Search the web
Sign In
New User? Sign Up
ekonomi-nasional
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Want to share photos of your group with the world? Add a group photo to Flickr.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Kesimpulan & Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY   Message List  
Reply | Forward Message #13672 of 13727 |
Sekitar seminggu secara marathon,
siang malam, Tim Delapan bekerja keras memeriksa pihak-pihak yang terkait dan
mengumpulkan data serta menverifikasinya, akhirnya rekomendasi dari hasil
kesimpulannya diserahkan kepada Presiden SBY melalui Menko Polhukam.

Ada beberapa kesimpulan dan
rekomendasinya yang menarik dan terasa menggebrak. Betapa tidak, apa yang
menjadi kesimpulan dan rekomendasi dari tim itu terasa seolah mengangkat ke atas
permukaan serta membahasakan sesuatu yang oleh silent majority selama ini
sebagai terasakan namun tak terkatakan.


Pertama adalah soal keberanian dari Tim Delapan menyampaikan catatan khusus
tentang apa yang mereka temukan dlam keterkaitan antara kasus Bibit Samad
Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century.

Kasus bank Century, yang
dihebohkan selama ini, disinyalir dan ditengarai merupakan background dari
kemunculan
kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.



Kedua adalah soal kevulgarannya dalam menyimpulkan bahwa seluruh fakta dan
proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan
kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit.

Hal lain juga dinyatakan bahwa tidak
ada cukup bukti yang menyatakan adanya aliran uang ke tangan pimpinan KPK dari
Anggodo. Sehingga hal itu secara otomatis menunjukkan bahwa tidak ada bukti
kuat adanya pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit atas Anggoro dan Anggodo.

Perihal keterkaitan Ary Muladi
dengan kedua pimpinan KPK yang di-non aktif-kan tersebut, juga sumir mengingat
nama Ary Muladi ternyata tidak pernah tercantum di daftar buku tamu KPK.

Sebagai catatan, setiap orang
yang datang ke KPK harus melalui buku tamu. Apalagi lantai 3 yang merupakan
ruangan pimpinan KPK. Tidak semua orang bisa masuk ke lantai 3 gedung KPK tanpa
dikawal, bahkan beberapa tempat ada yang aksesnya harus memakai ID card.

Dan, meski sudah mengisi buku
tamu, dan bertamu ke ruang pimpinan KPK, juga tidak serta merta dapat
disimpulkan bahwa orang tersebut datang untuk memberikan uang terhadap pimpinan
KPK.


Ini merupakan hal yang sangat
bertolak belakang dengan keyakinan pihak Polri, seperti yang selama ini dirilis
ke publik serta ke anggota DPR di Komisi III.

Padahal menurut Kejagung, Ary Muladi tercatat pernah 6 (enam) kali
menemui dan 64 (enam puluh empat) kali melakukan kontak telepon dengan Ade
Raharja, Deputi Penindakan KPK.


Ketiga adalah soal tuduhan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini. Tim Delapan
berkeyakinan bahwa sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan,
karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.

Selain itu terkait soal pencegahan
Anggoro Widjojo merupakan sesuatu hal yang lazim dilakukan oleh para pimpinan
KPK
pada waktu-waktu sebelumnya.


“Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa
sekarang yang dipersoalkan ?”, kata Adnan Buyung Nasution, ketua Tim
Delapan.


Keempat, selain kesimpulan, laporan Tim Delapan kepada Presiden SBY juga
menyertakan
sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Presiden SBY.

Namun, rekomendasi itu dengan
berbagai pertimbangan yang mendasarinya, untuk sementara tidak diungkap kepada
public.

Akan tetapi, walau keterkaitan
antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century
hanya merupakan background yang melatarbelakanginya, namun diyakini oleh
beberapa pihak merupakan salah satu dari rekomendasi Tim Delapan kepada
Presiden SBY.


Berkait dengan kasus Century, serta rekomendasi penghentian penyidikan atas
kasus
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika benar hal-hal tersebut termasuk
dalam rekomendasi Tim Delapan, maka akan menjadi sangat menarik untuk diikuti
kelanjutannya.


Apakah Presiden SBY akan
mengikuti rekomendasi dari Tim yang dibentuknya tersebut ?.

