-Salam.
Saya sangat setuju dengan komentar Bp. Syam.
Dalam akta Memang ada saham yang disetorkan dan ada pula saham yang
ditempatkan.
Saham yang disetorkan dengan jelas menyebutkan siapa pemilik saham2
tersebut tetapi pada saham yang ditempatkan biasanya hanya persentasenya
saja.Karena saham2 tersebut belum dimiliki siapapun.
saham ditempatkan tersebut baru akan dijual pada publik/pemegang saham yg
lainnya jika perusahaan mengalami kesulitan financial.
Berdasarkan pengalaman saya, saya tetap mencantumkan modal perseroan sebesar
100% jumlah angka di akte pada neraca laporan keuangan di SPT Tahunan dengan
keterangan
1. Modal saham ditempatkan
a. Tn A.................40%
b. Tn B.................40%
2. Modal saham disetorkan 20%
Total modal saham 100%
Namun di lampiran SPT Tahunan hanya merincikan daftar pemegang saham (nama2
pemilik saham yang telah disetorkan saja)
Bila sobat yg lain ada masukan yg lain mohon pencerahannya!
Salam
Deny Imanuel Sumakul
ara_sakul@...
-- In forum-pajak@yahoogroups.com, syam ardi <my_syamsuardi@...> wrote:
>
> Dear Pak Dani, saya mau coba tukar pikiran sedikit,
>
> Seperti yg anda ilustrasikan Rp 100juta itu adalah Modal Dasar.
> Kemudian para pemegang saham melakukan penempatan modal dgn komposisi sbb:
> Tn. A Rp 30jt (30%) = Modal ditempatkan dan disetor penuh (yg disajikan
didalam L/K)
> Tn. B Rp 30jt (30%) = Modal ditempatkan dan disetor penuh (yg disajikan
didalam L/K)
> Ini adalah Modal ditempatkan dan disetor penuh oleh para pemegang saham (Total
Rp 60jt dgn komposisi masing2 PT 50%)
>
> Menurut UU PT, Modal Dasar paling sedikit Rp 50jt dan minimal 25% dari modal
dasar tsb harus ditempatkan dan disetor penuh yg dibuktikan dgn bukti penyetoran
yg sah.
> Setiap penempatan modal lebih lanjut harus disetor penuh oleh para pemegang
saham.
>
> Jadi sisanya adalah saham/modal yg belum ditempatkan.
> Penempatan modal lebih lanjut akan dilakukan (melalui RUPS) jika Perusahaan
mengalami kesulitan financial (defisiensi modal).
>
> Sekian, mudah2an bisa membantu.....monggo yg lain mungkin ada yg mau
mengkoreksi atau melengkapi.
>
> Rgrd,
>
> Syam
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Dani Wibowo <dani.wibowo@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Friday, March 14, 2008 10:53:15
> Subject: [forum-pajak] Lihat komposisi saham di akta
>
> Dear rekan-rekan
> Mohon pencerahannya.
>
> Dalam akta pendirian usaha, untuk komposisi saham modal perusahaan memang
selalu tidak lengkap ya? Misal dalam akta disebutkan modal dasar perusahaan ,
namun di akta tidak terlihat jelas kepada siapa saja modal tersebut tersebar.
> Ilustrasi:
> Modal dasar Rp100juta (100%), Saham Tn A Rp30 juta (30%), Saham Tn.B Rp30
juta(30%). Lalu sisa saham 40% tidak tertulis di akta?
>
> ------------ --------- --------- ---
> Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>