Forum Pajak adalah media komunikasi dan diskusi ilmiah terbuka tentang masalah-masalah perpajakan di Indonesia oleh para praktisi perpajakan, baik praktisi yang berasal dari kalangan profesional negeri maupun swasta. Didirikan pada tanggal 11 Mei 2000, dengan tujuan untuk memberdayakan, membuka wacana dan mengembangkan wawasan pengetahuan perpajakan masyarakat Indonesia. Forum ini tidak melayani diskusi yang bersifat SARA, fitnah, pengaduan, dan sejenisnya.
Semoga forum diskusi ilmiah ini dapat menambah ilmu dan memperluas wawasan kita bersama tentang perpajakan Indonesia.
Salam,
Redaksi Forum Pajak
Farid Bachtiar
Anton Wibowo
Basuki Rakhmad
Ragil Kuncoro
Asprilantomiardiwidodo
Yond Rizal
Yurnalis
Note: Hanya Tim Redaksi yang memiliki hak untuk memiliki dan menerbitkan isi diskusi ke dalam berbagai bentuk media publikasi.
Hi Susana, Menurut pendpt sy seharusnya yg tercantum dlm penghasilan bruto dlm form 1721-II adalah seluruh penghasilan bruto selama karyawan tsb bekerja.
UU No. 28 Tahun 2007 dengan KMK No. 153 posisinya lebih tinggi UU No. 28 Tahun 2007 sehingga sesuai dengan Pasal 8 maka atas SPT tersebut tidak dapat dilakukan
Untuk karyawan yang penghasilan dibawah ptkp pasti nihil. Untuk SPT Masa 1721 masa pajak January - November penghasilan brutonya merupakan penghasilan bruto
UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Pasal 7 (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau
mau nambahin pertanyaannya boleh kan......???? PT A pemegang sahamnya antara lain:Â PT X perusahaan indonesia, Y corp. berkedudukan di AS, Z limited di