Pers Release
Federasi Serikat
Pekerja Karawang (FSPEK)
Atas tertangkapnya
Hakim PHI Bandung (Imas Dianasari)
ketika menerima
suap dari Pengusaha PT. Onamba Indonesia (Odih Juanda)
HANCURKAN
MAFIA HUKUM PERBURUHAN !
HANCURKAN
MAFIA HUKUM PERADILAN !
KEMBALIKAN
HAK-HAK PEKERJA PT. ONAMBA INDONESIA !
BANGUN
PERSATUAN MELAWAN KETIDAKADILAN & PENINDASAN !
Berita tertangkapnya hakim Imas Dianasari
(30/6), hakim adhoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung ketika
menerima uang suap sebesar 200 juta rupiah dari Odih Juanda (HRD Manager PT.
Onamba Indonesia) menjadi berita yang menyita perhatian dan menjadi headline
media, baik nasional maupun daerah, media cetak maupun elektronik. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan status tersangka kepada Imas
Dianasari dan Odih Juanda serta melakukan penehanan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Cipinang.
Pertarungan Buruh PT. Onamba melawan
Manajemen perusahaan sebenarnya sudah dimulai ketika sekitar 215 buruh anggota
Serikat pekerja PT. Onamba yang merupakan afiliasi (anggota) Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) pada
tanggal 30 September 2010, ketika buruh melakukan mogok kerja dengan dengan 4
tuntutan utama yang kesemuanya telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) tetapi dilanggar oleh perusahaan yaitu : a). Perusahaan memberikan bus jemputan
bagi buruh b). perusahaan mengembalikan fasilitas kesehatan dari blue inhealth
ke silver inhealth yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan sehingga mengakibatkan
penurunan kualitas pelayanan kesehatan yang merugikan buruh ketika mengklaim
biaya pengobatan c). Kewajiban perusahaan untuk memberikan sumbangan kematian
bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia d). Perusahaan menghentikan tindakan
Union Busting (pemberangusan Serikat pekerja) dengan cara membatalkan PHK
sepihak yang dilakukan terhadap Ketua SP. Onamba Indonesia yang sedang memimpin
tuntutan. PHK terhadap Ketua Serikat Pekerja, dalam setahun, perusahaan telah
memPHK 2 orang ketua Serikat pekerja, tepat ketika ketua Serikat Pekerja sedang
memimpin tuntutan buruh.
Pemogokan yang dimulai pada tanggal 30
September 2010 tersebut berlangsung selama sebulan lebih tersebut telah
berhasil melumpuhkan operasional perusahaan yang bergerak dalam produksi Kabel
elektronik dengan konsumen utama Sharp, Toshiba, Epson dan perusahaan terkenal
lainnya untuk skala eksport. Produksi lumpuh total karena 215 orang yang
melakukan mogok tersebut adalah pekerja inti yang selama ini menjadi tulang
punggung perusahaan dalam produksi. Lumpuhnya perusahaan akibat pemogokan tidak
dapat tertolong meskipun perusahaan melakukan berbagai pelanggaran dengan
memperkerjakan buruh pengganti yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU
Ketenagakerjaan, bahkan perusahaan juga mempekerjakan anak-anak sekolah dengan
kedok melakukan magang industry bagi pelajar SMK. Selama pemogokan, buruh
mengalami represi yang hebat, mulai dari benturan dengan orang-orang tak
dikenal yang diduga sebagai preman, dibenturkan dengan sesama buruh bahkan
hingga upaya-upaya kejahatan lainnya dengan cara menabrakkan bis jemputan ke
tengah kerumunan pekerja yang sedang melakukan mogok di arena pintu gerbang
perusahaan. Dan Odih
Juanda, adalah otak dari semua tindakan represi tersebut!
Berbagai upaya untuk memediasi pemogokan
telah dilakukan secara optimal yang difasilitasi oleh Pemda karawang,
Disnakertrans Kabupaten Karawang, pihak Kepolisian dan DPRD serta pihak lain
yang diyakini memiliki hubungan dalam penyelesaian permasalahan. Tetapi semua
upaya seperti menabrak tembok yang tebal karena pihak perusahaan yang diwakili
oleh Odih Juanda selaku Manager HRD selalu menolak upaya dan itikad baik.
Disinyalir, Odih Juanda melakukan manipulasi informasi kepada Top Managemen
perusahaan terkait dengan berbagai
tawaran solusi sehingga upaya untuk menyelesaikan masalah dengan pengambil
keputusan tertingi di perusahaan mengalami jalan buntu.
Alih-alih menyelesaikan masalah, perusahaan
justru kemudian menerbitkan sebuah surat keputusan yang menyatakan bahwa
pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja adalah pemogokan yang tidak sah
sehingga dengan demikian pekerja yang melakukan mogok kerja, secara sepihak
dinyatakan tidak menjalankan pekerjaan dan kemudian dianggap mengundurkan diri.
