Sudah 2 tahun kasus korupsi Anggota DPRD Jepara 1999-2004 mandeg di KEJARI Jepara.
Sudah 2 kali pula KAJARI RAWAN MAHMUD SH melakukan kebohongan publik.
Pertama, dia bilang bahwa kasus yang menyangkut kerugian negara lebih dari 1 Milyar harus menunggu surat izin dari KEJAKGUNG. Ternyata ketika SIMAK, Jepara yang didampingi ICW dan TII mendatangi Gedung Bundar dan ditemui Asisten JAM-INTEL... tidak ada ketentuan itu!!!
Kedua, dia bilang pemeriksaan HMR harus mendapatkan persetujuan MENDAGRI karena HMR masih menjadi anggota DPRD Jawa Tengah 2004-2009. Ketika kawan-kawan SIMAK menunjukkan fax dari DEPDAGRI hasil investigasi ICW dia bilang itu baru fotocopy/ fax... kami menunggu yang asli dan ketika 2 minggu kemudian ditanyakan oleh SIMAK.. dia bilang belum membaca!!!
Sekarang... Ketika sampai pada RENCANA DAKWAAN... dia bilang harus konsultasi ke KAJATI bahkan ke KEJAKGUNG...
Apa-apaan ini???
Boleh Jadi kasus ini akan dipetieskan... karena Anggota DPRD 1999-2004 mengancam akan menyeret Bupati Jepara H. Hendro Martojo... yang akan maju lagi dalam PILKADAL Jepara November 2006 ini...
| Pesisir |
| Perkara korupsi DPRD Jepara Kejari konsultasikan rendak ke Kejati |
| 16 May 2006 10:31 am |
| [ print ] |
| JEPARA - Perkara korupsi anggota DPRD II Jepara periode 1999-2004, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Raman Machmud SH, terus ditindaklanjuti. Saat ini Kejari Jepara tengah mempersiapkan rendak (rencana dakwaan) terhadap dua orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD II Jepara H Maskyuri Rosyid (saat ini menjadi Anggota DPRD I Jawa Tengah) dan mantan Wakil Ketua DPRD II Jepara H Solikhin Tas"an. Dikatakan Rawan, proses penyusunan rendak yang dilakukan pihaknya saat ini tengah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Soal kapan proses tersebut akan selesai,
dia belum bisa memastikannya. Yang pasti, proses tersebut sudah dilakukan mulai akhir Mei lalu. "Kami tetap konsisten dengan upaya hukum terhadap kasus ini. Proses ini saya tidak bisa memastikan. Sebab dari Kejati bisa jadi kasus ini akan dikonsultasikan juga ke Kejagung, " kata Rawan, Senin (15/5) di Loby Gedung Kejari Jepara. Setelah memanggil 45 orang anggota DPRD II Jepara periode 1999-2004 dan enam orang dari pihak eksekutif Pemkab Jepara, Kejari juga sudah meminta keterangan dari tiga saksi ahli. Saksi ahli yang didatangkan Kejari terdiri dari ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara kalangan akademisi dari UNS Surakarta. Selain itu juga ada seorang dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Negara dan Pembangunan) Jawa Tengah. Lamban Jika nanti penyusunan rendak selesai, kata dia, proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan. Proses ini juga masih belum bisa diprediksikan berapa lama akan memakan waktu. Namun yang pasti, dari 45 orang anggota DPRD II Jepara periode 1999-2004, hanya dua orang yang menjadi tersangka. Sedangkan lainnya masih sebatas menjadi saksi. Koordinator Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Jepara (SIMAK) A Sahli mempertanyakan keseriusan Kejati dalam penanganan perkara ini. Pasalnya, dalam rentang waktu hampir dua tahun sejak 2004, kinerja mereka dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti. Mereka terlalu lamban, dan selalu mencari dalih. "Dibandingkan kasus serupa di daerah lain, penanganan di Jepara oleh Kejari sangat lamban. Di daerah lain, proses hukum dalam kasus seperti ini dilakukan dengan lebih cepat dan lebih terbuka," ujar Sahli. dis |
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.