya tidak ada masalah untuk
> dilakukan PBK. Akhirnya saya kembali lagi ke AR semula untuk
> didampingi menghadap ke Kepala Seksi atau Kepala Kantor, tapi dia
> menolak, yang menjadi pertanyaan saya, mengapa AR-AR dalam satu KPP
> tidak sama dalam penerapan peraturan perpajakan? Apakah untuk bertemu
> dengan Kepala Seksi atau Kepala Kantor harus selalu didampingi oleh
> AR? dan bagaimana caranya saya bisa bertemu dengan Kepala Kantor untuk
> memecahkan permasalahan ini jika AR sendiri tidak mau menjembataninya?
>  Atau ada rekan-rekan yang tahu bagaimana pemecahannya? Terima kasih
> sebelumnya.
>

#39894 From: "OU" <oom_uban@...>
Date: Wed Dec 16, 2009 1:26 am
Subject: Re: Penutupan Cabang
oom_uban
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Sekedar melengkapi ...

Bahwa pemusatan pajak itu biasanya untuk PPN. Sedangkan perpajakan lainnya
seperti PPH 21, PPH 23, PPH Pasal 4(2) tentunya berdasarkan lokasi usaha.

Dengan demikian, ada atau tidaknya pemusatan PPN, tidak mengurangi kewajiban
untuk ber NPWP di lokasi usaha.


Salam,


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "indra pajak" <indra.pajak@...> wrote:
>
> kalau belum melakukan pemusatan : wajib punya npwp dengan status cabang
>
>
>   ----- Original Message -----
>   From: ana safitri
>   To: forum-pajak@yahoogroups.com
>   Sent: Tuesday, December 15, 2009 7:55 AM
>   Subject: Bls: [forum-pajak] Re: Penutupan Cabang
>
>
>
>   Saya mau tanya, cabang itu sebenernya wajib punya NPWP gak? Soalnya semua
pencatatan dilakukan dipusat.
>
>   --- Pada Sen, 14/12/09, OU <oom_uban@...> menulis:
>
>   Dari: OU <oom_uban@...>
>   Judul: [forum-pajak] Re: Penutupan Cabang
>   Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
>   Tanggal: Senin, 14 Desember, 2009, 10:54 AM
>
>
>
>   Dear Bang Layon ...
>
>   Ajukan saja permohonan penghapusan NPWP berikut alasannya, dengan
melampirkan copy NPWP-nya.
>
>   Bahwa tindakan pemeriksaan terkait permohonan tersebut, tentunya untuk
menguji :
>
>   1. Apakah benar alamat usahanya sesuai yang ada pada data base KPP
>
>   2. Apakah masih ada kegiatan usaha atau tidak
>
>   3. Apakah masih ada kewajiban perpajakan yang masih tertunggak atau tidak.
>
>   Demikian pendapat kami ...
>
>   Salam,
>
>   --- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Layon Hutagaol <layhut@> wrote:
>
>   >
>
>   > Kepada Rekan2 Forum pajak
>
>   >
>
>   > Kami mau menutup salah satu shop di luar kota, nah selama ini kita sdh
lapor pajak kpp domisili shop kami.
>
>   >
>
>   > pertanyaan:
>
>   > 1. Apakah kami perlu menonaktifkan no. NPWP atas atas Shop tersebut?
>
>   > 2. klu ya berarti kami harus diperiksa dulu ya?
>
>   >
>
>   > please dong ah...... bantuanya terutama bg yang sdh berpengalaman untuk
tutup shop
>
>   >
>
>   >
>
>   > Lay
>
>   >
>
>   __________________________________________________________
>   Dapatkan nama yang Anda sukai!
>   Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
>   http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
>   [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

#39893 From: Wisnu Adiantoro <adiantorow@...>
Date: Tue Dec 15, 2009 11:49 pm
Subject: Re: Kursus Brevet di Kantor Pelayanan Pajak
adiantorow
Offline Offline
Send Email Send Email
 
Coba konsultasi ke kring pajak 500200. Penjelasannya sangat bagus dan benar. AR
sulit diharapkan sebagai tempat konsultasi.



________________________________
From: "deyna_santosa@..." <deyna_santosa@...>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 15, 2009 11:51:34 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Kursus Brevet di Kantor Pelayanan Pajak

Kalau ada pertanyaan yang tidak direspon dengan baik oleh AR, lebih baik
menghadap ke atasannya. Dan berdasarkan pengalaman, saya selalu mengupayakan,
komunikasi dg AR melalui email, dg tujuan sbg back up saya, jika saran yg
diberikan oleh dia menjadi masalah suatu hari nanti.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Novi yanti <novy_nt@...>
Date: Mon, 14 Dec 2009 17:38:26
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Kursus Brevet di Kantor Pelayanan Pajak

Dear All

Tapi banyak AR yang tidak tahu apa2.. Setiap saya tanya, jawabnya "udah buat aja
nanti gampang tinggal pembetulan" sedangkan saya tidak mau kerja 2 kali..

Gimana yah minta ganti AR di KPP PMA Kalibata?

Thanks n regards,
Novi


--- On Mon, 12/14/09, bbpajak@... <bbpajak@...> wrote:

From: bbpajak@... <bbpajak@...>
Subject: Re: [forum-pajak] Kursus Brevet di Kantor Pelayanan Pajak
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, December 14, 2009, 1:00 PM

Mbak rachma datang saja kekantor pajak setempat, ketemu ARnya (account
representative), anda akan dibantu, setahu saya gratissssss karena itu memang
tugas mereka untuk memberikan penjelasan kepada WP


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "rachmawati_ku" <rachmawati_ku@...>
Date: Thu, 10 Dec 2009 10:12:43
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] Kursus Brevet di Kantor Pelayanan Pajak

Dear temen2 semua,

Kira2 ada yang tau g yah, ada kursus pajak brevet g siy di kantor pelayanan
pajak ? aku pernah denger, ada yah ? kira2 ada di kantor pelayanan pajak mana
aja, dan kira2 biayanya berapa yah...

Terima kasih informasinya....

Rachma




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in
rendering legal, business, or other professional advice. For more information,
please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@... to
subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@....
============================================
Yahoo! Groups Links








[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in
rendering legal, business, or other professional advice. For more information,
please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@... to
subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@....
============================================
Yahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]

Messages 39893 - 39922 of 39922   Newest  |  < Newer  |  Older >  |  Oldest
Advanced
Add to My Yahoo!      XML What's This?

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help