Kutipan:
"Para pelakunya sendiri, antara lain para pemuda NU, di Jawa Timur,
ketika itu, yang melakukan pembunuhan terhadap orang-orang PKI
dan pendukungnya, menjelaskan sbb: Tentara memeberikan kepada mereka
sebuah daftar nama-nama ulama NU, yang, katanya, akan dibunuh oleh
orang-orang PKI. Sedangkan kepada orang-orang PKI disodorkan
daftar dimana tercnatum nama-nama orang PKI yang, yang katanya, akan
dibunuh oleh orang-orang NU. Kemudian tentara juga menyediakan
peralatan untuk melakukan pembunuhan itu."
Tulisan Ibrahim Isa (dari milis tetangga) ini menarik untuk kita
pelajari, sebenarnya siapa yang ada di balik pembunuhan orang-orang
PKI itu.
---
MELACAK KEUASAAN NEGARA
SESUDAH 1 Oktober 1965 dan "SUPERSEMAR"
Menarik, menggugah dan merupakan dorongan terhadap perkembangan
pemikiran mengenai Reformasi,
Demokratisasi, Pelurusan Sejarah bangsa dan negara kita - - apa yang
dikemukakan oleh Ketua Komnas
HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM, dalam forum "Membedah
Keputusan Mahkamah Konstitusi", di
Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (9/3). Dinyatakan oleh Ketua Komnas
Ham, bahwa "Perlu diteliti
siapa aktor dan berapa jumlah korban pembantaian 1965. Negara telah
membiarkan korban selama puluhan
tahun tanpa proses pengadilan, maka negara harus minta maaf dan
memberikan keadilan pada korban."
Para peneliti di luarnegeri sudah lama menunjukkan soal ini. Juga
mereka-mereka yang tergolong para
korban dan keluarganya berulang kali telah menunjukkan tanggungjawab
negara mengenai masalah
pembantaian masal terhadap warganegara tidak bersalah pada saat itu,
yang dilakukan di bawah
tanggungjawab Jendral Suharto. Syukurlah bahwa sekarang ini Ketua
Komnas HAM sendiri mengemukakannya
secara terus terang, tegas dan terbuka. Lagipula hal tsb dikemukakan
ketika diadakan forum "Membedah
Keputusan Mahkamah Konstitusi". Yang bisa ditafsirkan sebagai
suatu "sentilan" ke alamat para
hakim-hakim terhormat Mahkamah Konstitusi, agar dalam pekerjaannya
tidak semata-mata berpegang pada
hal-hal yang formal-yuridis dan proseduril, tetapi terutama harus
bisa meneyelami, mencengkam dan
memberikan jawaban terhadap hal-hal yang menjadi soal fundamentil dan
seoal besar menyangkut
masalah-masalah konstitusional.
Perkembangan fikiran seperti diajukan oleh Ketua Komnas HAM, Abdul
Hakim Garuda Nusantara,
menunjukkan k e m a j u a n ke arah pelurusan sejarah, atau seperti
kata Dr Anhar Gonggong,
"penulisan ulang sejarah". Sejarawan Gongong memang sedikit lain
pendapatnya terbanding pendapat
mainstream. Ia berpendapat bahwa "tidak perlu ada sejarah resmi
karena sejarah bukan lagi sebagai
alat untuk menopang kekuasaan seperti Orde Baru. Oleh karenanya,
bukan pelurusan sejarah yang perlu
dilakukan tapi penulisan ulang. "Tentang 1965 sendiri ada 9 versi
sejarah. Oleh karena itu biarkan
masing-masing versi berkembang dan masyarakat memilih," jelasnya.
Yang dimaksudkan oleh pendapat mainstream tentu, kiranya sbb: Masalah
yang harus dipecahkan adalah
berkenaan dengan buku pelajaran sejarah tulisan atau susunan era
Orba, textbook sejarah yang ditulis
oleh siapa, yang dianggap "resmi", yang harus dipakai di sekolah-
sekolah. Apakah masing-masing guru
sejarah supaya memberikan interpretasinya sendiri-sendiri mengenai,
misalnya, apakah "konflik 1965"
itu suatu konflik horizontal ataukah suatu konflik VERTIKAL? Soal
krusial lainnya, apa itu
'SUPERSEMAR'. Teristimewa penyalahgunaan 'Supersemar", untuk
membubarkan PKI dan akhirnya
menggulingkan Presiden Sukarno, lalu menjadikan beliau tahanan
politik sampai ajal beliau, ---
apakah peristiwa sejarah itu, dijelaskan menuru versi Orba seperti
berlaku selama lebih dari 30
tahun, atau katakanlah, versi yang selama ini digunakan oleh politisi
dan pers Orba dan
pendukung-pendukungnya? Ataukah guru-guru itu boleh-boleh saja
memberikan bermacam-macam tafsiran
atau versi sebagaimana apa adanya, dalam memberikan mata pelajaran
sejarah kepada para siswa?