Apakah kemudian Presiden SBY akan
menganulir Perpu atas pergantian pimpinan KPK tersebut ?.

Apakah Presiden SBY kemudian juga
akan merehabilisasi nama dan harkat serta martabat pimpinan KPK tersenut, serta
memulihkan kembali posisinya kembali di jajaran pimpinan KPK ?.


Selanjutnya, meskipun Tim ini telah
mengirimkan kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden SBY, namun Tim Delapan
yang
mempunyai usia mandatnya selama 2 minggu ini akan tetap bekerja hingga pekan
depan.


Beberapa kalangan tentu menyambut
gembira hasil kerja Tim Delapan ini. Namun tak berarti semua pihak menjadi
bergembira dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan kepada
Presiden
SBY,

Salah satu diantaranya, sebut
saja adalah pihak Komisi III DPR-RI.

Menilik rilis yang dibuat atas
nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (partai Demokrat) dan disebarkan oleh
Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah (partai PKS) terlihat bahwa Pimpinan Komisi
III DPR kecewa berat dengan kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan.

Dalam rilis yang dicopy paste dari detikcom , hari Senin tanggal
09-Nopember-2009, pukul 22.00 WIB, ada empat respons dari pimpinan Komisi III
terkait kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan. Keempat poin itu adalah sebagai
berikut:


1. Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah
tim yang bertugas untuk mencari fakta (fact finding), bukan untuk memberikan
penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan Tim 8
2. Tim 8 telah memanfaatkan presiden untuk
mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas
absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian
secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolian belum menggelar bukti itu di
pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan masyarakat
belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan
kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden
dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan
untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan
proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk kejaksaan
dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian,
dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil
Tim
8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memtuskan apakah
kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke
pengadilan.


Respon dari Komisi III DPR
tersebut, bagi beberapa kalangan tentu sangat mengecewakan dan memprihatinkan.
Mengingat belum lama ini, Komisi ini juga menuai kecaman dan keprihatinan dari
beberapa kalangan terkait sikap tidak kritis para anggota Komisi III pada saat
rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.


Berkait dengan itu semua, bagi
para Netter dan Milliser serta Blogger, bagaimanakah sikap dan respon atas
kesimpulan dan rekomendasi
Tim Delapan tersebut ?.

Ikut bersyukurkah ?, atau ikut
mengecamkah ?.

Jika anda ikut bersyukur,
patutlah mengucapkan Alhamdulillahirrobilalamin, akan tetapi jika anda ikut
mengecamnya apa yang anda akan ucapkan bagi kesimpulan dan rekomendasi Tim
Delapan ?.


Wallahualambishshawab.

*
Referensi Artikel
Terkait :
” Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klik disini atau disini
” Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klik disini atau disini
“ Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk ”, klik disini atau disini
“ Komisi III dan Suara RakyatPemilih “,klik disini atau disini
“ Bibit Chandra Secepatnya Diadili ?”
, klik disini atau disini

*
“Kesimpulan &
Rekomendasi Tim Delapan” :
http://politik.kompasiana.com/2009/11/10/kesimpulan-rekomendasi-tim-delapan/
“Kesimpulan &
Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY” :
http://politikana.com/baca/2009/11/10/kesimpulan-rekomendasi-dari-tim-8-kepada-p\
residen-sby.html

*****




Ada nuansa yang
seolah-olah memperlihatkan bahwa ada beberapa pihak yang secara kompak sedang
berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk
mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan,
tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
diajukan ke Pengadilan.

Ada apa dibalik itu
?.

*

”Persoalan ini
bukan saja pada siapa aktornya, tetapi pada apa yang sebenarnya terjadi. Kami
lebih fokus pada pertanyaan besar, apakah proses hukum pada Bibit dan Chandra
itu proses hukum yang sudah berjalan benar atau tidak. Kami review fakta dan
bukti hukum yang digunakan oleh Polri dan memverifikasi itu”, tutur Anies
Baswedan, salah seorang anggota Tim Delapan.

”Kalau kepolisian
dan kejaksaan tak bisa menjawab pertanyaan fundamental, itu akan menimbulkan
pertanyaan publik dan menimbulkan keraguan. Nah, ini memang mesti diperjelas,
apakah kepolisian dan kejaksaan cukup menggantungkan kasus ini pada sejumlah
petunjuk yang belum tentu bisa dibuktikan”, tutur Todung Mulya Lubis, salah
seorang anggota Tim Delapan.