Sikap melanggar hukum yang dilakukan
perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan mogok
kerja tidak sah dan menyatakan secara sepihak pekerja yang mogok mengundurkan
diri adalah sebuah upaya jahat perusahaan untuk lari dari permasalahan utama
bahwa perusahaan telah melanggar hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Sejak saat itu,
perusahaan menghentikan semua fasilitas yang biasa didapatkan pekerja. Upah,
fasilitas kesehatan, iuran jamsostek, THR, bonus tahunan dan semua hak buruh
dihentikan. Kehidupan Buruh PT. Onamba semakin terpuruk karena kejahatan yang
dilakukan oleh pengusaha!
Tragedi kemudian terjadi ketika Hakim PHI
Bandung, dimana Imas Dianasari menjadi salah satu hakim Adhoc dalam sidang
finalnya memutuskan bahwa mogok kerja yang dilakukan pekerja adalah tidak sah
dan meluluskan tuntutan pengusaha untuk memPHK para buruhnya. Putusan ini
bertentangan dengan anjuran yang diterbitkan oleh Disnakertrans Karawang yang
merekomendasikan agar perusahaan memperkerjakan para pekerja. Putusan hakim
yang sangat kontroversial ini mengabaikan fakta hukum yang sangat kuat termasuk
yang disampaikan melalui alat bukti dan keterangan para saksi dalam
persidangan. Selain diputuskan kalah dan harus diPHK tanpa pesangon satu
rupiahpun, buruh juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 48 juta rupiah.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Buruh Onamba meyakini bahwa putusan hakim yang
tidak fair tersebut tentu dipengaruhi
oleh kekuatan eksternal yang sangat besar sebagaimana yang dipahami oleh buruh
sebagai mafia hukum dan mafia peradilan berupa kekuatan uang yang mampu
mengubah putusan hukum sesuai pihak yang berduit. Dan pihak yang berduit
tersebut, pasti saja bukan buruh tetapi pengusaha.
Kekalahan di PHI, memaksa buruh untuk
melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan kemudian akibat kekhawatiran yang berlebihan
dari pengusaha akan hasil Kasasi tersebut maka memaksa pengusaha untuk sekali
lagi melakukan tindakan penyuapan kepada Hakim Imas Dianasari yang berjanji
akan mengawal kasus ini di Mahkamah Agung untuk kemenangan pengusaha. Dan
kemudian, setelah terendus oleh KPK, penangkapan pun terjadi.
Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK)
memandang bahwa kasus penyuapan oleh pengusaha untuk memenangkan perkara di
pengadilan merupakan modus yang sangat lazim digunakan oleh sebagian besar
pengusaha. Dan di Karawang bahkan dibelahan manapun di bumi Indonesia, mafia
hukum perburuhan dan mafia peradilan merupakan modus yang marak. Tentu, kasus
Onamba Indonesia harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk segera melakukan
pengembangan perkara dengan memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam kasus
penyuapan. Dari Pihak hakim, tentu saja harus dilakukan pengembangan sehingga
kekuasaan hakim yang lebih berkuasa dalam pengambilan putusan dalam kasus
Onamba Indonesia harus juga disidik. Dan dari pihak penyuap (perusahaan) juga
harus dilakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap pimpinan perusahaan
sesuai dengan hirarki karena Odih Juanda hanya seorang manager HRD yang tentu
saja mempunyai atasan yang memerintahkan tindakan penyuapan yang dilakukannya.
Disamping itu, terungkapnya kasus Onamba Indonesia ini, harus menjadi pintu
masuk bagi pengungkapan kasus lain yang melibatkan pengusaha secara luas dalam
tragedy mafia Hukum dan mafia Peradilan. Dan penegasan bagi gerakan buruh
Indonesia untuk menyatakan bahwa UU 02 tahun 2004 tentang PHI adalah
Undang-undang peradilan perburuhan terburuk sepanjang sejarah republik ini yang
dibuat atas pesanan Lembaga Lintah Darah Internasional seperti IMF dan Bank
Dunia, yang dibuat semata-maya hanya untuk melemahkan buruh!
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KARAWANG (FSPEK) selaku afiliasi (induk) organisasi
dari Serikat Pekerja PT. Onamba Indonesia yang mewakili sebanyak 163 pekerja menyatakan
pernyataan dan tuntutan sebagai berikut :
1.
Mendesak
KPK menuntaskan kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT. Onamba Indonesia dengan
segera menyidik seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik dari
pihak PHI Bandung maupun Pimpinan Perusahaan PT. Onamba Indonesia;
2.
