Waalaikumsalam warohmatulloh
Sekedar info bagi yang mencari dokter kadnungan wanita, tempat saya bekerja ada
dokter kandungan wanita yaitu Dr. Marly Susanti SpOG, dokter tersebut menangani
ketidaksuburan wanita, walaupun masalah keturunan semuanya kita serahkan kepada
ALLAH manusia dengan sedikit ilmu yang diberikan oleh Nya hanya berusaha.
Alamat Parktek : Klinik YASMIN pav. Cendrawasih Lt. 2 Rumah sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat telp : 021 3928567
Terima kasih
SARJONO PRANOTO <sarjono_hamzah@...> wrote:
waalaikumsalam warohmatulloh
Ukhti Yuni yg dirahmati Alloh ta'ala, coba anti buka
http://almanhaj.or.id/content/1537/slash/0, mudah2an anti memahami fatwa dari
para Ulama, sebagai jawaban dari pertanyaannya.
wassalamualaikumwarohmatulloh
abu hamzah al pandawany
NASEHAT SEKITAR PROBLEMATIKA WANITA DAN DOKTER LAKI-LAKI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz
bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum
muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi
para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk
pemerintah ?
Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki
adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak
menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepadaseorang
wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan
memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter
laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan
dengannya.
Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang
wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari
dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala puji bagi
Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang
mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka
tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka aurat dan mengobatinya
dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan
mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaan namun
harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan
yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya.
Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya,
apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih
selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi
apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih
baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang
demikian tidaklah diperbolehkan.
[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq]
----- Pesan Asli ----
Dari: yuni <yuni@...>
Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 10:20:03
Assalamu'alaikum. ..
Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria?
terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam
kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun,
ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam?
Mohon bantuannya. Terimakasih
YUNI