Ditambahkannya, bahwa
ia belum bisa menegaskan penyidikan atas kasus Bibit dan Chandra ini sebaiknya
dihentikan. Namun, yang jelas bahwa Tim Delapan menemukan masih banyak
persoalan yang tak bisa dijelaskan kepolisian dan kejaksaan.

Senada dengan itu
Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan, menjelaskan masih terdapat mata
rantai yang terputus dalam kasus Bibit dan Chandra, antara lain pada aliran
dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dan dua unsur pimpinan (nonaktif)
KPK.

”Itu termasuk yang harus kita dalami lagi. Apakah perkara yang masih
missing link akan dibawa ke pengadilan ?. Buat apa ?. Hanya buang waktu,
tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi
terdakwa”, ujar Adnan Buyung
Nasution menambahkannya.

Lebih jelas lagi
adalah yang disampaikan oleh Mantan
Menteri Kehakiman, Muladi, yang juga Chairman
The Habibie Center. Disarankannya agar penyidik menghentikan perkara yang
melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit S Rianto
dan Chandra M Hamzah, dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Berkait dengan SP3
tersebut, ketika ditanyakan kepada Muladi tentang apakah Pesiden SBY bisa
‘mengarahkan’
langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, ia menjawab bahwa
menurut dia itu bisa dan mungkin untuk dilakukan oleh Presiden SBY.

Hal itu karena kedua
lembaga tersebut (Polri dan Kejagung) masih merupakan eksekutif, sangat
berbeda halnya dengan pengadilan.

Lain dengan pendapat
tersebut diatas, ada pendapat dari beberapa pihak lain yang menimbulkan
persepsi bahwa seolah-olah pihak lainnya itu secara kompak terlihat sangat
ingin dan sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta
sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad
Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan.

Berbagai dalih
diajukan mengapa agar secepatnya diajukan ke pengadilan tanpa memperdulikan dan
tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan
pengadilan.

Beberapa dalih
diantaranya adalah supremasi hukum harus dijunjung tinggi, oleh sebab itu siapa
pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan
rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi, sehingga mendesak untuk segera
diajukannya kasus ini ke depan pengadilan.

Pendapat ini, salah
satunya diamini oleh beberapa anggota Komisi III DPRRI. ”Supremasi hukum harus
dijunjung tinggi. Kami mendesak agar kasus ini segera disidangkan. Siapa pun
yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan
rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi”, demikian yang disampaikan
oleh salah seorang anggota Komisi III DPRRI.

Seolah seperti benar
belaka pendapat itu. Akan tetapi, pertanyaannya adalah mengapa ada beberapa
pihak yang kompak dan begitu ngotot ingin segera mengajukan ke depan pengadilan
tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan
kasus
ini diajukan ke depan pengadilan ?. Ada apa dibalik itu ?.

Benar belaka bahwa
kebenaran itu pastilah akan menang. Hampir semua orang di Indonesia sangat
haqqul yakini dengan pomeo itu.

Namun ada beberapa
kalangan yang menengarai bahwa skenario segera mengajukan ke depan pengadilan
tanpa tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji
kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan, sepertinya memang sebuah
jebakan yang seolah sudah disiapkan, dan seolah memang diskenariokan agar
Chandra
Hamzah dan Bibit Samad segera memasuki arena ‘Killing Field’.

Mengapa demikian ?.

Beberapa pihak itu
menengarai bahwa dengan menimbang kontelasi dari pihak-pihak yang saat ini
berkuasa di jantung kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif,
akan menjadikan sulit bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad untuk bisa lolos dari
jeratan hukuman penjara. Atau dengan kata lain, situasi yang melingkupi
psikologi para aparat di lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif
menjadikan probabilitas Chandra Hamzah dan Bibit Samad di vonis bersalah oleh
para hakim menjadi sangat besar.

Jika pada akhir
nantinya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan divonis bersalah, maka
siapa yang bisa membantah bahwa pihak yang menang adalah pihak yang benar ?.

