Sarana informasi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia di dalam meningkatkan profesionalisme sekaligus wadah untuk berbagi (sharing) bagi perkembangan dan permasalahan hukum yang ada.
Seluruh informasi dan data yang ada disini hanya bersifat umum, tidak mengikat dan disediakan hanya untuk tujuan pendidikan/sharing pengalaman saja, dan tidak mempunyai akibat hukum. Dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai suatu nasehat/opini hukum, yang oleh karena itu tidak dapat dijadikan/digunakan sebagai alat bukti apapun.
Untuk suatu nasehat/opini hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang anda hadapi, silahkan menghubungi penasehat hukum dan/atau Advocaat/Pengacara yang kompeten dan mempunyai izin praktek yang masih berlaku.
Demikian pula halnya dengan Pembuatan akta (-akta) otentik, silahkan menghubungi Notaris/PPAT yang berwenang untuk itu.
contoh leg dalam bahasa inggris buka aja attached nya ... From: hws2909 To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, February 10, 2010 4:36 PM
Selamat siang bapak ibu notaris, Â Mohon konfirmasinya, berapa biasanya rata2 biaya notaris di Gresik untuk pembuatan akta perjanjian sewa menyewa bangunan