Website: Departemen Luar Negeri Republik Indonesia
Pernyataan Bersama Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste
Mengenai Susunan Keanggotaan Komisi Kebenaran dan Persahabatan
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai oleh para
pemimpin Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste di
Bali tanggal 14 Desember 2004 mengenai pembentukan Komisi Kebenaran
dan Persahabatan (KKP) dan dengan mempertimbangkan kerangka acuan
KKP yang telah disepakati kedua pihak di Jakarta pada tanggal 9
Maret 2005, serta setelah masing-masing memilih dan saling
berkonsultasi secara seksama, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Republik Demokratik Timor-Leste dengan ini mengumumkan keanggotaan
KKP yang terdiri dari 10 tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan
dan integritas moral yang tinggi sebagai berikut:
Dari Pihak Indonesia: Achmad Ali, Wisber Loeis, Benjamin
Mangkudilaga, Mgr. Petrus Turang dan Agus Widjojo.
Dari pihak Timor Leste: Jacinto Alves, Dionisio Babo Soares, Aniceto
Guterres, Felicidade Guterres dan Cirilio Valadares.
Sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai baru-baru ini. oleh
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste,
para anggota KKP dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh 3
anggota pengganti (alternates) dari masing-masing pihak yang nama-
namanya akan diumumkan kemudian.
Dengan tersusunnya keanggotaan KKP secara lengkap maka KKP akan
memulai tugasnya sesegera mungkin.
KKP akan melakukan konsultasi-konsultasi pendahuluan diantara para
anggotanya guna menyusun kesepahaman mengenai prosedur kerja,
mekanisme pelaporan, pemillhan ketua bersama, kemungkinan
pembentukan sub-komisi, kemungkinan dukungan teknis dan lain-lain.
Sekretariat Bersama KKP akan berkedudukan di Denpasar, Bali.
Mengingat beratnya tugas dan besarnya tanggung jawab KKP, maka para
anggota KKP akan dibantu oleh tim pendukung dan Sekretariat.
Jakarta, 1 Agustus 2005.
©2005 Departemen Luar Negeri Republik Indonesia