Terimakasih atas respon yang sangat baik dan mencerahkan dari bapak ibu praktisi serta akademisi berikan, ini sangat membantu bagi saya, adapun saya coba merangkum berbagai pendapat yang telah di share di milis ini adalah sebagai berikut
GAMBARAN SECARA UMUM 1. berjarak cukup jauh dan aman dari jatuhan dan bahaya lainnya [Makhrus Shofi AS/NZS 3745 - 2002] 2. lokasinya memiliki akses menuju tempat yang lebih aman serta tidak menghalangi kendaraan penanggulang keadaan bahaya [Makhrus Shofi AS/NZS 3745 - 2002] 3. Bebas dari kemungkinan adanya bahaya lain [Pak Pandapotan Sihombing] 4. Di uji secara periodik dengan situasi actual [Pak Pandapotan Sihombing] 5. Namun dilengkapi dengan perhitungan empiris [Pak Made Sudarta] GAMBARAN TEKNIS 1. Serta memperhitungkan kapasitas penampungan dalam keadaan bebas terhadap jumlah orang yg akan diamankan, [Pak Made Sudarta] 2. Dan evacuation line juga harus dihitung agar diketahui kapasitas atau daya muat orang yg akan melaluinya jangan sampai terjadi penumpukan orang saat ada emergency [Pak Made Sudarta] 3. Biasanya jalur evakuasi dibagi jadi main walkway dan secondary walkway dan biasanya di tiap gedung atau struktur dipersiapkan 2 jalur evakuasi.[Pak Alvin Alfiyansyah] 4. Muster point, sediakan space 30 cm2 buat satu orang (tanpa melihat ukuran gendut/kurusnya) dan dengan tinggi 2 m (minimum) atau lebih tinggi. Ini dikalikan jumlah orang yang mampu ditampung dalam muster point tersebut sehingga didapat jumlah luas minimal assembly/muster point-nya yang dibutuhkan. Ada perusahaan yang menetapkan space per orang 35-45 cm2. [Pak Alvin Alfiyansyah] 5. Main walkway, lebar 1.2 m - 1 m. Tanpa obstruction dan bebas dari licin serta lubang. [Pak Alvin Alfiyansyah] 6. Secondary walkway, lebar 915 mm - 760 mm. Tanpa obstruction dan bebas dari licin serta lubang. [Pak Alvin Alfiyansyah] 7. Untuk jalan buntu dan short walkway di seputar peralatan dan engine, lebar minimum adalah 760 mm namun ada perusahan yg mengatur lebarnya 800-780 mm utk short walkway ini. Hal ini diluar perhitungan luas material handling atau maintenance yang sekiranya diperlukan di area ini dimana mungkin area yang lebih lebar akan diperlukan. [Pak Alvin Alfiyansyah] 8. Jika mau lebih presisi dan lebih akurat maka baik utk fasilitas darat ataupun offshore dapat dilakukan risk assessment atau escape, evacuation and rescue analysis-nya.[Pak Alvin Alfiyansyah] STANDAR YANG DAPAT DIGUNAKAN
1. KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PEKERJAAN UMUM NOMOR: 10/KPTS/2000. [Hanifa M. Denny dan Yudi Putera]
2. SNI 03 6574 2001 dan SNI 03 1746 2000 [Eko Poerwanto]
3. NFPA 101: LIFE SAFETY CODE [Rizka Cinthia]
4. NFPA Handbook dan offshore or marine system tambahannya adalah ASTM F 1166 [Alvin Alfiyansyah]
5. AS/NZS 3745 – 2002 [Makhrus Shofi]
Terimakasih atas masukannya, dan selain itu sayapun turut mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fithri.
Taqobbalallohu minna waminkum. Mohon ma'af lahir dan bathin. Andy Hamonangan |