Kemudian, membiarkan para siswa itu dengan bebas mengambil kesimpulan
sendiri?
Satu lagi : Apakah misalnya, TAP MPRS No XXXIII/1967 dan TAP MPRS No.
XXV/1966, dalam penulisan
sejarah harus dijelaskan bahwa, badan yang mengambil ketetapan itu
yaitu MPRS, adalah MPRS yang
sudah direkayasa. MPRS yang sudah "diamankan", "dibersihkan" dari
anggota-anggota parpol PKI,
anggota-anggota parpol yang dianggap mendukung PKI, anggota-anggota
yang selama itu mendukung
kebihjaksanaan politik Presden Sukarno. Kemudian kedalam MPRS
ditambahkan anggota-anggota baru yang
ditunjuk oleh Jendral Suharto. Dan perlukan dijelaskan bahwa
Ketetapan-ketetapan MPRS itu
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, prinsip-prinsip negara
hokum dan HAM.
Dewasa ini jelas, kementerian pendidikan punya daftar buku-buku
sejarahnya sendiri. Para guru
diwajibkan mengajarkannya di sekolah-sekolah dasar, menengah dsb.
Paling tidak pemelintiran sejarah,
seperti dilakukan oleh Orba, harus dikoreksi, kalau tidak hendak
menggunakan kata "pelurusan".
Ketika Jendral Suharto melakukan insubordinasi terhadap Presiden
Sukarno dengan menunjuk dirinya
sendiri menjadi pimpinan TNI, bagaimana itu menjelaskannya sebagai
peristiwa sejarah. Apakah terus
saja menjelaskan menurut versi Orba? Juga misalnya, mengenai
peristiwa serangan atas kota
Jogjakarta, yang diklaim oleh Jendral Suharto dialah sebagai pencetus
ide dan penanggungjawabnya.
Bukankah itu harus dikoreksi, kalau tidak hendak menggunakan
kata 'pelurusan sejarah'? Apapun
namanya, peristiwa-peristwa sejarah yang penulisannya dipelintir,
direkayasa atau dipalsu oleh Orba,
betapapun harus dikoreksi. Yang tidak benar, harus dinyatakan tidak
benar!
Mengenai masalah: Apakah negara harus minta maaf kepada para korban,
karena selama ini telah
membiarkan korban selama puluhan tahun tanpa proses pengadilan, maka
negara memberikan keadilan pada
korban; -- Mungkin dalam mempersoalkan masalah ini terlebih dahulu
dibikin jernih, --- bahwa
kekuasaan negara, yang ketika itu secara riil berada ditangan Jendral
Suharto, di tangan tentara,
adalah yang bertanggungjawab atas peristiwa pembantaian masal 65.
Para pelakunya sendiri, antara
lain para pemuda NU, di Jawa Timur, ketika itu, yang melakukan
pembunuhan terhadap orang-orang PKI
dan pendukungnya, menjelaskan sbb: Tentara memeberikan kepada mereka
sebuah daftar nama-nama ulama
NU, yang, katanya, akan dibunuh oleh orang-orang PKI. Sedangkan
kepada orang-orang PKI disodorkan
daftar dimana tercnatum nama-nama orang PKI yang, yang katanya, akan
dibunuh oleh orang-orang NU.
Kemudian tentara juga menyediakan peralatan untuk melakukan
pembunuhan itu. Hal tsb terungkap ketika
di tingkat akar rumput belum lama dilakukan kegiatan "rekonsiliasi"
antara para anggota NU dan para
eks-TAPOL PKI, atas prakarsa kaum muda NU. Juga fakta-fakta
menunjukkan bahwa pembunuhan masal yang
terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, terjadi, SETELAH,
tibanya pasukan RPKAD, yang dikirim
oleh Jendral Suharto ke tempat-tempat tsb.
Jadi dalam hal ini, adalah kekuasaan negara yang secara kongkrit
melakukan pembunuhan masal itu.
Juga menjadi jelas bahwa konflik yang terjadi bukanlah "konflik
horizontal", konflik antara sesama
rakyat, atau antara rakyat dengan PKI, seperti yang selama ini
dipropagandakan oleh Orba dan para
pendukungnya. Yang terjadi adalah suatu "konflik vertikal". Adalah
kekuasaan negara sendiri yang
melakukan pelanggaran HAM terbesar terhadap rakyatnya.
Maka jelas pula, bahwa kekuasaan negara, yang saat ini, diwakili oleh
kabinet gotong royong Presiden
Megawati Sukarnoputeri, yang harus mengambil langkah mengkoreksinya,
pertama-tama dengan
merahibilitasi para korban, mengembalikan hak-hak sipil dan
kewarganegaraan mereka. Ini tidak sulit.
Asal saja ada political will untuk itu!
--- End forwarded message ---