Sarana informasi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia di dalam meningkatkan profesionalisme sekaligus wadah untuk berbagi (sharing) bagi perkembangan dan permasalahan hukum yang ada.
Seluruh informasi dan data yang ada disini hanya bersifat umum, tidak mengikat dan disediakan hanya untuk tujuan pendidikan/sharing pengalaman saja, dan tidak mempunyai akibat hukum. Dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai suatu nasehat/opini hukum, yang oleh karena itu tidak dapat dijadikan/digunakan sebagai alat bukti apapun.
Untuk suatu nasehat/opini hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang anda hadapi, silahkan menghubungi penasehat hukum dan/atau Advocaat/Pengacara yang kompeten dan mempunyai izin praktek yang masih berlaku.
Demikian pula halnya dengan Pembuatan akta (-akta) otentik, silahkan menghubungi Notaris/PPAT yang berwenang untuk itu.
Besarnya PPH adalah 5 % dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas RS dan Sarusun yg dilakukan oleh
Dear all, Saya mau tanya bagaimana prosedur yang harus ditempuh oleh Bank apabila menerima Obligasi Retail Indonesia atau ORI sebagai jaminan atas kredit yang
Mohon pencerahan dr rekan-rekan.... apakah PPH peralihan hak atas tanah dan bangunan bisa dibayar sesuai dengan harga transaksi yang dilakukan dibawah NJOP?
Bank Umum ber-bentuk BUMD milik Pemerintah Daerah Pak.. ... From: m. jafar goro To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, December 08, 2009 8:17 PM
terima kasih saudara jafar goro,...sedikit pendapat : apabila terdapat dua akta yang sama-sama berlaku dan isinya bertentangan, tentunya dalam kasus pinjam