Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Lima: Keutamaan Berdzikir
6 November 09 oleh Abu Umar
Oleh:
Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin
عَنْ أَبِي
ذَرٍّ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ
: أَنَّ نَاساً
مِنْ أَصْحَابِ
رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى الله
عليه وسلم
قَالُوا لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَا رَسُوْلَ
اللهِ، ذَهَبَ
أَهْلُ الدُّثُوْرِ
بِاْلأُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ
كَمَا نَصُوْمُ،
وَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ
قَالَ : أَوَ
لَيْسَ قَدْ
جَعَلَ اللهُ
لَكُمْ مَا
يَتَصَدَّقُوْنَ : إِنَّ لَكُمْ
بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ
صَدَقَةً وَكُلِّ
تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً،
وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ
صَدَقَةً وَأَمْرٍ
بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً وَنَهْيٍ عَن مُنْكَرٍ
صَدَقَةً وَفِي
بُضْعِ أَحَدِكُمْ
صَدَقَةً قَالُوا
: يَا رَسُوْلَ
اللهِ أَيَأْتِي
أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا
أَجْرٌ ؟
قَالَ : أَرَأَيْتُمْ
لَوْ وَضَعَهَا
فِي حَرَامٍ
أَكَانَ عَلَيْهِ
وِزْرٌ ؟
فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ
كَانَ لَهُ
أَجْرٌ .
[رواه مسلم]
Dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu juga, bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah membawa pahala (yang banyak), mereka
shalat bagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan
mereka bersedekah dengan kelebihan harta-harta mereka.” Beliau bersabda,
“Bukankah Allah subhanahu wata’ala menjadikan bagi kalian apa-apa yang dapat
kalian sedekahkan? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, memerintahkan
hal yang ma’ruf adalah sedekah. Dan salah seorang dari kalian melampiaskan
syahwatnya kepada istrinya adalah sedekah.” Mereka bertanya, “Salah seorang di
antara kami melampiaskan syahwatnya, apakah pada hal itu ia akan mendapat
balasan pahala?” Beliau balik bertanya, “Bagaimana menurut pendapat kalian jika
ia melampiaskan syahwatnya pada hal yang haram, apakah ia akan terkena dosa?
Maka demikian pula jika ia melampiaskan pada hal yang halal, maka ia akan
mendapatkan pahala.” (Shahih dikeluarkan oleh Muslim di dalam [Az
Zakat/1006/Abdul Baqi’])
Penjelasan:
Hadits ke-25, yakni berkaitan dengan hadits qudsi yang sebelumnya, bahwa
beberapa orang dari sahabat Rasulullah dan mereka ini adalah orang-orang faqir,
bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah membawa banyak
pahala, -yakni hanya mereka saja yang membawanya- mereka shalat sebagaimana
kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah
dengan kelebihan harta-harta mereka.” Meeka dengan orang-orang miskin sama-sama
mengerjakan shalat dan puasa, akan tetapi orang-orang kaya tersebut bersedekah.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bukankah Allah telah
menjadikan bagi kalian apa-apa yang dapat kalian sedekahkan?. . . . dan
seterusnya.”
Ketika orang-orang faqir itu mengadukan kepada Nabi bahwa orang-orang kaya
membawa banyak pahala, mereka shalat sebagaimana mereka shalat, mereka berpuasa
sebagaimana mereka berpuasa, dan mereka pun bersedekah dengan kelebihan
harta-harta mereka, maksudnya bahwa sahabat-sahabat yang faqir itu tidak dapat
bersedekah. Maka Nabi menjelaskan kepada mereka sedekah yang sanggup mereka
kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bukankah Allah subhanahu
wata’ala menjadikan bagi kalian apa-apa yang dapat kalian sedekahkan?
Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah,. . . dan seterusnya.” Yakni, jika
seseorang mengucapkan subhanallah maka itu adalah sedekah, jika seseorang
mengucapkan Allahu akbar maka itu adalah sedekah, jika seseorang mengucapkan
alhamdulillah maka itu adalah sedekah, jika seseorang mengucapkan laailaaha
illallahu maka itu adalah sedekah.
“Memerintahkan yang ma’ruf.” Yakni, jika ia menyuruh seseorang untuk
melakukan amalan ketaatan, maka itu adalah sedekah.
“Melarang hal yang mungkar.” Yakni, jika ia melarang seseorang dari
kemungkaran, maka itu adalah sedekah.
“Dan salah seorang dari kalian melampiaskan syahwatnya kepada istrinya
adalah sedekah.” Yakni, jika seseorang berjimak dengan istrinya, hal itu adalah
sedekah. Amalan-amalan itu semuanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang faqir.
Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami melampiaskan
syahwatnya, apakah ia pun akan mendapatkan pahala dalam hal itu?” Mereka
mengucapkan kalimat ini untuk meyakinkan sabda beliau tadi, bukan untuk
menunjukkan keraguan dalam hal tersebut, karena mereka yakin betul bahwa apa
yang beliau sabdakan pasti benarnya. Akan tetapi, mereka ingin meyakinkan lagi
hal itu sehingga mereka bertanya, “Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami
melampiaskan syahwatnya, apakah dalam hal itu ia akan memperoleh balasan
pahala?” Yang mirip dengan pertanyaan ini adalah ucapan Nabi Zakaria,
قَالَ رَبِّ
أَنَّىَ يَكُونُ
لِي غُلاَمٌ
وَقَدْ بَلَغَنِيَ
الْكِبَرُ وَامْرَأَتِي عَاقِرٌ
“Bagaimana aku bisa mendapatkan seorang anak, aku telah sangat tua dan
istriku pun seorang yang mandul.” (Ali Imran: 40)
Beliau bermaksud untuk meyakini dan memantapkan lagi hal itu, padahal beliau
mempercayai. Beliau bertanya, “Bagaimana menurut pendapat kalian jika ia
melampiaskan syahwatnya pada hal yang haram, apakah ia akan terkena dosa?”
Jawabannya: Ya, mereka akan terkena dosa. Beliau berkata, “Begitu pula jika ia
melampiaskan dalam hal yang halal, maka ia akan mendapatkan pahala.” Ini adalah
qiyas yang dinamakan dengan kias ‘aks (kebalikan), maksudnya sebagaimana ia
akan mendapatkan dosa dalam hal yang haram, demikian pula ia akan mendapatkan
pahala dalam hal yang halal. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Apabila ia melampiaskannya pada hal yang halal, maka ia pun akan
mendapatkan pahala.”
Hadits ini mengandung beberapa faedah:
1. Antusias para sahabat untuk bersegera dalam kebaikan.
2. Jika seseorang menyebutkan sesuatu, seyogyanya ia menyebutkan latar
belakangnya, karena para sahabat ketika mereka mengatakan, “Orang-orang kaya
membawa. . . .”, mereka menerangkan latar belakangucapan ini, mereka
mengatakan, “Mereka shalat sebagaimaan kami shalat. . . . dan seterusnya.”
3. Segala bentuk ucapan yang mendekatkan diri kepada Allah adalah sedekah,
seperti: tasbih, tahmid, takbir, tahlil, al amr bil ma’ruf wa nahyi ‘anil
mungkar (memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Jadi semua
ucapan itu adalah sedekah.
4. Anjuran untuk memperbanyak dzikir tersebut. Karena setiap patah kata dari
kalimat dianggap sebagai sedekah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah.
5. Mencukupkan pada perkara yang halal dari yang haram, menjadikan perkara
yang halal itu sebagai pendekatan (diri) kepada Allah dan sedekah, berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan salah seorang dari kalian
melampiaskan syahwatnya kepada istrinya adalah sedekah.”
6. Bolehnya meminta kemantapan dalam hal pemberitaan, sekalipun hal itu
disampaikan oleh seorang yang jujur. Berdasarkan ucapan mereka, “Salah seorang
di antara kami melampiaskan syahwatnya, apakah ia pun akan menadapatkan pahala
dari hal itu?”
7. Baiknya pola pengajaran Rasulullah, yaitu dengan mengucapkan sabdanya
dalam bentuk pertanyaan, sehingga orang yang diajak bicara merasa puas dan
tenang dengannya. Termasuk dalam hal ini adalah sabda Nabi, ketika beliau
ditanya tentang (hukum) menjual kurma basah dan kurma kering, apakah
(timbangannya) berkurang jika telah mengering? Mereka menjawab: ya, maka beliau
melarang dari hal itu. (Shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam [Al
Buyu’/3359], At Tirmidzi di dalam [Al Buyu’/1225], An Nasa’i di dalam [Al
Buyu’/4545-4546/Abu Ghuddah], Ibnu Majah di dalam [Al Tijaraat/2264])
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah
oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah
Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan
mencantumkan URL http:
//ulamasunnah.wordpress.com)
----------------------------------------------------------------------------
-Barakallahu fiikum wajazaakumullahu khairan-
Wira M. Suryadi | Abu Umar Email/Y!M: brother_wira@... Mobile: + 62 856 285 9145 Ph: +62 274 682 11 51
 |