Selainnya itu, di
vonis bersalahnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan, merupakan
pesan yang ingin disampaikan oleh para pemimpin KPK pada masa mendatang.

Pesan yang kuat dan
efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar berfikir secara matang
dahulu sebelum bertindak.

Pimpinan KPK di masa
mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus menimbang untung dan
ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus.

Pimpinan KPK di masa
depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan cermat, siapakah yang akan
ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena. Sehingga menjadi terukur dan
terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat dilakukan oleh yang terkena
maupun yang turut terserempet terkena itu di kemudian hari nantinya.

Vonis yang tentunya
akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK mendatang untuk
bertindak bijaksana dan tepo sliro serta santun, yang tak asal main hantam kromo
dengan tak menimbang dan melihat siapa yang
dihantamnya, dan siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya.

Begitukah ?.


Wallahulambishshawab.


*
Referensi Artikel
Terkait :
” Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klik disini atau disini
http://politikana.com/baca/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat.html
http://politik.kompasiana.com/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat/
” Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klik disini atau disini
http://politik.kompasiana.com/2009/11/08/keberhasilan-upaya-mengganti-pimpinan-k\
pk/

http://politikana.com/baca/2009/11/08/keberhasilan-mengganti-pimpinan-kpk
“ Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk ”, klik disini atau disini
http://politik.kompasiana.com/2009/11/08/kisruh-kpk-puisi-republik-mimpi-buruk/
http://politikana.com/baca/2009/11/08/kriminalisasi-kpk-puisi-republik-mimpi-bur\
uk



*
Bibit Chandra
Secepatnya Diadili ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/09/bibit-chandra-segera-secepatnya-diadili\
-di-pengadilan/

Bibit Chandra segera diadili di Pengadilan ?
http://politikana.com/baca/2009/11/09/bibit-chandra-segera-diadili-di-pengadilan\
.html


*****



Jangan pernah menyesali pilihan yang telah berikan.

*

Komisi adalah salah satu dari alat kelengkapan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
yang mempunyai tugas dalam pembentukan UU (Undang-Undang).

Tugas Komisi dalam pembentukan UU, meliputi antara lainnya adalah mengadakan
persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU (Rancangan
Undang-Undang) yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Selain itu, Komisi juga mempunyai tugas di bidang anggaran lain. Tugas tersebut
antara lain adalah mengadakan Pembicaraan Pendahuluan dengan Pemerintah mengenai
penyusunan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mata
anggarannya tersebut termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi dalam penyusunan RAPBN antara lain adalah mengadakan pembahasan dan
mengajukan usul penyempurnaan RAPBN.

Selanjutnya, Komisi juga mengemban tugas di bidang pengawasan yang antara lain
meliputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta peraturan
pelaksanaannya. Termasuk pula tentunya didalam pengawasan terhadap kebijakan
Pemerintah.

Tak terlepas pula bertugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.

Komisi III sebagai salah satu Komisi di DPR mempunyai ruang lingkup di bidang
Hukum, HAM, Keamanan.

Komisi III ini dalam melakukan tugasnya erat menjalin hubungan dengan Pasangan
Kerja mereka yang berada di Pemerintah.

Pasangan kerja mereka itu adalah Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Azasi
Manusia), Kejagung (Kejaksaan Agung), Polri (Kepolisian Negara Republik
Indonesia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KHN (Komisi Hukum Nasional),
Komnas HAM (Komisi Nasional HAM), Setjen MA (Mahkamah Agung), Setjen MK
(Mahkamah Konstitusi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),
Komisi Yudisial, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), BNN (Badan
Narkotika Nasional).

Komisi III ini juga erat berhubungan dengan sesama perangkat alat kelengkapan
yang berada di lembaga Legislatif, yaitu dengan Setjen MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat), Setjen DPD (Dewan Perwakilan Daerah)



Jajaran pimpinan Komisi 3 :

Jabatan Nama Parpol Dapil
Ketua DR. Benny Kabur Harman, SH Demokrat NTT I
Wakil Ketua Fahri Hamzah, SE PKS NTB
Wakil Ketua Ir. H. Tjatur Sapto Edy, MT PAN Jateng VI
Wakil Ketua DR. Azis Syamsuddin Golkar Lampung II


