Otonomi Daerah Dan Neoliberalisme
Sabtu, 28 Januari 2012 | Editorial Berdikari Online
Protes anti-tambang di Bima, juga kejadian serupa lainnya di Indonesia,
telah memicu kembali perdebatan soal manfaat otonomi daerah. Dalam kasus
Bima, misalnya, pemicu aksi protes adalah Ijin Usaha Pertambangan yang
diterbitkan Bupati.
Dalam editorial kami yang berjudul "Pemerintahan Pusat dan Kekuasaan
Pemerintahan Daerah", pada 19 Januari 2012 lalu, telah berusaha
disinggung dampak negatif akibat begitu berkuasanya kepala daerah. Dalam
banyak kasus, sejumlah kepala daerah mengabaikan rekomendasi pejabat di
atasnya.
Dalam banyak kasus, seperti pernah dikhawatirkan almarhum Gus Dur,
proyek desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi pangkal tempat
berkecambahnya agenda neoliberalisme. Ini mirip dengan kekhawatiran Bung
Karno dulu, bahwa agenda federalisme telah menjadi sarana kembalinya
kolonialisme.
Kekhawatiran itu benar adanya. Sejak pelaksanaan otoda, agenda
neoliberal begitu deras melakukan penetrasi hingga ke tingkat lokal.
Apalagi, terkuak kabar tentang keterlibatan institusi imperialis,
seperti Bank Dunia dan IMF, dalam merombak struktur politik Indonesia
agar menjadi terdesentralisasi.
Di sejumlah negara di dunia, agenda desentralisasi dan otonomisasi juga
menjadi sarana berkembangnya neoliberalisme. Di Chile, proyek
desentralisasi sudah dimulai di era tahun 1980-an, ketika kekuasaan
politik dipegang oleh rejim militer yang dikelilingi teknokrat
pro-neoliberal. Di Polandia, agenda desentralisasi muncul pasca
keruntuhan komunisme, yang kemudian disertai reformasi ekonomi menuju
pasar neoliberal.
Di Indonesia, agenda ini muncul dengan menunggangi proses demokratisasi.
Sehingga, tanpa disadari, orang cenderung mempersamakan demokratisasi
dengan desentraliasi atau otonomisasi segala aspek kehidupan sosial.
Proyek ini dimulai dengan mengacak-acak konstitusi nasional kita: UUD
1945.
Di mata pendukung neoliberal, desentralisasi bisa menjadi arena,
sekaligus kesempatan, untuk mengubah ruang ekonomi-politik Indonesia
agar sejalan dengan mekanisme pasar dan menopang proses akumulasi modal
yang lebih massif. Proyek desentralisasi ini akan meminimalisasi biaya
dan sekaligus memaksimalkan pencarian keuntungan.
Dalam banyak kasus, penetrasi kebijakan neoliberal juga lebih mudah
dijalankan dalam tata politik negara nasional yang terpecah-pecah.
Investasi asing bisa menjemput langsung sumber daya alam di tingkat
lokal tanpa harus menunggu negosiasi panjang dengan pemerintah pusat.
Salah satu contohnya adalah kewenangan penuh pemerindah daerah dalam
pemberian ijin usaha pertambangan (IUP) kepada investor asing. Sejak
otoda dimulai hingga tahun 2011 lalu, diperkirakan sedikitnya sudah ada
9000-an IUP di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Timur, salah satu daerah
paling kaya di Indonesia, terdapat sedikitnya 1271 ijin pertambangan.
Di Samarinda, Ibukota Kalimantan Timur, sekitar 72 persen wilayahnya
sudah masuk dalam areal ijin pertambangan. Namun, jika anda melihat
keadaan di sana, kehadiran perusahaan tambang itu tidak membantu
pembangunan dan kesejahteraan rakyat di sana. Kondisi jalan di kota
Samarinda banyak yang rusak dan berlubang. Sebagian rakyatnya juga belum
mengakses air bersih. Lalu, sejak 2007 hingga 2011, kota Samarinda sudah
72 kali diterjang banjir.
Gambaran di atas memperlihatkan satu kesimpulan kepada kita: otoda
bukannya memudahkan rakyat di tingkat lokal dalam mengakses dan mengolah
sumber daya, tetapi justru menjadi jembatan bagi pemilik modal (swasta
domestik dan asing) untuk merampok sumber daya tersebut.
Otoda juga gagal menyehatkan birokrasi kita. Sudah banyak ungkapan yang
menyebutkan bahwa otoda hanya menyuburkan `raja-raja kecil' di
daerah. Lebih parah lagi, raja-raja kecil itu berhasil menumpuk kekayaan
hanya dalam waktu singkat. Isu peningkatan kapasitas aparatus pemda
lebih dimaknai sebagai proyek mempersiapkan aparatur pemda yang
pro-pasar. Misalnya: menyiapkan pemda yang bisa menjalankan sistimOne
Stop Service dalam perijinan, pembuatan legislasi yang menguntungkan
modal, dan lain-lain.
Praktek korupsi juga marak. Maklum, proses desentralisasi ini tidak
disertai dengan penyehatan kehidupan politik, demokratisasi dalam
tata-kelola sumber daya lokal, dan pembangkitan partisipasi rakyat. Yang
terjadi, seperti yang kami amati, adalah proses pemindahan praktek
korupsi dari terpusat menjadi meluas di daerah-daerah.
Meski begitu, seperti sudah kami singgung di editorial sebelumnya,
praktek otoda juga telah memberi kesempatan pada lahirnya
terobosoan-terobosan berupa proyek-proyek pemerintahan lokal yang
berorientasi kerakyatan. Ini berhasil dibuktikan, antara lain, oleh Joko
Widodo di Solo, Jawa Tengah. Artinya, sebagai proyek politik,
desentralisasi juga menciptakan ruang bagi kaum pergerakan untuk
mempersiapkan cikal bakal pemerintahan lokal yang sanggup
mengorganisasikan dan menjalankan kehendak rakyat.
Anda dapat menanggapi Editorial kami di: redaksiberdikari@...
http://www.berdikarionline.com/editorial/20120128/otonomi-daerah-dan-neo\
liberalisme.html
<http://www.berdikarionline.com/editorial/20120128/otonomi-daerah-dan-ne\
oliberalisme.html>
[Non-text portions of this message have been removed]