Mendesak
kepada Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan putusan KASASI yang memenangkan
oleh pekerja PT. Onamba Indonesia dan menganulir putusan PHI Bandung yang
terbukti diputuskan untuk kemenangan pengusaha dengan penyuapan;
3.
Mendesak
kepada Komisi Yudisial untuk memerika seluruh hakim dan pejabat di PHI Bandung
dan Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan;
4.
Mendesak
kepada Bupati Karawang dan DPRD Karawang untuk segera mengambil keputusan
politik penyelamatan pekerja PT. Onamba Indonesia dan memaksa Pengusaha
mengembalikan hak-hak pekerja;
5.
Mendesak
kepada Kepala Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan pencekalan terhadap
Presiden Direktur PT. Onamba Indonesia
(Toshio Shiokawa) untuk mempermudah penuntasan penyidikan atas kasus ini;
6.
Mendesak
kepada manajemen PT. Onamba untuk segera menonaktifkan Odih Juanda sebagai
manager HRD PT. Onamba Indonesia;
7.
Mendesak
perusahaan untuk segera mengembalikan seluruh hak pekerja PT. Onamba Indonesia
yang selama ini telah dirampas oleh perusahaan.
Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK)
sebagai bagian tak terpisahkan dari gerakan buruh dan gerakan rakyat Indonesia
melawan ketidakadilan meyakini bahwa mafia Hukum perburuhan dan Mafia Peradilan
telah menjadi gurita yang membelit daya hidup rakyat, untuk itu kami menyerukan
persatuan dan gerakan massa secara terus menerus tak kenal lelah untuk
mendorong penuntasan kasus-kasus perburuhan. Untuk itu, kami menyampaikan
seruan aksi-aksi solidaritas atas kasus ini sebagai upaya bersama untuk melawan
ketidakadilan ini.
BURUH
BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN !
BURUH
BERKUASA RAKYAT SEJAHATERA !
HANCURKAN
MAFIA HUKUM PERBURUHAN !
HANCURKAN MAFIA PERADILAN !
MAJU LAWAN MENANG !
Komite
Eksekutif Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK)
Heryanto (Ketua)
Ruhiyat
(Sekretaris)
Dewan
presidium SPA FSPEK PT. Onamba Indonesia
Irman
Nur
Donny
Abemozes
Istiawan
Iwan
Ridwan
Dukungan
Solidaritas :
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Komite
Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP)
Komite
Solidaritas Nasional (KSN)
Front
Oposisi Rakyat Indonesia (FORI)
Dan
Komite Persiapan
Konfederasi Serikat Nasional (KP KSN)
yang
beranggotakan : Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia –FSP2KI,
Federasi Serikat Pekerja Independent –FSPI Jawa Tengah, Serikat Buruh
Kerakyatan –SBK Jawa Timur, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia – FSPBI
Sulawesi Selatan, Gabungan Serikat Buruh
Nusantara – GSBN Sulawesi Selatan, Federasi Serikat Buruh Karya Utama –FSBKU
Banten, Serikat Buruh Madani –SBM Sidoarjo, Serikat Buruh Menggugat –SBM Malang, DPP Serikat
Pekerja PT. PLN, Federasi BUMN Strategis, Pergerakan Buruh Perkebunan –Perbuni
Sumatera Utara
Undangan terbuka
dan seruan Aksi :
1. Undangan untuk
hadir dalam Konferensi pers bersama Federasi Serikat pekerja Karawang, Serikat
pekerja PT. Onamba Indonesia & organisasi pendukung pada hari Senin, 4 Juli
2011 Jam 14.00 di Gedung LBH Jakarta, Lt. 2 Jl. Diponegoro 74 jakarta Pusat
2. Undangan Aksi Massa
pada tanggal 5 Juli 2011 di Karawang dengan rangakaian aksi : Aksi di PT.
Onamba Indonesia, Kawasan KIIC Karawang, Tabur Bunga di Rumah Odih Juanda,
Kantor Imigrasi dan Gedung DPRD Karawang. Aksi akan dimulai pada pukul 08.00
dengan titik kumpul Gerbang KIIC Karawang.
Kontak
Person : Heryanto, Ketua FSPEK Karawang Hp. 081219736193, Irman Nur (SP. Onamba
Indonesia) Hp. 082110241452
___*****___
Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai Kelas Pekerja!
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Cikoko Barat IV No. 13 RT 04/RW 05, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Phone/Fax: (021) 798-2566
Email: komite.pusat@... / prppusat@...
Website: www.prp-indonesia.org
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai Kelas Pekerja!
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Cikoko Barat IV No. 13 RT 04/RW 05, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Phone/Fax: (021) 798-2566
Email: komite.pusat@... / prppusat@...
Website: www.prp-indonesia.org