Jajaran anggota Komisi 3 :

No. Nama Parpol Dapil
1 Ruhut Poltak Sitompul, SH Demokrat Sumut III
2 Edi Ramli Sitanggang, SH Demokrat Sumut III
3 DR. Pieter C. Zulkifli Simabuea, MH Demokrat Jatim V
4 HJ. Himmatul Alyah Setiawaty SH, MH Demokrat Banten III
5 H. Daday Hudaya, SH, MH Demokrat Jabar I
6 Sutjipto, SH, MKN Demokrat Jatim VIII
7 Didi Irawadi Syamsudin, SH, LLM Demokrat Jabar X
8 DRS. Eddy Sadeli, SH Demokrat DKI Jakarta III
9 H. Harry Witjaksono, SH Demokrat Jabar VI
10 H. Suhartono Wijaya, SE, MBA Demokrat Jatim I
11 Muhammad Nazaruddin, SE Demokrat Jatim IV
12 Saan Mustofa Demokrat Jabar VII
13 H. Dasrul Djabar Demokrat Sumbar I
1 KH. Bukhori, LC, MA PKS Sumsel II
2 H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG PKS NAD I
3 H. TB. Soenmandjaja, SD PKS Jabar V
4 DRS. H. Adang Daradjatun PKS DKI Jakarta III
1 Yahdil Abdi Harahap, SH, MH PAN Sumut II
2 DRS. H. Ach Rubaie, SH, MH PAN Jatim XI
3 Taslim, S.Si PAN Sumbar II
4 H. Andi Anzhar Cakra Wijaya PAN DKI Jakarta I
1 Achmad Dimyati N, SH, MH, M.Si PPP Banten I
2 Ahmad Yani, SH, MH PPP Sulsel I
3 H. M. Aditya Mufti Arifin, SH PPP Kalsel II
4 DRS. H. Ahmad Kurdi Moekri PPP Jabar XI
1 IR. H. M. Lukman Edy, MSi PKB Riau II
2 Bachrudin Nasori, S.Si, MM PKB Jateng IX
3 Peggi Patricia Pattipi PKB Papua
1 H. Chairuman Harahap, SH, MH Golkar Sumut II
2 DR. H. Deding Ishak, SH, MM Golkar Jabar III
3 Andi Rio Idris Padjalangi, SH, M.Kn Sulsel II
4 I Gusti Ketut Adhiputra, SH Golkar Bali
5 H. Nudirman Munir, SH Golkar Sumbar II
6 HJ. Dewi Asmara, SH Jabar IV
7 H. Bambang Soesatyo, SE, MBA Golkar Jateng VII
8 Drs. Setya Novanto NTT II
9 Aditya Anugrah Moha, S.Ked Golkar Sulut
1 Panda Nababan PDIP Sumut I
2 Prof. DR. Topane Gayus Lumbun, SH, MH PDIP Jatim V
3 Trimedya Panjaitan, S.H., MH PDIP Sumut II
4 Asdi Narang, SH, M.Comm.Law PDIP Kalteng
5 Drs. M. Nurdin, MM PDIP Jabar X
6 Drs. H. Imam Suroso, MM PDIP Jateng III
7 Drs. H. Setia Permana PDIP Jabar I
8 Desmond Junaidi Mahesa PDIP Kaltim
9 Herman Hery PDIP NTT II
10 Murdaya Widyawimarta Poo PDIP Banten II
1 H. Syarifuddin Sudding, SH, MH Hanura Sulteng
2 Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati Hanura Jateng IV
1 Martin Hutabarat Gerindra Sumut III
2 Rindhoko, SH, M.Kum Gerindra Jatim I



Saat ini, Komisi III sedang menjadi primadona terkait dengan kasus kekisruhan
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lantaran para pimpinannya terkena penyidikan
tindak kriminal.

Dua orang Wakil Ketua KPK yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto berstatus
tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Polri (Kepolisian Negara
Republik Indonesia) dibantu oleh pihak Kejagung (Kejaksaan Agung).

Mereka para pimpinan KPK, termasuk M Yasin, dituduh oleh pihak Polri dan
Kejagung, melakukan tindak kriminal berupa melakukan pemerasan dan menerima uang
suap serta menyalah gunakan kewenangannya, berkait dengan kesaksian Ary Muladi
dan Anggodo.

Saat ini, Komisi III juga sedang disorot terkait dengan kinerja mereka dalam
rapat kerja antara Komisi III dengan pihak Polri terkait tuduhan tindak kriminal
yang dilakukan oleh para pimpinan KPK.

Beberapa kalangan menilai bahwa Komisi III lebih condong memihak kepada pihak
Polri dalam kaitan kasus tersebut.

Tak ayal lagi, keberpihakan Komisi yang diketuai oleh anggota legislative dari
partai Demokrat, PKS, PAN, dan Golkar ini, menuai kecaman dan keprihatinan dari
beberapa pihak.

Namun tak kurang pula yang memberikan penghargaan serta dukungan terhadap Komisi
III ini terkait keberpihakannya terhadap Polri.

Bagaimanakah akhir dari keberpihakan Komisi III ini nantinya ?.

Kita, sebagai rakyat jelata sebaiknya menunggu saja perkembangan selanjutnya.

Bagaimanapun juga, representasi suara Komisi ini menurut logika demokrasi
tentunya dan seharusnya mencerminkan suara rakyat.

Mengingat jumlah dan komposisi dari pimpinan dan anggota komisi ini disusun
berdasarkan perimbangan dan pemerataan dari anggota fraksi yang berada di DPR.

Dimana pada Pemilu kemarin kita sebagai rakyat sudah dengan sukarela
mempercayakan suara kita kepada mereka melalui Pemilu yang Demokratis dan Luber
serta Jurdil.

Bukankah sebagai rakyat pemilih yang bertanggungjawab dan mengerti akan hak
serta kewajibannya, sudahlah seharusnya jika kita tidak boleh menyesali pilihan
kita yang telah berikan pada pemilu yang lalu ?.


Wallahualambishshawab.


*
Tulisan ini juga dapat dibaca di Kompasiana dan Politikana
*****


Pada akhirnya, apapun upaya yang dilakukan oleh para pendukung dan simpatisan
Chandra Hamzah dan Bibit Samad rasanya akan sia-sia dan mubazir belaka jika
dibenturkan pada kemungkinan hasil akhir dari kasus ini.

Beberapa kalangan memperkirakan bahwa pihak Polri sebagai pihak yang berwenang
melakukan penyidikan tak akan menemui kesulitan yang berarti dalam menyelesaikan
pemberkasan perkaranya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung sebagai lembaga
penuntut yang berwenang dalam proses persidangan nantinya juga tak akan
kesulitan dalam membeberkan bukti-bukti yang diajukannya.

Bagaimana tidak, tingkah polah Chandra Hamzah dan Bibit Samad semasa menjabat
sebagai unsur pimpinan KPK, tentu wajar jika sepak terjangnya itu, secara
manusiawi dapat dimaklumi, jika seandainya telah membuat luka yang mendalam bagi
jajaran kejaksaan Agung.

Pembeberan yang tanpa tedeng aling-aling pada pembeberan penyadapan pembicaarn
antara Pak Guru dengan Ibu Guru dalam kasus Arlita dengan Jaksa Urip, sangat
wajar jika seandainya telah membuat geram dan dendam di kalangan koleganya.

Konon, kata beberapa kalangan, hal itu masih ditambahinya dengan tindakan
kelewatan batas dari KPK yang menurut rumor telah melakukan penyadapan telepon
para jajaran pimpinan Polri. Jika ini benar, maka tentu sangat manusiawi jika
seandainya itu membuat para kolega yang menghayati spirit solidaritas satu korp
telah membuatnya bersemangat untuk memberikan pelajaran yang tak akan dilupakan
seumur hidup bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad.

Di kalangan anggota legislatif pun tak luput dari tindakan tak bijaksana dari
KPK semasa Chandra Hamzah dan Bibit Samad masih menjabat. Beragam kasus yang
melibatkan para wakil rakyat yang terhormat telah dibeberkan dengan vulgar dan
melukai harkat serta martabatnya mereka yang tersangkut perkara.

beberapa kalangan itu juga menambahkan bahwa tak tertutup kemungkinan di pihak
lembaga eksekutif juga menyimpan dendam terkait sepak terjangnya Chandra Hamzah
dan Bibit Samad semasa ikut menakhodai KPK.

Pepatah masyarakat Jawa yang mengatakan bahwa ngono yo ngono neng ojo ngono,
serta panggo papan lan empan papan, sama sekali tidak difahami oleh Chandra
Hamzah dan Bibit Samad.

Tindakan membabi buta main hantam kromo tanpa tepo sliro yang dilakukan KPK
semasa Chandra Hamzah dan Bibit Samad menjadi bagian dari unsur pimpinannya,
telah memanen berjibunnya musuh di banyak kalangan, yang pada akhirnya berakita
menunai badai yang tak berkesudahan bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad.

Itu semua, ditengarai oleh beberapa kalangan adalah tabungan Chandra Hamzah dan
Bibit Samad pada masa lalu yang membuatnya saat ini nyaris tak punya kawan yang
akan membelanya.

Tak heran seandainya saat ini hampir semua pihak yang berkuasa maupun yang
nantinya akan berkuasa menjadi mempunyai kepentingan bersama utuk mengeroyok dan
memberikan balasan yang setimpal bagi perbuatan Chandra Hamzah dan Bibit Samad
di masa lalu yang telah membuat tak senang hati banyak pihak.

Memang, pihak lembaga judikatif dalam hal ini para pejabat di lembaga Peradilan
belum pernah ada yang merasakan akibat dari tindakan tak santun dari Chandra
Hamzah dan Bibit Samad semasa menjabat pimpinan KPK. Namun itu tak berarti
membuat mereka menjadi suka terhadap sosok Chandra Hamzah dan Bibit Samad.

Sosok yang suka melakukan tindakan kelewat batas seperti Chandra Hamzah dan
Bibit Samad jika dibiarkan, tak heran senadainya juga membuat jajaran di lembaga
Peradilan menjadi ketar-ketir.

Andai, sosok ini bisa dihabisi saat ini, maka di masa depan, ini dapat menjadi
pesan yang kuat dan efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar berfikir
secara matang dahulu sebelum bertindak.

Pimpinan KPK di masa mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus
menimbang untung dan ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus.

Pimpinan KPK di masa depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan
cermat, siapakah yang akan ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena.
Sehingga menjadi terukur dan terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat
dilakukan oleh yang terkena maupun yang turut terserempet terkena itu di
kemudian hari nantinya.

Kasus ini tentu akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK
mendatang untuk bertindak bijaksana dan tepo sliro serta santun, yang tak asal
main hantam kromo dengan tak menimbang dan melihat siapa yang dihantamnya, dan
siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya.

Jadi, jika pada akhirnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad divonis pengadilan
sebagai pesakitan yang bersalah sehingga pantas masuk penjara, maka menjadi
sangat jelas bagi rakyat, siapa yang benar dan siapa yang salah.

Bukankah kebenaran itu pasti menang ?, maka vonis bersalah yang merupakan
kekalahan bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad akan menjadi bukti tak
terbantahkan tentang kebenaran ada di pihak mana.

Beragam taktik dan strategi apapun tak akan ada gunanya, Chandra Hamzah dan
Bibit Samad pun pada akhirnya nanti akan tamat.

Dan, mayoritas rakyat Indonesia tentu mafum bahwa ‘kebenaran pasti menang’,
selanjutnaya akan menjadi termahfumkan bahwa ‘pihak yang menang pastinya
adalah pihak yang benar’.

Wallahualambishshawab.

*
‘Bibit Samad pun Akhirnya akan Tamat’ :
http://politik.kompasiana.com/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat/
http://www.kompasiana.com/bocahndeso
http://politikana.com/baca/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat.html
http://politikana.com/profil/rifkyprdn.html
*****




[Non-text portions of this message have been removed]




Mon Nov 9, 2009 6:26 pm

rifkyprdn
Offline Offline
Send Email Send Email

Forward
Message #13672 of 13727 |
Expand Messages Author Sort by Date

Sekitar seminggu secara marathon, siang malam, Tim Delapan bekerja keras memeriksa pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan data serta menverifikasinya,...
rifky pradana
rifkyprdn
Offline Send Email
Nov 10, 2009
12:24 am
Advanced

Copyright 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help